Cari Berita

Menyeimbangkan Neraca Radbruch: Transisi Pengadilan Pajak Menuju Rumah Baru MA

Ari Julianto-Hakim Pengadilan Pajak - Dandapala Contributor 2026-01-09 10:05:11
Dok. Penulis.

Dunia peradilan kita sedang menghitung hari menuju sebuah transformasi besar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023, selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus beralih sepenuhnya dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [MKRI], 2023).

Peristiwa ini bukan sekadar pindah kantor atau ganti kop surat. Bagi warga peradilan, ini adalah momen bersejarah penyatuan atap (one roof system) yang menyempurnakan kemandirian kekuasaan kehakiman. Namun, di balik teknis birokrasi perpindahan ini, tersimpan sebuah pergulatan filosofis yang mendalam. Kita sedang menyaksikan upaya negara untuk mengurai ketegangan abadi antara dua nilai raksasa: Kemanfaatan (yang dikejar Eksekutif/Fiskus) dan Keadilan (yang dijaga Yudikatif).

Mari kita bedah dinamika ini menggunakan kacamata begawan filsafat hukum, Gustav Radbruch, untuk memahami mengapa transisi 2026 bukan hanya soal struktur, melainkan soal "roh" hukum itu sendiri.

Baca Juga: Apakah Tujuan Hukum Gustav Radbruch Merupakan Sebuah Utopia?

Tiga Piringan Neraca Radbruch

Gustav Radbruch mengajarkan bahwa hukum mengemban tiga nilai dasar yang seringkali terlibat dalam ketegangan atau antinomi: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) (Klein, 2007). Bayangkan sebuah neraca dengan tiga piringan; sangat sulit untuk menyeimbangkan ketiganya sekaligus secara sempurna.

Selama puluhan tahun, Pengadilan Pajak hidup dalam sistem "Dua Atap". Secara teknis yudisial dibina oleh Mahkamah Agung, namun secara organisasi dan finansial dibina oleh Kementerian Keuangan (Republik Indonesia, 2002). Dalam struktur lama ini, nilai Kemanfaatan—dalam wujud pengamanan penerimaan negara (fungsi budgetair)—terasa memiliki gravitasi yang sangat kuat ("Outline Hukum Pajak," n.d.).

Kementerian Keuangan, sebagai representasi eksekutif, secara alamiah berorientasi pada target anggaran. Bagi negara, pajak adalah "darah" pembangunan. Di sinilah logika Zweckmäßigkeit bekerja: hukum dilihat sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kemakmuran rakyat melalui anggaran yang cukup (Klein, 2007).

Namun, Mahkamah Agung memiliki mandat yang berbeda. Sebagai benteng yudikatif, orientasi utamanya adalah Keadilan. Hakim tidak dibebani target setoran; hakim dibebani kewajiban memutus sengketa berdasarkan kebenaran dan hati nurani.

Ketika "Manfaat" Bertabrakan dengan "Adil"

Benturan antara nilai Kemanfaatan (target pajak) dan Keadilan (hak wajib pajak) ini terekam jelas dalam statistik ruang sidang.

Berdasarkan data Laporan Profiling, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat mengalami tingkat kekalahan yang cukup signifikan di Pengadilan Pajak. Data menunjukkan DJP mengalami kekalahan sebesar 46,52%, sementara kemenangannya hanya 30,23% (sisanya adalah putusan lain-lain) (Sekretariat Pengadilan Pajak, n.d.).

Angka ini menceritakan sebuah kisah. Tingginya angka kekalahan fiskus mengindikasikan bahwa Hakim Pengadilan Pajak sering kali harus menjadi "rem" bagi agresivitas eksekutif. Ketika aparat pajak—didorong oleh target penerimaan (Kemanfaatan)—menerapkan aturan secara kaku atau agresif, Pengadilan Pajak hadir untuk mengoreksinya demi Keadilan materiil.

Dalam logika Radbruch, ini adalah momen ketika hukum positif yang mengejar manfaat anggaran ternyata mencederai rasa adil bagi Wajib Pajak. Hakim, melalui putusannya, sedang berusaha menyeimbangkan neraca yang sempat timpang.

Transisi 2026: Mengakhiri Kecurigaan "Wasit yang Digaji Pemain"

Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi konflik kepentingan dalam sistem lama. Bagaimana mungkin sebuah pengadilan dapat 100% independen jika nasib administrasi, gaji, dan pembinaannya berada di tangan pihak yang sering menjadi tergugat (Kementerian Keuangan)? (MKRI, 2023). Situasi ini ibarat wasit sepak bola yang gajinya dibayar oleh salah satu tim yang bertanding. Meskipun sang wasit berusaha seadil mungkin, penonton akan selalu memendam curiga.

Inilah mengapa transisi ke Mahkamah Agung menjadi krusial. Ini adalah langkah struktural untuk memenangkan Keadilan tanpa harus mematikan Kemanfaatan. Dengan berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung, hakim pajak tidak lagi berada dalam bayang-bayang administrasi eksekutif. Independensi tidak hanya menjadi slogan, tapi menjadi sistem (MKRI, 2023).

Namun, transisi ini bukan tanpa tantangan. Ada kekhawatiran dari sisi eksekutif: apakah independensi mutlak ini akan mengganggu target penerimaan negara? Apakah hakim yang "terlalu adil" akan melupakan bahwa negara butuh biaya?

Kepastian Hukum sebagai Jembatan Emas

Di sinilah nilai ketiga Radbruch, Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), harus tampil sebagai pahlawan. Radbruch mengajarkan bahwa ketika Keadilan dan Kemanfaatan bersitegang, Kepastian Hukum-lah yang harus menjaganya agar tidak chaos (Klein, 2007).

 

Pasca 2026, Mahkamah Agung memiliki tugas besar. Bukan sekadar menampung hakim pajak, tetapi membangun yurisprudensi yang kokoh. Pengadilan Pajak yang baru harus mampu menciptakan:

  1. Konsistensi Putusan: Wajib Pajak dan Fiskus harus bisa memprediksi hasil sengketa jika faktanya sama. Jangan sampai sengketa serupa diputus berbeda (disparitas), karena itu merusak kepastian ("Outline Hukum Pajak," n.d.).
  2. Harmoni Substansi: Hakim harus mampu melihat bahwa memenangkan Wajib Pajak yang benar adalah bentuk "Kemanfaatan" jangka panjang bagi iklim investasi, dan memenangkan Fiskus yang benar adalah bentuk "Keadilan" bagi seluruh rakyat.

Penutup: Menjadi "Dirigen" Orkestra Hukum

Transisi 2026 dapat diibaratkan seperti sebuah orkestra yang berganti dirigen. Selama ini, bagian brass (instrumen tiup logam) yang nyaring—melambangkan target penerimaan—mungkin terdengar sangat dominan di bawah asuhan eksekutif.

Kini, tongkat dirigen diserahkan kepada Mahkamah Agung. Tugas MA bukan untuk membungkam bagian brass (karena negara butuh pajak), melainkan menyelaraskannya dengan bagian string (alat gesek)—melambangkan keadilan yang halus dan presisi.

Di bawah satu atap Mahkamah Agung, kita berharap Pengadilan Pajak tidak lagi dipandang sebagai "penjaga kas negara" semata, melainkan murni sebagai "penjaga neraca keadilan". Ketika Kemanfaatan anggaran dan Keadilan hukum bertarung, biarlah palu hakim yang independen menjadi penentunya, bukan intervensi administrasi.

Mari kita sambut 2026 dengan optimisme. Ini adalah langkah maju bagi negara hukum Indonesia, di mana Nama (Pengadilan) akhirnya selaras dengan Realitas-nya (Independen). (ldr)

Daftar Pustaka

Kementerian Keuangan. (n.d.). Outline Hukum Pajak: Kepastian, Keadilan, Kemanfaatan.

Klein, M. D. (2007). Demokratisches Denken bei Gustav Radbruch. Berliner Wissenschafts-Verlag.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak. (n.d.). Overview Putusan Berdasarkan Menang/Kalah Terhadap DJP/DJBC (2020 s.d 2025) [Laporan Profiling].

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…