Donggala, Sulawesi Tengah — Pengadilan Negeri (PN) Donggala kembali melanjutkan program Donggala E-Mas (Edukasi Masyarakat) sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Kegiatan yang digelar pada hari Jumat (7/11/2025), bertempat di SMK Negeri 2 Banawa, Jalan Trans Palu-Donggala, Kabonga Besar, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah yang dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PN Donggala, Allannis Cendana, Nurahmat (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala), dan Sitti Chadijah (BNNK Donggala)
Program Donggala E-Mas merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PN Donggala, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Donggala, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, yang telah ditandatangani pada bulan Februari 2025. “Kegiatan Donggala E-Mas ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat karakter pelajar agar mampu menjauhi narkoba dan perilaku menyimpang lainnya”, ucap WKPN Donggala.
Perkara narkotika masih mendominasi di wilayah Sulawesi Tengah. “Dalam catatan kami, sampai dengan bulan November tahun 2025, 60% perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Donggala merupakan perkara narkotika yang sebagian besar pelakunya adalah remaja berusia antara 15 hingga 25 tahun,” tutur Allannis.
Baca Juga: Bagi Takjil Gratis, PN Donggala Kampanye Integritas: Jangan Beri Kami Suap!
Lebih lanjut, Allannis menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu ancaman terbesar bagi generasi muda. “Ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi sejak dini dengan harapan kegiatan Donggala E-Mas ini dapat terus berlanjut karena anak-anak yang saat ini duduk di bangku sekolah merupakan generasi Emas bagi Donggala”, imbuhnya.
Baca Juga: Khidmat dan Sederhana, KPN Donggala Lantik 9 Hakim Baru
Program Donggala E-Mas edisi ketiga ini diisi dengan materi yang disampaikan oleh Hakim PN Donggala, Oky Wiratama dan Ayudya Devi Maghfira, serta Nur Afriani (Penyuluh BNNK) dan dipandu oleh Panitera Muda Hukum PN Donggala, Linda Lily Suryani Asmu. Kegiatan berjalan interaktif dan menarik serta diisi dengan berbagai games dan kuis untuk semakin menambah wawasan dan pengetahuan peserta.
Program Donggala E-Mas menjadi wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan pentingnya peran masyarakat dan lembaga pendidikan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi menegakkan hukum, tetapi juga turut membangun kesadaran hukum Masyarakat. (Dharma Setiawan Negara/al/aar/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI