Tondano, Sulawesi Utara— Pengadilan Negeri (PN) Tondano Sulawesi Utara menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Mohamad Syahrul Kader alias Alung (28) karena terbukti mencabuli anak pemilik warung di Minahasa dengan berpura-pura menjadi pembeli gas melon.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Friska Yustisari Maleke dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (15/10) di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali, PN Tondano.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp600.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ujar Hakim Friska saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan cabul dilakukan saat kedua orang tua korban pergi beribadah. Terdakwa berpura-pura membeli gas melon di warung korban, lalu masuk ke rumah yang saat itu hanya dihuni korban berusia 12 tahun.
Di dalam rumah, terdakwa memaksa korban dengan kekerasan untuk melakukan tindakan tidak cabul. Aksi tersebut terhenti ketika ayah korban pulang ke rumah.
Korban yang ketakutan langsung menangis dan melaporkan kejadian itu kepada ayahnya, sementara terdakwa melarikan diri menggunakan kendaraannya.
Setelah kejadian, terdakwa sempat buron selama tiga minggu dan diketahui bekerja sebagai penambang emas rakyat di Bolaang Mongondow. Polisi akhirnya berhasil menangkap terdakwa dan membawanya ke PN Tondano untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan. Namun majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan dengan pertimbangan tertentu. Majelis menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan gangguan pada masa tumbuh kembang anak serta penderitaan fisik dan psikis yang mendalam.
Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan upaya hukum atas putusan tersebut. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI