Pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 pada awal Januari 2026 mendatang membawa fajar baru bagi sistem
peradilan di Indonesia. Momentum ini menandai pergeseran paradigma hukum dari
yang semula bersifat pembalasan (retributif) menjadi keadilan yang memulihkan
(restoratif). Sejalan dengan pemikiran Muladi & Barda Nawawi Arief, pidana
kini dipandang sebagai sarana pengayoman yang memanusiakan manusia. Di
Kabupaten Wakatobi, transformasi ini diwujudkan oleh Pengadilan Negeri (PN)
Wangi-Wangi melalui perencanaan strategis pidana kerja sosial sebagai langkah
konkret dekonstruksi jeruji besi.
Wajah baru keadilan ini tidak hanya bersandar pada KUHP Nasional, tetapi
juga diperkuat oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi
pedoman dalam mengadili perkara berdasarkan keadilan restoratif. Dalam kerangka
Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP Baru, hakim kini memiliki instrumen untuk mengganti
pidana penjara jangka pendek dengan pidana kerja sosial. Transformasi ini sangat
relevan dengan semangat Politik Hukum di Indonesia Pemikiran Mahfud MD yang
mengarahkan hukum agar lebih responsif terhadap keadilan substantif, di mana
kepentingan negara, korban, dan pelaku dipertimbangkan secara integratif sesuai
dengan Pasal 51 KUHP Nasional.
Implementasi pidana kerja sosial di Wakatobi dirancang untuk selaras dengan
Visi Wakatobi menjadi Kabupaten Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan. Hal ini
sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025-2029)
yang menekankan penguatan sistem hukum yang mendukung pembangunan daerah.
Terpidana tindak pidana ringan tidak lagi diisolasi dalam sel, melainkan
diarahkan untuk berbakti pada fasilitas umum yang menyentuh urat nadi
kemaritiman, seperti pelestarian lingkungan pesisir atau bantuan layanan
kesehatan di pulau-pulau. Dengan demikian, hukuman berubah menjadi kontribusi
nyata yang mendukung ketahanan sosial dan keberlanjutan alam Wakatobi.
Baca Juga: Transformasi Penegakan Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Keberhasilan wajah baru keadilan ini sangat bergantung pada sinergi Integrated
Criminal Justice System (ICJS) yang didukung oleh sistem digital melalui
Pedoman Implementasi E-Berpadu dari Mahkamah Agung. Melalui koordinasi intensif
antara hakim, jaksa dan Polri, penentuan pidana kerja sosial dilakukan dengan
pertimbangan matang terhadap riwayat sosial pelaku. Pada akhirnya, melalui
transformasi ini, Wakatobi tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga merawat
martabat kemanusiaan dan menjaga kelestarian bumi maritim demi mewujudkan
masyarakat yang sentosa. (ldr)
Daftar Pustaka
Mahfud MD. (2020).
Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Muladi. (2019). Restorative
Justice dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenada Media Group.
Muladi &
Barda Nawawi Arief. (2021). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Pemerintah
Kabupaten Wakatobi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD): Visi
Wakatobi Menjadi Kabupaten Maritim yang Sentosa dan Berkelanjutan.
Baca Juga: Menakar Keadilan Lingkungan dalam Kacamata Hukum Pembangunan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI