Cari Berita

Menjadi Hakim, Menemukan Keadilan

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H-Hakim PN Semarang Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor
2026-11-03 08:00:48
Dok. Ist.

Kemuliaan profesi hakim tidak selesai pada toga, jabatan, ataupun penghormatan di ruang sidang. Hakim merupakan profesi mulia (officium nobile) karena mengemban amanah menghadirkan keadilan bagi kehidupan manusia. Di hadapannya, perkara bukan sekadar nomor register. Ada kebebasan yang dipertaruhkan, keluarga yang terbelah, hak yang terampas, serta harapan yang nyaris padam. Karena itu, ukuran terdalam keberhasilan hakim adalah sejauh mana masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan merasakan keadilan melalui proses peradilan.

Secara filosofis, pusat pengabdian hakim adalah mengadili. Administrasi diperlukan agar persidangan tertib, hak terlindungi, dan putusan dapat dilaksanakan. Namun, sarana tidak boleh mengambil alih tujuan. Ketika energi hakim terlalu banyak terserap laporan, pengisian aplikasi, dan pemenuhan indikator administratif, tersedia semakin sedikit ruang untuk membaca berkas secara mendalam, mendengarkan para pihak, serta menyusun pertimbangan yang jernih. Tata kelola peradilan semestinya membebaskan kapasitas hakim untuk mengadili dengan sungguh-sungguh.

Keadilan memang tidak selalu identik dengan kepuasan semua pihak. Putusan yang beralasan tetap mungkin mengecewakan pihak yang kalah. Namun, masyarakat berhak memperoleh pemeriksaan yang setara, kesempatan menyampaikan pendapat, dan alasan putusan yang dapat dipahami. Hakim perlu memastikan bahwa seseorang meninggalkan pengadilan dengan mengetahui mengapa haknya dikabulkan atau ditolak. Di situlah keadilan memperoleh bentuk yang nyata yakni manusia diperlakukan sebagai subjek bermartabat, termasuk ketika tuntutannya tidak dibenarkan.

Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Meski memikul tugas demikian luhur, hakim tetap manusia biasa. Ia dapat lelah, keliru membaca, kurang menangkap konteks, salah tafsir atau terpengaruh prasangka yang tidak disadarinya. Pengetahuan dan pengalaman tidak pernah menghapus seluruh keterbatasan tersebut. Kesadaran ini seharusnya melahirkan kehati-hatian, bukan pembelaan diri. Kalimat “hakim juga manusia” kehilangan keluhurannya apabila digunakan untuk menutupi kemalasan, mengabaikan penderitaan pencari keadilan, atau membenarkan perilaku yang sejak awal diketahui menyimpang.

Dalam kerangka etik, kesalahan hakim harus dibatasi oleh dua pagar antara lain tidak disengaja dan dampaknya tidak besar. Keduanya harus dipahami sebagai tuntutan pengendalian diri, bukan izin melakukan kesalahan. Hakim wajib mencegah kekeliruan sejak pemeriksaan dimulai dan memperkecil akibatnya apabila kekeliruan terlanjur terjadi. Kesalahan yang disengaja merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Sementara itu, kesalahan tanpa kesengajaan yang menimbulkan kerugian besar tetap membutuhkan pemeriksaan, koreksi, serta pertanggungjawaban sesuai hukum.

Bahkan, ukuran “dampak kecil” harus digunakan dengan sangat hati-hati. Kekeliruan penulisan yang tampak sederhana dapat menghambat pelaksanaan putusan. Kekeliruan identitas dapat merugikan orang yang sama sekali tidak bersalah. Bagi pencari keadilan, kehilangan satu hari kebebasan atau tertundanya pemenuhan nafkah merupakan persoalan besar. Karena itu, dampak kesalahan perlu dilihat dari kehidupan orang yang terkena akibatnya, bukan semata-mata dari kenyamanan institusi atau penilaian hakim sendiri.

Pengakuan terhadap keterbatasan manusia juga menjelaskan pentingnya pengawasan. Dalam lingkungan Mahkamah Agung, Badan Pengawasan menjalankan fungsi pengawasan internal, sedangkan Komisi Yudisial menjalankan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Pasal 39 sampai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan kerangka pengawasan sekaligus perlindungan kebebasan mengadili. Pengawasan bukan konsekuensi bahwa semua hakim tidak dapat dipercaya. Pengawasan merupakan ikhtiar kelembagaan menjaga kepercayaan agar kekuasaan yang besar tidak dijalankan tanpa pertanggungjawaban. 

Namun, pengawasan perilaku harus dibedakan dari koreksi terhadap penilaian yudisial. Perbedaan penafsiran atau pembatalan putusan tidak otomatis membuktikan pelanggaran etik. Sebaliknya, independensi tidak dapat dijadikan perlindungan bagi suap, konflik kepentingan, ataupun manipulasi pemeriksaan. Pembedaan ini menentukan kesehatan peradilan: hakim memperoleh kebebasan menilai perkara berdasarkan hukum dan nurani, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa kebebasan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan sewenang-wenang.

Persoalan muncul ketika cakupan pengawasan eksternal tidak menjangkau seluruh penyandang jabatan hakim. Melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan pada 23 Agustus 2006, Mahkamah Konstitusi mengecualikan hakim konstitusi dari pengertian hakim yang perilakunya diawasi KY. Pengecualian itu tidak berlaku terhadap hakim agung. Adapun pengawasan etik hakim konstitusi memiliki mekanisme tersendiri melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kritik yang tepat diarahkan pada perbedaan arsitektur pengawasan, bukan anggapan bahwa hakim konstitusi sama sekali tidak diawasi. 

Secara filosofis, perbedaan tersebut patut terus diperdebatkan. Jika semua hakim merupakan manusia yang berpotensi keliru dan menyimpang, mengapa pengawasan eksternal melalui KY tidak dirancang menjangkau semuanya? Menurut penulis, prinsip akuntabilitas selayaknya berlaku sejak hakim pada jenjang pratama, hakim tinggi, hingga hakim agung, pun hakim konstitusi. Usulan ini merupakan agenda pembaruan hukum yang harus ditempuh melalui jalur konstitusional. Pelaksanaannya membutuhkan batas kewenangan yang tegas, perlindungan independensi, serta pencegahan konflik kepentingan lembaga pengawas.

Untuk kekeliruan dalam putusan, sistem hukum menyediakan mekanisme upaya hukum biasa dan luar biasa menurut jenis perkara serta persyaratannya. Banding, kasasi, dan peninjauan kembali membuka kemungkinan pemeriksaan atau koreksi sesuai kewenangan masing-masing. Namun, putusan MK memiliki karakter final sehingga tidak tersedia jenjang upaya hukum serupa. Perbedaan ini justru memperbesar tuntutan kehati-hatian. Dalam perkara yang memungkinkan peninjauan kembali, kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dapat menjadi alasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Semakin lama seseorang bertugas sebagai hakim, semakin banyak pula kesempatan baginya berhadapan dengan keterbatasannya sendiri. Pengalaman memperkaya kebijaksanaan, tetapi tidak memberikan kekebalan terhadap kesalahan. Rasanya terlalu arogan apabila seseorang telah memeriksa seratus, seribu, bahkan seratus ribu perkara, lalu merasa tidak pernah keliru sedikit pun. Banyaknya perkara semestinya memperdalam kerendahan hati. Setiap berkas baru selalu membawa kemungkinan fakta, pengalaman manusia, dan persoalan hukum yang belum sepenuhnya dikuasai.

Karena kebenaran mutlak adalah milik Tuhan, hakim wajib menyediakan ruang refleksi. Membaca kembali putusan yang dikoreksi, menerima kritik beralasan, berdiskusi dengan sejawat, dan memperbarui pengetahuan merupakan bentuk penghormatan terhadap profesi. Refleksi juga menuntut keberanian mengakui bahwa pertimbangan yang panjang belum tentu menjawab persoalan, sedangkan penyelesaian yang cepat belum tentu memberikan perlindungan. Profesionalitas tumbuh ketika hakim bersedia belajar dari akibat nyata keputusan yang dibuatnya. Kesadaran demikian menjaga nurani tetap hidup di tengah rutinitas dan beban pekerjaan.

Pada akhirnya, keputusan pengangkatan, termasuk Keputusan Presiden, memberikan legitimasi formal untuk menyandang jabatan hakim. Akan tetapi, menjadi hakim sesungguhnya merupakan pekerjaan batin yang harus diupayakan setiap hari. Jabatan membuka pintu kewenangan sementara integritas dan kebijaksanaan menentukan bagaimana pintu itu digunakan. Kemuliaan profesi perlu terus dibuktikan melalui ketelitian, keberanian menolak penyimpangan, kesediaan mendengar, serta kepedulian terhadap mereka yang paling lemah di hadapan hukum.

Baca Juga: Antara Palu Keadilan & Pelukan Kasih: Peran Ganda Hakim Perempuan & Ibu

Maka, sebelum menghitung perkara yang selesai, patutlah kita bertanya: apakah kita sudah menjadi hakim sesungguhnya? Apakah kita terus mengupayakan diri untuk tetap menjadi hakim yang sesungguhnya? Apakah kita telah melihat garis finis keadilan, atau baru menyelesaikan perjalanan administratifnya? Apakah keadilan sudah dirasakan masyarakat? Pertanyaan itu perlu tinggal dalam nurani, menyertai setiap sidang dan putusan. Sebab, kemuliaan hakim menemukan maknanya ketika kewenangan yang dipegang berubah menjadi keadilan yang sungguh dirasakan kehidupan manusia. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…