JAKARTA – Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim kembali menjadi sorotan dalam Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim” yang digelar di Gedung Widya Graha BRIN, Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Seminar tersebut disiarkan secara langsung melalui YouTube. Salah satu materi bertajuk “Rumah yang Aman, Putusan yang Merdeka, Menuju Ketuk Palu RUU Jabatan Hakim” disampaikan oleh Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Anggota Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya, Hinca menekankan pentingnya jaminan keamanan dan kepastian bagi hakim sebagai bagian dari upaya menjaga independensi kekuasaan kehakiman. “Hakim yang mengetuk palu sambil mencemaskan isi rumahnya akan mudah diketuk putusannya oleh siapa saja.”
Baca Juga: BRIN Dorong Percepatan RUU Jabatan Hakim untuk Perkuat Independensi Peradilan
Pernyataan tersebut menggambarkan keterkaitan antara kondisi kehidupan dan keamanan hakim dengan kemerdekaan hakim dalam menjalankan tugas yudisial.
Dalam paparan mengenai catatan legislasi, perjalanan RUU Jabatan Hakim disebut telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Pada periode 2015–2018, pembahasan RUU tersebut mengalami perkembangan hingga mencapai titik pembahasan pada Mei 2017. Pada 29 Mei 2017, DPR bersama Pemerintah disebut telah duduk bersama membahas RUU Jabatan Hakim.
Dalam pembahasan tersebut, sebanyak 389 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masuk ke dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja). Tahap tersebut disebut sebagai salah satu titik terjauh yang pernah dicapai dalam perjalanan RUU Jabatan Hakim.
Namun, pembahasan tersebut tidak berujung pada pengesahan undang-undang. Pada 20 Mei 2019, muncul penjelasan mengenai kegagalan pengesahan RUU Jabatan Hakim. Dalam catatan yang dipaparkan, terdapat pernyataan dari Benny K. Harman yang menyebut bahwa partai politik belum memiliki pemikiran mengenai urgensi RUU tersebut sehingga pembahasannya terabaikan. Pemerintah juga disebut belum menunjukkan perhatian yang memadai terhadap RUU tersebut.
Memasuki periode berikutnya, RUU Jabatan Hakim kembali masuk dalam daftar prioritas pada 2020–2021. Namun, pada periode 2022–2024, tidak terdapat perkembangan legislasi yang signifikan sebagaimana tercatat dalam materi yang dipaparkan.
Persoalan keamanan hakim kemudian kembali mencuat pada 2024. Pada 8 Oktober 2024, dalam kegiatan di Gedung DPR, perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia, Rangga, menyampaikan kekhawatiran mengenai keamanan hakim dan keluarganya. “Kami tidak punya keamanan, anak istri kami terancam jiwanya, Pak.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks tuntutan agar negara memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugasnya.
Pada 2025, perhatian terhadap kesejahteraan hakim kembali mengemuka setelah Presiden mengumumkan kenaikan gaji hakim pada momentum pengukuhan 1.451 hakim. Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut belum diikuti dengan selesainya pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Dalam catatan legislasi yang dipaparkan, hingga Desember 2025 RUU Jabatan Hakim baru mencapai tahap evaluasi prioritas, dengan target pengesahan yang saat itu diproyeksikan paling lambat Juni 2026.
Dorongan agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas kembali menguat pada 2026. Pada 27 April 2026, para hakim melalui Forum Diskusi Hakim Indonesia disebut mendatangi Badan Legislasi DPR RI. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi agar RUU Jabatan Hakim segera mendapatkan kepastian dalam proses legislasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya untuk mendorong hadirnya regulasi khusus yang mengatur jabatan hakim secara lebih komprehensif.
Dalam seminar tersebut juga dipaparkan bahwa pada September 2026, RUU Jabatan Hakim telah masuk dalam draft DPR dan ditargetkan dapat dibahas sebelum masa reses. Namun, hingga September 2026, RUU Jabatan Hakim disebut masih berada pada tahap penyusunan.
Dengan demikian, perjalanan RUU Jabatan Hakim sejak pertama kali masuk dalam agenda legislasi hingga 2026 menunjukkan proses yang panjang dan belum mencapai tahap pengesahan.
Baca Juga: RUU Jabatan Hakim Masuki Tahap Ini, Simak!
Seminar Nasional “Darurat Regulasi Jabatan Hakim” kembali menempatkan persoalan tersebut dalam ruang diskusi publik, khususnya mengenai hubungan antara keamanan hakim, kesejahteraan hakim, kepastian regulasi, dan kemerdekaan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Pada akhirnya, gagasan “Rumah yang Aman, Putusan yang Merdeka” menempatkan jaminan terhadap hakim bukan semata-mata sebagai persoalan kesejahteraan personal, melainkan sebagai bagian dari pembicaraan mengenai independensi kekuasaan kehakiman dan kualitas penegakan hukum. Empat belas tahun, janji keamanan hakim menunggu aturan pelaksana. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI