Bale Endah, Jawa Barat — Perkenalan melalui aplikasi kencan berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Taufik Hidayat bin Tata, 30 tahun, menjalani sidang perdana atas perkara pidana yang menjeratnya, Rabu (30/9/2026).
Persidangan perkara tersebut digelar secara tertutup. Humas PN Bale Bandung, Herman Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk perkara ini, persidangan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jalannya persidangan tidak dapat diikuti oleh publik,” jelas Herman.
Baca Juga: Kala ASN Dipidana Percobaan Gegara Tampar Mahasiswa GMNI Saat Demo
Taufik hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hadir untuk menjalankan agenda persidangan.
Sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, perkara bermula dari hubungan antara Taufik dan seorang perempuan yang disebut berkenalan melalui aplikasi Tinder pada Mei 2024. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama.
“Klien kami, Terdakwa memahami perkara yang dihadapinya,” ujar Andi Rohandi yang memimpin Tim Advokat dari Posbakum DPC Ikadin Bandung. Selanjutnya kami mohon waktu untuk diberi kesempatan mengajukan eksepsi atau perlawanaan, lanjutnya.
Baca Juga: PN Kayuagung Hukum Komplotan Penjual Sabu di OKI 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,3 Miliar
“Ya benar, persidangan ditunda minggu depan,” ujar Humas PN Bale Bandung, Herman Siregar.
“Pengadilan memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan sesuai prosedur dan hak-hak para pihak tetap terpenuhi dalam setiap tahapan persidangan, terlebih perkara ini menarik perhatian publik” pungkas Herman. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI