Cari Berita

Miris! Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti Hanya Rp 300 Ribu

Andi Saputra - Dandapala Contributor 2025-03-13 10:50:25
Dirjen Badilum Bambang Myanto saat RDP di Komisi III DPR (youtube DPR)

Jakarta- Di balik kesuksesan persidangan, ada peran vital panitera pengganti (PP) yang biasa duduk di belakang meja hakim. Tapi siapa nyangka, tunjangan PP hanya Rp 300 ribu.

“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3/2025). Panitera pengganti bertugas menyiapkan persidangan, berkas hingga membuat berita acara.

“Adapun Panitera Muda (Panmud) tunjangannya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk Panitera Rp 540 ribu,” ujar Bambang Myanto.

Besaran tunjangan itu sudah bertahun-tahun tidak naik. Akibat kesejahteraan panitera yang tidak mencukupi, maka banyak Sarjana Hukum (SH) yang memilih lowongan calon hakim.

“Sehingga banyak yang tidak berminat (menjadi PP). Kami kekurangan 6.090 panitera. Banyak pengadilan yang tidak mempunyai PP. Banyak Panmud yang merangkap PP,” ungkap Bambang Myanto yang pernah jadi Ketua PN Jaksel.

Kekurangan SDM juga terjadi di Ditjen Badilum.

“Sekarang di Ditjen Badilum, personelnya 130 orang. Dua tiga tahun lalu, jumlahnya dua kali itu. Mengapa? karena tidak ada formasi untuk itu,” beber Bambang Myanto.

Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum