Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945
Perkembangan terkait penelaahan
ekonomi mulai dikembangkan sejak 1720 oleh filsuf Thomas Aquinas dan berkembang
lebih jauh pada 1758 oleh Francois Quesnay. Pada 1776, muncul tokoh baru yaitu
Adam Smith yang berhasil mengangkat penelaahan ekonomi menjadi suatu disiplin
baru yang disebut ilmu ekonomi. Sejak itu, ilmu ekonomi sangat banyak dirasa
manfaatnya oleh manusia dalam usaha mereka meningkatkan asas hidup (Sardjono,
2017, hlm 2).
Kajian-kajian mengenai ilmu ekonomi (Smith) yang menggunakan pendekatan hukum juga diilhami oleh teori kontrak yang berasal dari aliran utilitarianisme individu khas Jeremy Bentham. Menurut Bentham, suatu ketentuan hukum dapat dikatakan sebagai hukum apabila dapat memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk orang terbanyak (the greatest happiness of great number).
Penggabungan pemikiran Smith tentang
politik dalam ekonomi, serta Bentham mengenai utilitarianisme individual
sama-sama memiliki bahwa hukum (terkhusus kepada proses legislasi) harus
menciptakan the greatest happiness of great number.
Richard A. Posner merupakan
salah satu pionir perkembangan hukum dan ekonomi dan pelopor pengembangan
analisis ekonomi tentang hukum. Posner sendiri menggunakan ekonomi sebagai alat
analisis bagi hukum. Menurut Posner, hukum dan ekonomi menjadi normatif dan
dikenal dengan peristilahan analisis ekonomi tentang hukum (Economic
Analysis of Law) (Sardjono, 2017, hlm 2).
Posner mengemukakan bahwa Economic Analysis of Law (EAL) dapat dijadikan suatu pendekatan untuk menjawab permasalahan hukum dengan mengutarakan definisi berbeda dan asumsi-asumsi hukum yang berbeda pula untuk mendapatkan gambaran tentang kepuasan (satisfaction) dan peningkatan kebahagiaan (maximization of happiness).
Pendekatan ini erat kaitannya dengan keadilan di dalam hukum. Untuk melakukannya, maka hukum dijadikan sebagai economic tools untuk mencapai maximization of happiness (Sugianto, 2013, hlm. 45). Pendekatan dan penggunaan analisis harus disusun dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomi dengan tidak menghilangkan unsur keadilan, sehingga keadilan dapat menjadi economic standard yang didasari oleh tiga nilai dasar, yaitu nilai (value), kegunaan (utility), dan efisiensi (efficiency) yang didasari oleh rasionalitas manusia (Posner, 2007, hlm. 15).
Berdasarkan konsep dasar ini, EAL menyimpulkan
bahwa hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan
kepentingan umum seluas-luasnya (maximizing overall social utility)
(Posner, 2007, hlm. 15).
Berdasarkan 3 (tiga) nilai dasar tersebut di atas, dapat diketahui bahwa nilai-nilai ini tidak berdiri sendiri dan menjadi satu kesatuan dalam mengevaluasi porsi-porsi ekonomi dalam mengkaji suatu permasalahan, misalnya dalam hal efektivitas terhadap regulasi dan ketentuan hukum.
Keberadaan ketentuan hukum dikatakan
efektif apabila memiliki nilai (dapat ditegakkan penerapannya), berdaya guna
(berfungsi sesuai tujuannya), dan efisien (pemberlakuannya minim biaya dan
dapat mencapai kesejahteraan orang banyak) (Sugianto, 2013, hlm 58).
Mengacu pada pandangan Posner di atas, tepatlah apa yang dikemukakan oleh Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej yang berpendapat bahwa terdapat kesinambungan antara hukum dan ekonomi itu sendiri, baik fungsinya sebagai teori maupun fungsinya sebagai suatu pendekatan.
Antara hukum dan ekonomi keduanya dapat dipakai sebagai alat analisis antara efek ekonomi dengan hukum ataupun sebaliknya. Secara tidak langsung, para pembentuk hukum akan memiliki tuntutan untuk menemukan dan/atau membuat hukum yang efisien. Selain efisien, hukum sebenarnya juga dapat dijadikan sebagai fasilitator ekonomi yang bertujuan memajukan kesejahteraan masyarakatnya.
Efisiensi dalam hal ini diartikan sebagai suatu keadaan dimana kesejahteraan dari individu atau kelompok meningkat tanpa harus menurunkan kesejahteraan dari individu atau kelompok lainnya (Mochtar, 2021, hlm. 360).
Hal
ini sejalan pula dengan pandangan Maria Soetopo Conboy yang memberikan
pemahaman bahwa EAL adalah aplikasi atau perangkat dari teori ekonomi
yang dapat digunakan untuk mengevaluasi proses, formasi, struktur, dan dampak
peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan terhadap masyarakat. Esensi
dari EAL adalah dampak dari keputusan/kebijakan yang dilakukan hari ini
untuk kedepannya dan tujuan dari EAL adalah untuk kesejahteraan rakyat,
sebagaimana diamanatkan dalama Pasal 33 UUD NRI 1945. (ldr)
DAFTAR PUSTAKA
Fajar Sugianto,
2013. Economic Analysis of Law: Seri Analisis Ke-ekonomian tentang
Hukum, Seri 1 Pengantar, Kencana Prenamedia Grup, Jakarta.
Richard A. Posner. 2007.
Economic Analysis of Law, Seventh Edition, Aspen Publishers, New York.
Sigid Sardjono.
2017. Ekonomi Mikro – Teori dan Aplikasi, ANDI. Yogyakarta.
Baca Juga: How Does Judiciary Performance Affect Economy Condition?
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej. 2021.
Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum, Red
& White Publishing, Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI