Cari Berita

Terapkan Penuh Register Elektronik, PN Kayuagung Tutup Register Manual

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-03-13 10:00:33
Penutupan Buku Register Manual oleh Panitera PN Kayuagung.

Kayuagung – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui surat Nomor : 223/DJU/TI1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah menginstruksikan mulai tahun 2025, kepada Pengadilan Negeri (PN) yang telah diberikan izin register elektronik tahap I, maka diberikan izin pelaksanaan register elektronik secara penuh (tahap II).


Menindaklanjuti surat tersebut, PN Kayuagung pada Rabu (12/03/2025) telah melakukan penutupan pada seluruh buku register manual yang ada di PN Kayuagung. Saat diwawancarai oleh Tim Dandapala, Panitera PN Kayuagung Abunawas menjelaskan bahwa sebelumnya sejak Maret 2019, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah menginstruksikan penerapan register elektronik pada Pengadilan Negeri dengan beban perkara dibawah 200. Sementara untuk satuan kerja lainnya dapat diberikan izin penerapan tahap I setelah memenuhi standar nilai minimal. Di mana kewajiban mengisi register manual hanya diperuntukan bagi register induk setiap jenis perkara.


“Adapun setelah memenuhi standar nilai minimal yang ditetapkan, PN Kayuagung termasuk salah satu satuan kerja di lingkungan Peradilan Umum yang kemudian terpilih dan dipercaya oleh Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk mengimplementasikan Register Elektronik tahap I”, jelas Abunawas kepada Tim Dandapala.


Untuk megimplementasikan instruksi yang dimaksud dalam surat tersebut, maka sebelum beralih menggunakan register elektronik secara penuh, PN Kayuagung terlebih dahulu melakukan penutupan buku register baik yang ada di Kepaniteraan Pidana maupun Perdata. “Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Pimpinan dan Pengadilan Tinggi, kami langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menutup semua register manual yang ada di PN Kayuagung”, lanjut Abunawas.


Kemudian pria yang akrab dipanggil dengan nama Abu tersebut juga menjelaskan adanya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PN Kayuagung setelah mengimplementasikan secara penuh register elektronik. “Tentunya satuan kerja harus memastikan kebenaran dan keakuratan data perkara yang terdapat dalam SIPP”, ucapnya.


“Diharapkan dengan diterapkannya secara penuh register elektronik, dapat mempermudah tata kelola administrasi perkara di PN Kayuagung sehingga dapat lebih efektif, efisien, dan modern”, ungkap Abunawas sebelum mengakhiri wawancaranya. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum