Bandung — Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam perkara penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Suku Sunda pada Rabu (29/04).
“Menyatakan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan als Resbob Bin Muhammad Nashihan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Adeng Abdul Kohar yang didampingi oleh Panji Surono dan Agung Sutomo Thoba selaku Hakim Anggota.
Perkara ini bermula dari aksi live streaming yang dilakukan terdakwa pada 8 Desember 2025 di Surabaya. Saat itu, terdakwa bersama dua rekannya melakukan siaran langsung menggunakan aplikasi digital melalui telepon genggam. Kemudian terdakwa melontarkan kata-kata bernada penghinaan dan kebencian terhadap kelompok etnis tertentu.
Baca Juga: Diduga Hina Suku Sunda, Sidang Youtuber Resbob Masuki Tahap Pembuktian
Ucapan tersebut disiarkan secara langsung melalui akun media sosial milik terdakwa dan ditonton oleh ratusan orang. Konten itu kemudian menyebar lebih luas dan memicu reaksi publik, termasuk laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana karena dilakukan dengan kesadaran untuk diketahui publik serta berpotensi menimbulkan permusuhan antar kelompok masyarakat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 243 ayat (1) KUHP baru yang mengatur larangan penyebaran kebencian berbasis SARA.
Selain pidana penjara, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti. Satu unit telepon genggam iPhone 12 dirampas untuk negara, sementara perangkat lain seperti media penyimpanan berisi konten ujaran kebencian dirampas untuk dimusnahkan. Beberapa barang pribadi lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Baca Juga: Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas putusan ini, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI