Cari Berita

Economic Analysis Of Law: Sebuah Pendekatan Hukum Kontemporer

Giovani-Hakim PN Bitung - Dandapala Contributor 2025-10-05 11:55:00
Dok. Ist.

Berbicara mengenai Teori Pendekatan Ekonomi terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) tentu tidak lepas dari dua elemen ilmu pengetahuan yaitu Ilmu Hukum dan Ilmu Ekonomi. Hukum dan Ekonomi maupun Hukum Ekonomi merupakan dua istilah yang masih kerap dianggap sama meskipun keduanya memiliki esensi yang sangat berbeda.

Hal ini sulit bagi para ahli hukum maupun para ahli hukum ekonomi karena terdapat garis singgung antara hukum dan ekonomi, yang menimbulkan pertanyaan apakah hukum ekonomi masuk ke dalam ilmu ekonomi atau masuk ke dalam ilmu hukum, sehingga teori yang dimunculkan dalam menganalisa hukum dan ekonomi sendiri lebih cenderung disebut sebagai suatu teori yang sifatnya pendekatan.

Pada hakikatnya, antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi tidaklah dapat dipisahkan karena saling memiliki persamaan dan keterikatan di dalam ilmu perilaku (scientific theories of behavior).

Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945

Perkembangan terkait penelaahan ekonomi mulai dikembangkan sejak 1720 oleh filsuf Thomas Aquinas dan berkembang lebih jauh pada 1758 oleh Francois Quesnay. Pada 1776, muncul tokoh baru yaitu Adam Smith yang berhasil mengangkat penelaahan ekonomi menjadi suatu disiplin baru yang disebut ilmu ekonomi. Sejak itu, ilmu ekonomi sangat banyak dirasa manfaatnya oleh manusia dalam usaha mereka meningkatkan asas hidup (Sardjono, 2017, hlm 2).

Kajian-kajian mengenai ilmu ekonomi (Smith) yang menggunakan pendekatan hukum juga diilhami oleh teori kontrak yang berasal dari aliran utilitarianisme individu khas Jeremy Bentham. Menurut Bentham, suatu ketentuan hukum dapat dikatakan sebagai hukum apabila dapat memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk orang terbanyak (the greatest happiness of great number).

Penggabungan pemikiran Smith tentang politik dalam ekonomi, serta Bentham mengenai utilitarianisme individual sama-sama memiliki bahwa hukum (terkhusus kepada proses legislasi) harus menciptakan the greatest happiness of great number.

Richard A. Posner merupakan salah satu pionir perkembangan hukum dan ekonomi dan pelopor pengembangan analisis ekonomi tentang hukum. Posner sendiri menggunakan ekonomi sebagai alat analisis bagi hukum. Menurut Posner, hukum dan ekonomi menjadi normatif dan dikenal dengan peristilahan analisis ekonomi tentang hukum (Economic Analysis of Law) (Sardjono, 2017, hlm 2).

Posner mengemukakan bahwa Economic Analysis of Law (EAL) dapat dijadikan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan hukum dengan mengutarakan definisi berbeda dan asumsi-asumsi hukum yang berbeda pula untuk mendapatkan gambaran tentang kepuasan (satisfaction) dan peningkatan kebahagiaan (maximization of happiness).

Pendekatan ini erat kaitannya dengan keadilan di dalam hukum. Untuk melakukannya, maka hukum dijadikan sebagai economic tools untuk mencapai maximization of happiness (Sugianto, 2013, hlm. 45). Pendekatan dan penggunaan analisis harus disusun dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dengan tidak menghilangkan unsur keadilan, sehingga keadilan dapat menjadi economic standard yang didasari oleh tiga nilai dasar, yaitu nilai (value), kegunaan (utility), dan efisiensi (efficiency) yang didasari oleh rasionalitas manusia (Posner, 2007, hlm. 15).

Berdasarkan konsep dasar ini, EAL menyimpulkan bahwa hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan kepentingan umum seluas-luasnya (maximizing overall social utility) (Posner, 2007, hlm. 15).

Berdasarkan 3 (tiga) nilai dasar tersebut di atas, dapat diketahui bahwa nilai-nilai ini tidak berdiri sendiri dan menjadi satu kesatuan dalam mengevaluasi porsi-porsi ekonomi dalam mengkaji suatu permasalahan, misalnya dalam hal efektivitas terhadap regulasi dan ketentuan hukum.

Keberadaan ketentuan hukum dikatakan efektif apabila memiliki nilai (dapat ditegakkan penerapannya), berdaya guna (berfungsi sesuai tujuannya), dan efisien (pemberlakuannya minim biaya dan dapat mencapai kesejahteraan orang banyak) (Sugianto, 2013, hlm 58).

Mengacu pada pandangan Posner di atas, tepatlah apa yang dikemukakan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej yang berpendapat bahwa terdapat kesinambungan antara hukum dan ekonomi itu sendiri, baik fungsinya sebagai teori maupun fungsinya sebagai suatu pendekatan.

Antara hukum dan ekonomi keduanya dapat dipakai sebagai alat analisis antara efek ekonomi dengan hukum ataupun sebaliknya. Secara tidak langsung, para pembentuk hukum akan memiliki tuntutan untuk menemukan dan/atau membuat hukum yang efisien. Selain efisien, hukum sebenarnya juga dapat dijadikan sebagai fasilitator ekonomi yang bertujuan memajukan kesejahteraan masyarakatnya.

Efisiensi dalam hal ini diartikan sebagai suatu keadaan dimana kesejahteraan dari individu atau kelompok meningkat tanpa harus menurunkan kesejahteraan dari individu atau kelompok lainnya (Mochtar, 2021, hlm. 360).

Hal ini sejalan pula dengan pandangan Maria Soetopo Conboy yang memberikan pemahaman bahwa EAL adalah aplikasi atau perangkat dari teori ekonomi yang dapat digunakan untuk mengevaluasi proses, formasi, struktur, dan dampak peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan terhadap masyarakat. Esensi dari EAL adalah dampak dari keputusan/kebijakan yang dilakukan hari ini untuk kedepannya dan tujuan dari EAL adalah untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalama Pasal 33 UUD NRI 1945. (ldr)

DAFTAR PUSTAKA

Fajar Sugianto, 2013. Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang Hukum, Seri 1 Pengantar, Kencana Prenamedia Grup, Jakarta.

Richard A. Posner. 2007. Economic Analysis of Law, Seventh Edition, Aspen Publishers, New York.

Sigid Sardjono. 2017. Ekonomi Mikro – Teori dan Aplikasi, ANDI. Yogyakarta.

Baca Juga: How Does Judiciary Performance Affect Economy Condition?

Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej. 2021. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum, Red & White Publishing, Indonesia.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI