Magetan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan putusan kepada terdakwa mucikari ADP dan AS, serta 3 terdakwa lainnya DS, FC, dan KW, merupakan joki yang membantu ADP dan AS mencarikan pelanggan kepada korban wanita pekerja seksual yang dipekerjakan oleh ADP dan AS.
“Menyatakan Terdakwa ADP dan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mucikari, sedangkan DS, FC, dan KW bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mucikari. Untuk ADP dan AS dijatuhi pidana 10 bulan kurungan, sedangkan DS, FC, dan KW dijatuhi pidana 7 bulan kurungan,” ucap Mayasari Oktavia, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Gedung PN Magetan, Jalan Karya Dharma, Magetan, Jawa Timur, pada Selasa (11/11).
Dikutip dari rilis Humas PN Magetan, Terdakwa ADP dan AS mempekerjakan para korban pekerja seks komersial yang jumlahnya 6 orang, kemudian dengan menggunakan sarana komunikasi Michat, DS, FC, dan KW bertindak selaku operator untuk mencari pelanggan, kemudian pelanggan tersebut dipertemukan di kamar hotel yang telah ditentukan.
Baca Juga: Edukasi Masyarakat, PN Kota Madiun Hadirkan Pendekar Berani
Terdakwa ADP dan AS menyediakan alat transportasi kendaraan roda 4 dari Solo ke Magetan dan mencarikan hotel di daerah Magetan, dan uang hasil dari melayani pria hidung belang tersebut, diserahkan oleh pekerja seks komersial kepada para joki, dan dari joki diserahkan kepada terdakwa ADP dan AS. Para terdakwa melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat, dari Solo, hingga Madiun.
Para Terdakwa didakwa dengan pasal 506 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu tindak pidana melakukan perbuatan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, yang ancaman pidananya paling lama 1 tahun kurungan.
“Adapun hal yang memberatkan karena telah merugikan para wanita yang bekerja padanya, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat, bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum masyarakat, dan para terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan tersebut”, jelas Mayasari Oktavia, didampingi Andi Ramdhan Adi Saputra dan Nur Wahyu Lestariningrum yang bertindak sebagai hakim anggota.
Atas putusan tersebut penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Magetan serta para terdakwa menyatakan menerima putusan. (zm/fac)
Baca Juga: PN Kota Madiun Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Walkot hingga Lurah-RT
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI