Cari Berita

One Day Service, PN Bulukumba Damaikan Sengketa & Terbitkan Akta Damai Dalam Sehari

Indra Ardiansyah (Juru Bicara PN Bulukumba) - Dandapala Contributor 2026-02-20 10:40:48
Dok. Ist.

Bulukumba, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi dalam perkara Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Blk. Kesepakatan perdamaian tersebut dicapai pada Kamis, (19/2/2026), sekaligus menandakan berakhirnya rangkaian perselisihan antara para pihak.

Dari informasi yang diterima Dandapala, dalam gugatannya, Penggugat mempermasalahkan tindakan Tergugat yang diduga menggunakan nama suaminya, almarhum Ahyudin, untuk mengajukan permohonan sebagai orang yang sama ke PN Bulukumba pada tahun 2025.

Penggugat merasa dirugikan secara hukum dan menilai Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga mengajukan gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba

“Saya sebagai istri almarhum Ahyudin tentu keberatan. Nama suami saya digunakan tanpa izin, dan itu telah menimbulkan kerugian bagi keluarga,” ujar Pasrianti saat proses mediasi.

Pada tahap mediasi, Majelis Hakim menunjuk Syaifullah Anwar sebagai mediator. Melalui proses dialog yang intensif dan berimbang, Syaifullah Anwar akhirnya berhasil mempertemukan kepentingan masing-masing pihak. Dirinya menuturkan bahwa musyawarah dilakukan dengan menekankan penyelesaian yang terbaik bagi kedua pihak.

“Alhamdulillah para pihak sepakat, Tergugat mengakui kesalahannya dan berjanji perekaman elektronik atas nama Ahyudin di Disdukcapil Kabupaten Bulukumba akan dihapus,” ucapnya senang.

Selain itu, Syaifullah menjelaskan poin kesepakatan lain dari mediasi adalah Tergugat bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta kepada Penggugat, yang akan dibayarkan secara cicilan selama 6 (enam) bulan dengan jatuh tempo pada bulan Agustus 2026.

Kesepakatan damai kemudian dikuatkan melalui putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Roy Eka Perkasa, selaku Ketua Majelis, dengan para hakim anggota Indra Ardiansyah dan Hokky, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.

Ketua Majelis menyampaikan apresiasinya atas terciptanya perdamaian.

Baca Juga: PN Bulukumba Kembali Sukses Laksanakan Eksekusi di Penghujung Tahun 2025

“Perdamaian adalah penyelesaian paling bermartabat. Kami mengapresiasi para pihak yang mau memilih jalan mediasi,” tegas Roy Eka Perkasa setelah membacakan putusan.

Dengan tercapainya perdamaian ini, Pengadilan Negeri Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui mediasi, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan para pihak secara bermartabat dan berkeadilan. (Fadillah/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…