Membahas tentang hak cipta, tentu
tidak terlepas dari para pencipta karya itu sendiri, hak cipta sendiri
merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI),
yang diakui sebagai aset tak berwujud (intangible goods). Aset ini
dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia dan diejewantahkan ke dalam wujud
ciptaan. Tidak hanya Hak Cipta yang dikenal dalam rezim HKI di Indonesia, ada
pula Paten, Merek Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Pelindungan Varietas Tanaman. Dalam
tulisan ini, penulis mencoba mengurai kembali apa yang dimaksud dengan Hak
Moral, Hak Ekonomi dan Hak terkait dalam sistem Hak Cipta di Indonesia,
terutama dari sudut pandang Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sejatinya kreativitas dan daya
cipta intelektual manusia bermanifestasi dalam 4 (empat) ranah utama: ilmu
pengetahuan, seni, teknologi dan sastra. Atas dasar itu HKI hadir sebagai
instrumen untuk mengakui serta melindungi setiap karya dan temuan tersebut.
Seiring berjalannya waktu, pendaftaran dan pengakuan HKI telah menjadi
kebutuhan utama bagi para pencipta karya itu sendiri, namun tak jarang juga
para pencipta karya itu sendiri tidak mengetahui apa saja hak yang mereka
dapatkan dari karya ciptaannya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(selanjutnya disebut UUHC 2014) sudah memberikan payung hukum bagi para
pencipta karya tersebut. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tersebut, hak cipta
secara tegas didefinisikan sebagai hak eksklusif yang lahir secara otomatis
melalui prinsip deklaratif. Artinya, pelindungan hukum langsung timbul sesaat
setelah suatu karya diwujudkan ke dalam bentuk yang nyata, tanpa mengurangi
pembatasan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
Eksklusivitas hak cipta ini memberikan kewenangan absolut
bagi para pencipta, setidaknya ada 3 (tiga) hak utama yang diberikan kepada
pencipta tersebut, yakni: hak untuk mengumumkan (mempublikasikan), hak untuk
memperbanyak (mereproduksi), serta hak untuk memberikan izin (melisensikan)
ciptaannya kepada pihak lain.
Konsep pengumuman mencakup segala bentuk transmisi
ciptaan baik melalui media elektronik maupun konvensional yang memungkinkan
publik untuk melihat, membaca, atau mendengarnya. Sementara itu, memperbanyak
merupakan proses penambahan jumlah ciptaan, baik secara parsial maupun
substansial, termasuk melakukan alih wujud karya. Kewenangan lisensi sendiri
berfungsi sebagai instrumen bagi pemegang hak untuk mendelegasikan hak
eksploitasinya kepada pihak ketiga berdasarkan persyaratan spesifik.
Dalam pembahasan ilmu hukum kekayaan intelektual, hak
eksklusif yang diberikan kepada pencipta terklasifikasi ke dalam 2 (dua) bagian
utama: hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic rights). Hal ini dapat juga kita lihat melalui
Pasal 4 UUHC 2014. Pemisahan kedua hak ini tidak sekadar untuk memudahkan
klasifikasi yuridis, melainkan merepresentasikan identitas personal pencipta
dan manifestasi nilai material dari karya tersebut. Hak moral berkedudukan
sebagai instrumen pelindung bagi integritas, nama baik, dan reputasi personal
seorang pencipta atas karyanya. Karakteristik utama dari hak moral adalah
sifatnya yang asasi, personal, dan abadi. Sekalipun hak ekonomi atas suatu
ciptaan telah dialihkan seluruhnya kepada pihak lain, hak moral akan tetap
melekat pada diri pencipta hingga ia meninggal dunia.
Keabadian ini mencerminkan pengakuan hukum bahwa pencipta
dan ciptaannya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Konsep ini juga
dikenal dalam sistem hukum Anglo-Saxon,
misalnya di Inggris yang mengenal tiga pembagian hak moral: Paternity Right (hak keperdataan untuk diakui sebagai
pencipta sah), Privacy Right (hak atas privasi
dalam publikasi karya fotografi atau film), dan Integrity Right (hak
untuk menjaga keutuhan ciptaan).
Menurut pandangan para pakar seperti Tim Lindsey, esensi
dari hak moral adalah memberikan kekuasaan kepada pencipta untuk menolak segala
bentuk modifikasi tak berizin sekaligus mempertahankan identitas sang pengarangannya. Dalam rezim UUHC 2014,
pengejawantahan hak moral diatur pada Pasal 5, di mana pencipta memiliki hak
yang untuk:
- a)
Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
- b)
menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- c)
mengubah Ciptaannya sesuai dengan
kepatatutan dalam masyarakat;
- d)
mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- e)
mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ini mutlak tidak dapat ditransfer selama pencipta hidup, kecuali melalui mekanisme wasiat atau ketentuan perundang-undangan pasca kematian.
Pada bagian yang lain, hak ekonomi berorientasi pada aspek komersialisasi dan eksploitasi karya. Hak ini memberikan garansi bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk meraih keuntungan finansial, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 8 UUHC 2014. Landasan filosofis dari hak ekonomi ini telah diperdebatkan sejak era John Locke, seorang filsuf Inggris. Menurut pandangannya, karya intelektual adalah komoditas yang lahir dari sebuah jerih payah (labor). Selayaknya pekerja fisik yang menerima upah, seorang pencipta berhak mendapatkan kompensasi ekonomi (royalti) atas kontribusi intelektualnya yang telah memperkaya khazanah kebudayaan peradaban manusia.
Konvensi Bern (Berne Convention) telah meletakkan standar internasional terkait hak ekonomi yang mencakup berbagai dimensi, seperti hak penerjemahan, perbanyakan, penampilan publik, adaptasi, hingga hak sinematografi. S.M. Stewart mengklasifikasikan varian hak ekonomi ke dalam 6 (enam) bentuk fundamental yang diakui secara global: hak reproduksi (menggandakan), hak adaptasi (mengalihwujudkan), hak distribusi (menyebarkan salinan), hak pertunjukan publik, hak penyiaran (broadcasting), dan hak transmisi kabel (cablecasting). Dikenal pula hak sinkronisasi, yaitu izin untuk menyatukan sebuah karya (seperti musik) ke dalam karya sinematografi atau iklan.
Merespons perkembangan zaman dan kompleksitas eksploitasi karya secara digital, UUHC 2014 memperbaiki kelemahan regulasi sebelumnya dengan merinci ruang lingkup hak ekonomi secara sangat spesifik. Pasal 9 UUHC 2014 menjelaskan bahwa hak ekonomi mencakup sembilan bentuk tindakan eksklusif, yaitu: (a) penerbitan Ciptaan, (b) penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, (c) penerjemahan Ciptaan, (d) pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan, (e) pendistribusian Ciptaan atau salinannya, (f) pertunjukan Ciptaan, (g) pengumuman Ciptaan, (h) komunikasi Ciptaan, dan (i) penyewaan Ciptaan. Konsekuensi yuridis dari aturan ini adalah setiap pihak yang bermaksud memanfaatkan ciptaan secara komersial mutlak harus mengantongi izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Eksploitasi ekonomi tanpa izin merupakan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Polemik Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik: Studi Komparatif di Eropa
Hak Cipta juga telah berkembang sedemikian rupa, perkembangan tersebut melahirkan subjek-subjek hukum baru yang berperan penting dalam menyebarluaskan karya cipta ke ruang publik. Selain Hak Moral dan Hak Ekonomi, dikenal pula Hak Terkait (Neighboring Rights / Related Rights) yang mendapatkan pengakuan secara internasional lewat Konvensi Roma. Berbeda dengan pencipta yang melahirkan karya orisinal, entitas pemilik hak terkait adalah pihak-pihak yang memproduksi karya turunan (derivative works). Dalam Pasal 20 UUHC 2014, hak terkait diberikan kepada 3 (tiga) kelompok utama: Pelaku Pertunjukan (seperti aktor, musisi, dan penari), Produser Fonogram (penghasil rekaman suara), dan Lembaga Penyiaran (penyelenggara siaran).
Dimensi pengaturan Hak Terkait dalam perundang-undangan Indonesia memperlihatkan perbedaan secara proporsional. Pelaku Pertunjukan diberikan pelindungan atas dua hak sekaligus, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hal ini karena pelaku pertunjukan adalah entitas manusia (individu) yang memberikan ekspresi jiwa dalam penampilannya, sehingga reputasi personalnya tetap harus dilindungi. Sebaliknya, Produser Fonogram dan Lembaga Penyiaran hanya dijamin dengan hak ekonomi semata tanpa hak moral. Pengecualian ini didasarkan pada konstruksi yuridis bahwa keduanya berstatus sebagai lembaga, korporasi, atau entitas bisnis bukan perorangan, sehingga fokus utama eksistensi mereka murni pada kapitalisasi maupun komersialisasi karya siaran atau rekaman, bukan pada aspek penghargaan psikologis personal. Melalui keseimbangan antara hak moral, hak ekonomi, dan hak terkait inilah, hukum Indonesia berusaha merawat iklim hak cipta yang berkeadilan. (asn/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI