Jakarta - Direktorat Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) terus berinovasi dalam penentuan pola mutasi dan promosi tenaga teknis, khususnya Hakim dan calon hakim yang akan ditempatkan dalam waktu dekat. Salah satunya dengan melakukan Sosialisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bagi Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX yang terjadwal siang nanti Jumat, 9/5/25.
“Bersama ini kami meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan seluruh Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX yang berada pada Satuan Kerja yang Saudara pimpin dan didampingi oleh Ketua untuk mengikuti sosialiasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ),” bunyi undangan yang dikutip DANDAPALA.
Lantas apa itu SAQ dan tujuannya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA dari sumber resmi, SAQ merupakan penilaian pribadi atas diri Hakim dan Calon Hakim dengan kriteria tertertu dengan basis utama pada penilaian kinerja. Penilaian kinerja tersebut diantaranya terdiri dari penanganan perkara, komponen perkara yang berhasil di damaikan dalam mediasi, keberhasilan dalam diversi, penerapan restorative justice. Penilaian tersebut juga dari keaktifan dalam mensukseskan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, AMPUH Badilum, SMAP, Penilaian Kinerja Badilum, pengawasan bidang dan/atau bertugas kehumasan, mewakili dalam kegiatan Internasional dan lainnya.
Selain berdasarkan kinerja, SAQ juga akan menilai prestasi Hakim. Penilaian prestasi tersebut diantaranya prestasi 5 Tahun Terakhir menjadi rangking/peringkat terbaik dalam bimtek/pelatihan/sertifikasi/Diklat PPCH, memiliki kompetensi / penguasaan bahasa, dan lain sebagainya.
Potensi dan pengembangan diri juga menjadi bahan penilaian. Diantaranya menulis buku atau jurnal yang diterbitkan, pernah menulis artikel (non-berita) di Dandapala, Arunika, hukumonline, MARI-News, BPHN, dan/atau Media Nasional lainnya. Memiliki pengalaman mengajar/menjadi pembicara dalam seminar/perkuliahan/dan forum ilmiah lainnya, termasuk juga pengalaman organisasi misalnya IKAHI dan penilaian lainnya.
Tak kalah penting, untuk memperhatikan secara khusus tenaga teknis yang mempunyai kebutuhan khusus, Ditjen Badilum juga akan mendata mengenai kondisi pribadi. Diantaranya pasangan (suami/isteri) tinggal di daerah yang berbeda, tenaga teknis yang memiliki kondisi khusus (diri/anak/isteri yang dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan khusus).
“Dalam SAQ tersebut juga akan diminta peserta untuk menyebutkan tiga satuan kerja yang menjadi harapan untuk penempatan selanjutnya. Data-data yang disampaikan melalui SAQ tentunya juga akan disesuaikan dengan data yang ada di Ditjen Badilum," tutup sumber tersebut.
Sobat Dandafellas, jangan lupa untuk mengikuti sosialisasi SAQ siang nanti ya. (LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum