Kemuliaan profesi hakim tidak selesai pada toga, jabatan, ataupun penghormatan di ruang sidang. Hakim merupakan profesi mulia (officium nobile) karena mengemban amanah menghadirkan keadilan bagi kehidupan manusia. Di hadapannya, perkara bukan sekadar nomor register. Ada kebebasan yang dipertaruhkan, keluarga yang terbelah, hak yang terampas, serta harapan yang nyaris padam. Karena itu, ukuran terdalam keberhasilan hakim adalah sejauh mana masyarakat memperoleh perlindungan hukum dan merasakan keadilan melalui proses peradilan.
Secara
filosofis, pusat pengabdian hakim adalah mengadili. Administrasi diperlukan
agar persidangan tertib, hak terlindungi, dan putusan dapat dilaksanakan.
Namun, sarana tidak boleh mengambil alih tujuan. Ketika energi hakim terlalu
banyak terserap laporan, pengisian aplikasi, dan pemenuhan indikator
administratif, tersedia semakin sedikit ruang untuk membaca berkas secara
mendalam, mendengarkan para pihak, serta menyusun pertimbangan yang jernih.
Tata kelola peradilan semestinya membebaskan kapasitas hakim untuk mengadili
dengan sungguh-sungguh.
Keadilan
memang tidak selalu identik dengan kepuasan semua pihak. Putusan yang beralasan
tetap mungkin mengecewakan pihak yang kalah. Namun, masyarakat berhak
memperoleh pemeriksaan yang setara, kesempatan menyampaikan pendapat, dan
alasan putusan yang dapat dipahami. Hakim perlu memastikan bahwa seseorang
meninggalkan pengadilan dengan mengetahui mengapa haknya dikabulkan atau
ditolak. Di situlah keadilan memperoleh bentuk yang nyata yakni manusia
diperlakukan sebagai subjek bermartabat, termasuk ketika tuntutannya tidak
dibenarkan.
Baca Juga: Pasal 53 KUHP Baru: Kemerdekaan Hakim atau Ancaman Bagi Kepastian Hukum
Meski
memikul tugas demikian luhur, hakim tetap manusia biasa. Ia dapat lelah, keliru
membaca, kurang menangkap konteks, salah tafsir atau terpengaruh prasangka yang
tidak disadarinya. Pengetahuan dan pengalaman tidak pernah menghapus seluruh
keterbatasan tersebut. Kesadaran ini seharusnya melahirkan kehati-hatian, bukan
pembelaan diri. Kalimat “hakim juga manusia” kehilangan keluhurannya apabila
digunakan untuk menutupi kemalasan, mengabaikan penderitaan pencari keadilan,
atau membenarkan perilaku yang sejak awal diketahui menyimpang.
Dalam
kerangka etik, kesalahan hakim harus dibatasi oleh dua pagar antara lain tidak
disengaja dan dampaknya tidak besar. Keduanya harus dipahami sebagai tuntutan
pengendalian diri, bukan izin melakukan kesalahan. Hakim wajib mencegah kekeliruan
sejak pemeriksaan dimulai dan memperkecil akibatnya apabila kekeliruan
terlanjur terjadi. Kesalahan yang disengaja merupakan pengkhianatan terhadap
amanah. Sementara itu, kesalahan tanpa kesengajaan yang menimbulkan kerugian
besar tetap membutuhkan pemeriksaan, koreksi, serta pertanggungjawaban sesuai
hukum.
Bahkan,
ukuran “dampak kecil” harus digunakan dengan sangat hati-hati. Kekeliruan
penulisan yang tampak sederhana dapat menghambat pelaksanaan putusan.
Kekeliruan identitas dapat merugikan orang yang sama sekali tidak bersalah.
Bagi pencari keadilan, kehilangan satu hari kebebasan atau tertundanya
pemenuhan nafkah merupakan persoalan besar. Karena itu, dampak kesalahan perlu
dilihat dari kehidupan orang yang terkena akibatnya, bukan semata-mata dari
kenyamanan institusi atau penilaian hakim sendiri.
Pengakuan
terhadap keterbatasan manusia juga menjelaskan pentingnya pengawasan. Dalam
lingkungan Mahkamah Agung, Badan Pengawasan menjalankan fungsi pengawasan
internal, sedangkan Komisi Yudisial menjalankan pengawasan eksternal terhadap
perilaku hakim. Pasal 39 sampai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
menegaskan kerangka pengawasan sekaligus perlindungan kebebasan mengadili.
Pengawasan bukan konsekuensi bahwa semua hakim tidak dapat dipercaya.
Pengawasan merupakan ikhtiar kelembagaan menjaga kepercayaan agar kekuasaan
yang besar tidak dijalankan tanpa pertanggungjawaban.
Namun,
pengawasan perilaku harus dibedakan dari koreksi terhadap penilaian yudisial.
Perbedaan penafsiran atau pembatalan putusan tidak otomatis membuktikan
pelanggaran etik. Sebaliknya, independensi tidak dapat dijadikan perlindungan
bagi suap, konflik kepentingan, ataupun manipulasi pemeriksaan. Pembedaan ini
menentukan kesehatan peradilan: hakim memperoleh kebebasan menilai perkara
berdasarkan hukum dan nurani, sementara masyarakat memperoleh jaminan bahwa
kebebasan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan sewenang-wenang.
Persoalan
muncul ketika cakupan pengawasan eksternal tidak menjangkau seluruh penyandang
jabatan hakim. Melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006, diucapkan pada 23 Agustus
2006, Mahkamah Konstitusi mengecualikan hakim konstitusi dari pengertian hakim
yang perilakunya diawasi KY. Pengecualian itu tidak berlaku terhadap hakim
agung. Adapun pengawasan etik hakim konstitusi memiliki mekanisme tersendiri
melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kritik yang
tepat diarahkan pada perbedaan arsitektur pengawasan, bukan anggapan bahwa
hakim konstitusi sama sekali tidak diawasi.
Secara
filosofis, perbedaan tersebut patut terus diperdebatkan. Jika semua hakim
merupakan manusia yang berpotensi keliru dan menyimpang, mengapa pengawasan
eksternal melalui KY tidak dirancang menjangkau semuanya? Menurut penulis,
prinsip akuntabilitas selayaknya berlaku sejak hakim pada jenjang pratama,
hakim tinggi, hingga hakim agung, pun hakim konstitusi. Usulan ini merupakan
agenda pembaruan hukum yang harus ditempuh melalui jalur konstitusional.
Pelaksanaannya membutuhkan batas kewenangan yang tegas, perlindungan independensi,
serta pencegahan konflik kepentingan lembaga pengawas.
Untuk
kekeliruan dalam putusan, sistem hukum menyediakan mekanisme upaya hukum biasa
dan luar biasa menurut jenis perkara serta persyaratannya. Banding, kasasi, dan
peninjauan kembali membuka kemungkinan pemeriksaan atau koreksi sesuai
kewenangan masing-masing. Namun, putusan MK memiliki karakter final sehingga
tidak tersedia jenjang upaya hukum serupa. Perbedaan ini justru memperbesar
tuntutan kehati-hatian. Dalam perkara yang memungkinkan peninjauan kembali,
kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dapat menjadi alasan sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Semakin
lama seseorang bertugas sebagai hakim, semakin banyak pula kesempatan baginya
berhadapan dengan keterbatasannya sendiri. Pengalaman memperkaya kebijaksanaan,
tetapi tidak memberikan kekebalan terhadap kesalahan. Rasanya terlalu arogan
apabila seseorang telah memeriksa seratus, seribu, bahkan seratus ribu perkara,
lalu merasa tidak pernah keliru sedikit pun. Banyaknya perkara semestinya memperdalam
kerendahan hati. Setiap berkas baru selalu membawa kemungkinan fakta,
pengalaman manusia, dan persoalan hukum yang belum sepenuhnya dikuasai.
Karena
kebenaran mutlak adalah milik Tuhan, hakim wajib menyediakan ruang refleksi.
Membaca kembali putusan yang dikoreksi, menerima kritik beralasan, berdiskusi
dengan sejawat, dan memperbarui pengetahuan merupakan bentuk penghormatan
terhadap profesi. Refleksi juga menuntut keberanian mengakui bahwa pertimbangan
yang panjang belum tentu menjawab persoalan, sedangkan penyelesaian yang cepat
belum tentu memberikan perlindungan. Profesionalitas tumbuh ketika hakim
bersedia belajar dari akibat nyata keputusan yang dibuatnya. Kesadaran demikian
menjaga nurani tetap hidup di tengah rutinitas dan beban pekerjaan.
Pada
akhirnya, keputusan pengangkatan, termasuk Keputusan Presiden, memberikan
legitimasi formal untuk menyandang jabatan hakim. Akan tetapi, menjadi hakim
sesungguhnya merupakan pekerjaan batin yang harus diupayakan setiap hari.
Jabatan membuka pintu kewenangan sementara integritas dan kebijaksanaan
menentukan bagaimana pintu itu digunakan. Kemuliaan profesi perlu terus
dibuktikan melalui ketelitian, keberanian menolak penyimpangan, kesediaan
mendengar, serta kepedulian terhadap mereka yang paling lemah di hadapan hukum.
Baca Juga: Antara Palu Keadilan & Pelukan Kasih: Peran Ganda Hakim Perempuan & Ibu
Maka,
sebelum menghitung perkara yang selesai, patutlah kita bertanya: apakah kita
sudah menjadi hakim sesungguhnya? Apakah kita terus mengupayakan diri untuk
tetap menjadi hakim yang sesungguhnya? Apakah kita telah melihat garis finis keadilan,
atau baru menyelesaikan perjalanan administratifnya? Apakah keadilan sudah
dirasakan masyarakat? Pertanyaan itu perlu tinggal dalam nurani, menyertai
setiap sidang dan putusan. Sebab, kemuliaan hakim menemukan maknanya ketika
kewenangan yang dipegang berubah menjadi keadilan yang sungguh dirasakan
kehidupan manusia. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI