Cari Berita

Narasi Keliru Denda Korupsi Lima Ribu Toni Tamsil

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2024-12-23 21:30:38
Romi Hardhika

Beberapa waktu lalu, sejumlah media nasional ramai menyoroti putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil alias Akhi. Reaksi dan komentar publik menjadi cukup tajam karena Tamsil diwartakan hanya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Oleh masyarakat, jumlah “denda” ini jelas dianggap sangat tidak proporsional dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka hingga Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus triliun rupiah).

Sebelum terjebak pada penilaian dan konklusi yang keliru, sangat penting bagi seluruh pihak untuk memahami perbedaan antara pidana denda dan biaya perkara. Keduanya sekilas memang tampak serupa, akan tetapi sebenarnya memiliki dasar hukum dan implikasi yuridis yang jauh berbeda. Pidana denda sendiri merupakan salah satu dari lima jenis pidana pokok yang tercantum pada Pasal 10 KUHP, yakni: 1) pidana mati; 2) pidana penjara; 3) pidana kurungan; 4) pidana denda; dan 5) pidana tutupan. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan paling lama hingga delapan bulan. Namun dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat ketentuan khusus mengenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok.

Jika mencermati Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), perbuatan Tamsil diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun hingga paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau dengan pidana denda Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Karena rumusan pasal tersebut menggunakan konjungsi “dan atau”, maka hakim dapat memilih di antara dua opsi pilihan. Opsi pertama adalah menjatuhkan hukuman di antara pidana penjara atau denda secara alternatif. Selain itu, terdapat opsi kedua, yakni hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda secara sekaligus dalam bentuk kumulatif.

Pada persidangan dengan register Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Terdakwa Tamsil dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perintangan penyidikan perkara korupsi”. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang lalu menjatuhkan putusan “pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”. Dengan kata lain, Tamsil telah dihukum dengan pidana penjara tanpa disertai dengan pidana denda maupun uang pengganti. Meskipun demikian, ia tetap dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Diktum menyangkut biaya perkara inilah yang kemudian memunculkan narasi seakan-akan Tamsil hanya dikenakan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Padahal jika merujuk Pasal 197 KUHAP, suatu putusan pemidanaan memang harus memuat mengenai “ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan”. Berdasarkan angka 27 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Desember 1983, biaya perkara paling sedikit adalah sejumlah Rp500,00 (lima ratus rupiah) dan maksimal sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Perinciannya adalah maksimal Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk beban biaya proses pengadilan di tingkat pertama dan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) untuk pengadilan tingkat banding. Artinya, pengadilan memang harus menjatuhkan biaya perkara jika seseorang dinyatakan bersalah, terlepas dari apa pun kualifikasi pidananya. Ketentuan ini bersifat imperatif, mulai dari perkara sepele seperti pelanggaran lalu lintas atau penghinaan ringan, hingga perkara serius seperti pembunuhan, terorisme, atau korupsi. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka biaya perkara dapat ditanggung oleh negara setelah memperoleh persetujuan pengadilan.

Dalam konteks narasi mengenai Toni Tamsil, tajuk pemberitaan media seakan-akan mencampuradukkan terminologi antara biaya perkara dan pidana denda. Padahal, keduanya memiliki pengertian yang jauh berbeda. Biaya perkara merupakan kewajiban administratif yang dibebankan kepada terpidana untuk mengganti ongkos operasional persidangan, sedangkan pidana denda adalah salah satu dari lima jenis pidana pokok yang dijatuhkan hakim sebagai bentuk sanksi penghukuman. Nominal biaya perkara ini memang relatif rendah karena belum pernah direvisi semenjak berlaku 40 tahun lalu, sementara jumlah pidana denda dapat mencapai jumlah yang jauh lebih signifikan, tergantung dari bentuk kejahatan dan akibat yang ditimbulkan terdakwa. Sebagai contoh, Mahkamah Agung pernah menjatuhkan pidana denda hingga satu milyar rupiah dalam perkara korupsi lahan sawit di Riau yang melibatkan Surya Darmadi, founder dan chairman PT Darmex Agro Group.

Reaksi publik yang kuat menunjukkan bahwa masyarakat sangat memperhatikan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, masyarakat awam yang asing dengan istilah hukum kemungkinan besar akan keliru ketika menafsirkan putusan pengadilan, sehingga timbul keprihatinan publik bahwa terdakwa korupsi seperti Toni Tamsil hanya dihukum dengan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Padahal, Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebenarnya telah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan perintah untuk membayar sejumlah lima ribu rupiah merupakan biaya perkara yang memang harus dibebankan kepada seluruh terpidana. Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan edukasi hukum yang memadai. Selain itu, media juga memegang tanggung jawab krusial untuk menghindari titel pemberitaan yang berpotensi misleading. Di lain pihak, penting bagi seluruh aparatur untuk selalu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum, karena setiap pengambilan kebijakan akan selalu terpantau oleh publik yang kritis. (LDR)

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum