Cari Berita

Menguatkan Peran Suporting Unit Anggaran Demi Komitmen Perubahan Pimpinan di Satker

Herwina (APK APBN Ahli Muda Badilum) - Dandapala Contributor 2025-04-25 10:05:02
Herwina (dok.pri)

RAPAT Pimpinan Makamah Agung (MA) pada Selasa (22/4) menjadi tolak ukur baru para Pimpinan MA untuk memlilih para Ketua Pengadilan Negeri (PN). Yaitu yang berintegritas dan berkinerja sesuai data- data yang dihimpun dari hasil profiling Badan Pengawasan dan hasil kinerja yang terpantau di Aplikasi Satu Jari Badilum. 

Sesuai arahan Pak Ketua MA setelah Rapim yang menyampaikan kepada pimpinan pengadilan untuk menghindari layanan yang bersifat transaksional. Artinya peran supporting unit anggaran sangat penting dalam upaya mendukung program para Ketua yang terpilih dan diyakini berintegritas ini. 

Secara keseluruhan di MA dan satuan kerja di bawahnya telah ada Jabatan Fungsional (JF) Analis Pengelolaan Keuangan APBN / Pengawas Keuangan Negara sebanyak : 

Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

JF Analis Pengelola Keuangan APBN / Pengawas Keuangan Negara saat ini berjumlah 306 orang.

- Ahli Pertama : 76 

- Ahli Muda : 228
- Ahli Madya : 2 

Untuk JF Pranata Keuangan APBN saat ini berjumlah 300 orang. 

- Terampil : 60

- Mahir : 125

- Penyelia : 115 

Jika para Pejabat Fungsional ditugaskan sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Kementrian Keuangan yaitu, PPK, PPSPM, Bendahara, Penyusun Laporan Keuangan, maka Para JF ini akan mendukung Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Karena pada Jabatan Fungsional ini ada IKI mandatory yang menjadi target dari Kemenkeu untuk para Pejabat Fungsional ini melaksanakan tugas.  Salah satunya target Indikator Kinerja Anggaran (IKPA) yang merupakan tolak ukur hasil kinerja pengelolaan anggaran setiap triwulan satuan kerja/ organisasi. 

Baca Juga: Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan kepada 30 Unit Kerja Berprestasi Tahun 2024

Saat ini, masih banyak Pejabat Fungsional APK APBN di satker yang hanya ditugaskan sebagai Penyusun Laporan Keuangan. Padahal mereka sudah memiliki sertifikat PPK (PNT) dan PPSPM (SNT). Dan para kasub ada yang ditugaskan merangkap menjadi pengelola keuangan. Hal ini dapat menghambat pelayanan karena tugas kasub yang tumpang tindih. 

Dengan harapan, jika satuan kerja yang sudah memiliki SDM Jabatan Fungsional APK APBN/Pengawas Keuangan Negara ditunjuk sebagai PPK/PPSPM/Bendahara (bersertifikat PNT/SNT/BNT) maka Ketua Pengadilan dapat dengan mudah melaksanakan program satker yang disupport oleh DIPA tanpa harus tergoda dengan layanan yang bersifat transaksional. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum