Cari Berita

Nikita Mirzani Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hukumnya!

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-10-28 15:00:57
dok. Ilustrasi

Jakarta Selatan - Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini penuh sesak. Di tengah sorotan kamera dan tatapan publik, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL terhadap publik figur Nikita Mirzani, terdakwa dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan pada Selasa (28/10/2025).


Jaksa sebelumnya mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan gabungan. Ia disebut melakukan pemerasan yang bermula dari komunikasi dengan Reza Gladis selaku korban. Selain itu, jaksa menambahkan dakwaan tindak pidana pencucian uang karena aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset pribadi.

Baca Juga: Vadel Badjideh, dari Berseteru dengan Nikita Mirzani hingga Vonis 9 Tahun Penjara


“Terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang”, demikian rincian dakwaan yang termaktub dalam putusan.
Majelis menilai dakwaan alternatif kesatu terbukti dengan pertimbangan Terdakwa melalui siaran langsung TikTok dan pesan digital kepada Reza Gladis telah melakukan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.


“Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uamg daro Saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum”, ucap Majelis Hakim dalam putusannya.


Sementara itu, unsur pencucian uang (TPPU) tidak terbukti. Hakim menilai bahwa meski dana Rp4 miliar dari Reza Gladis sempat digunakan untuk membayar perumahan dan sebagian diterima tunai oleh Ismail, namun tidak ditemukan niat menyamarkan asal-usul harta.


“Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang”, tegas hakim membacakan putusan.
Kasus bermula dari unggahan video di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis. Nikita membalas melalui akun @nikihuruhara dengan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik dan mengandung ancaman.


Dari percakapan dan testimoni di persidangan, diketahui bahwa Nikita melalui asistennya meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan pengaruh negatif yang dapat mengancam kelangsungan usaha Reza Gladys tersebut. Reza akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan dan terancam.


Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak sumringah. Ia tersenyum lebar dan berpelukan dengan kerabatnya yang duduk di barisan pengunjung sidang. Kepada awak media, Nikita mengaku tetap santai karena sudah memahami prosedur hukum yang akan dijalani.


“Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita seusai sidang.

Baca Juga: Cekidot! MA Bakal Miliki Pusat Pendidikan Hukum Modern Seluas 10 Ha Di Lampung


Senada dengan Nikita, kuasa hukumnya menyatakan akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum lanjutan.


“Kami akan berdiskusi bersama tim untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan ditempuh terkait putusan ini,” ujar kuasa hukum yang mendampingi Nikita. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI