Cari Berita

Homebase Salah Satu Pertimbangan Penempatan Cakim Angkatan 9

Novritsar Hasintongan Pakpahan dan Nida Syafwani Nasution - Dandapala Contributor 2025-05-09 17:50:34
Dok. Dandapala

Jakarta - sebagai salah satu langkah untuk mewujudkan inovasi dalam pola mutasi dan promosi tenaga teknis. Direktorat Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) telah menggelar kegiatan sosialisasi Self-Assessment Questionaire (SAQ) bagi Hakim Angkatan VIII dan Calon Hakim Angkatan IX pada Jumat (09/05/25) secara daring berpusat di Command Center Ditjen Badilum.

“Mendesaknya penataan ulang alokasi atau penempatan hakim yang berada di bawah Peradilan Umum”, ungkap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum), Bambang Myanto, saat membuka sosialisasi bersama dengan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbiganis), Hasanudin.

Dalam kesempatan tersebut, khusus kepada Hakim Angkatan IX, Dirjen Badilum berpesan untuk memperhatikan mengenai kondisi pribadi hakim. “Misalnya Calon Hakim Angkatan IX yang berdomisili di Jambi namun menikah dengan Calon Hakim Angkatan IX yang berdomisili di Kalimantan, jangan sampai kebingungan mau ditempatkan di mana oleh karena belum ditentukannya homebase”, tutur Bambang Myanto.

Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi Self-Assessment Questionaire (SAQ) dan Pendataan Permohonan Penempatan Hakim Angkatan IX, yang nantinya akan diisi secara mandiri oleh para Hakim dan Calon Hakim.

Untuk memudahkan pengisian tersebut, Tim Sistem Informasi Tenaga Teknis (Siganis) Badilum telah mengembangkan aplikasi SAQ dalam Badilum Information System (BIS) yang mengakomodir pendataan, seperti domisili homebase saat ini, prestasi penanganan perkara, prestasi di Mahkamah Agung, kondisi khusus keluarga dari Hakim, hingga usulan penempatan satuan kerja bagi hakim. Semua parameter pendataan tersebut tentunya harus disertai dengan evidence sehingga dapat menjadi pertimbangan akurat dari Ditjen Badilum.

Hakim yang mengisi SAQ juga wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang berisi prestasi yang diketahui serta disetujui oleh Ketua Pengadilan Negeri tempat Hakim tersebut bertugas. “Pengisian SAQ dan Pendataan Permohonan Penempatan Hakim Angkatan IX diberikan batas waktu hingga hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025 maksimal pukul 12.00 WIB”, ucap Hasanudin.

Dengan adanya inovasi dan kesigapan menanggapi tantangan kondisi tenaga teknis di bawah Badan Peradilan Umum ini, diharapkan segenap Badan Peradilan Umum dapat menjunjung visi badan peradilan Indonesia yang agung. (NH, NSN, AL, LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum