Penerapan register elektronik di satuan kerja pada lingkungan peradilan umum terus bergulir. Sebagai bentuk implementasi Perma 3 Tahun 2018 mengenai Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, register elektronik telah menjadi sarana percepatan pengelolaan pengadilan yang efektif, efisien dan modern.
Karenanya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mendorong satuan kerja pengadilan di bawahnya dalam penerapan register elektronik. Tentu untuk menggantikan pengisian register perkara yang telah sejak lama diterapkan secara manual.
Administrasi perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) memudahkan memetakan potensi penerapannya berdasar volume dan beban perkara yang ditangani setiap satuan kerja. Melalui aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) standar nilai minimal bagi pemberitan izin penerapan telah ditentukan.
Berdasarkan hal itu pula, sejak Maret 2019, satuan kerja dengan beban perkara dibawah 200 ditetapkan menerapkan register elektronik. Sedangkan satuan kerja lainnya diberikan izin penerapan tahap I setelah memenuhi standar nilai minimal. Pada tahap ini kewajiban mengisi register manual, hanya untuk register induk setiap jenis perkara.
Awal tahun 2025, setelah melakukan monitoring dan evaluasi, implementasi pemberian izin tahap I telah berjalan dengan baik. Karenanya, mulai tahun 2025 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali memberikan izin pelaksanaan secara penuh (tahap II) kepada 248 satuan kerja.
Dalam Surat bernomor 223/DJU/TI.1/II/2025 tanggal 28 Pebruari 2025, selain daftar satuan kerja yang berhak menerapkan register elektronik secara penuh, juga memberikan kewajiban kepada Pengadilan Tinggi melalui satuan tugas melakukan monitoring dan evaluasi.
Kewajiban tersebut diantaranya monitoring dan evaluasi setiap bulan. Detail bentuk dan format kegiatan tercantum lampiran surat. Dari sisi keamanan penerapan register elektronik, maka untuk back up database, back up aplikasi SIPP, serta sinkron database SIPP ke Mahkamah Agung juga diatur detail dalam surat dimaksud.
Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan satuan kerja, juga harus menakomodir kebijakan terkait dengan pelaksanaan register elektronik sehingga implementasinya berjalan sesuai dengan izin yang diberikan.
Selamat tinggal register manual, saatnya register elektronik mengambil peran. (SEG)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum