Cari Berita

Oplos Pertamax dengan Minyak Mentah, Sopir Truk Tangki Dibui 2,5 Tahun

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-10-30 12:05:08
Gedung PN Tanjungkarang (dok.pn)

Tanjungkarang - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis terhadap seorang supir truk tangki, May Roma (43) selama 2,5 tahun penjara. Sebab ia terlibat pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan minyak mentah/minyak cong.

Putusan dibacakan pada Rabu (29/10/2025) kemarin. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),” demikian putus Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Hendro Wicaksono dan Uni Latriani, dengan suara bulat.

Dalam Putusannya Majelis menyatakan Terdakwa telah Turut Serta Melakukan Meniru Atau Memalsukan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Dan Hasil Olahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

Terungkapnya Perkara ini berawal pada saat Saksi Dedi selaku Kepala Shift pada SPBU 21.351-03 yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Way Dadi Kec. Sukarame Bandar Lampung akan melakukan pembongkaran serta pengujian terhadap kadar density dan temperatur minyak yang dibawa Terdakwa. Di mana berdasarkan faktur pengantar pengiriman nomor 0900709489 termuat keterangan bahwa minyak jenis pertamax yang dibawa memiliki density 0,725 dan Temperatur 30º Cecius.

Namun setelah dilakukan pengujian didapati minyak didalam mobil dengan density 0,734 dan Temperatur 30º Cecius, dan jika dikonversi dengan table 53 density reduction to 15C, angka density nya terjadi selisih 0,0084. Di mana angka tersebut melebihi batas toleransi yang diberikan yakni 0,0050, sehingga dapat dipastikan minyak yang dibawa Terdakwa sudah tercampur dengan cairan lain. 

Atas dasar tersebut pihak SPBU 21.351-03 menolak untuk menerima minyak jenis pertamax yang dibawa Terdakwa dengan membuat Berita Acara Penolakan tertanggal 02 Juni 2025 dan mengembalikan kepada pihak pengirim yakni depot IT Panjang. Selanjutnya pihak Depot melakukan pengecekkan, dimana hasil pengecekkan berdasarkan Laboratorium Nomor 104/KP146240/SE/2025-S2 PT. Kilang Pertamina Internasional Laboratory RU III Plaju, minyak jenis pertamax pada mobil tangki BE8251AUB memiliki RON 65,4. Seharusnya RON minyak jenis pertamax adalah 92,0. 

“Dengan demikian dipastikan benar minyak telah tercampur dengan cairan lain,” urai majelis.

Dalam pemeriksaan perkara terungkap adanya pelaku lain, yaitu Okta (DPO) yang berkomunikasi dengan Terdakwa dan menanyakan apakah Terdakwa sedang atau ada jadwal membawa mobil tangki bahan bakar minyak untuk dikirim ke SPBU. Namun karena Terdakwa tidak memiliki jadwal membawa mobil dan kebetulan rekan sopir Terdakwa yang bernama Sofyan mengabarkan bahwa mobil tangki BBM dengan Nopol BE8251AUB yang dibawanya mengalami kerusakan, maka Terdakwa memanfaatkan dengan cara menawarkan untuk memperbaiki sekaligus membawa membawa mobil tersebut untuk diantarkan ke SPBU 21.351-03 yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kel. Way Dadi Kec. Sukarame Bandar Lampung, dan menyarankan agar saksi Sofyan beristrahat saja. 

“Setelah mobil dalam penguasaannya, selanjutnya Terdakwa bersepakat bertemu dengan Okta (DPO),” papar majelis. 

Setelah itu mereka berdua mencabut GPS yang terpasang pada mobil tanki dan dengan menggunakan sepeda motor membawa GPS ke depan SPBU 21.351-03 dengan tujuan seolah-olah mobil berjalan sesuai rutenya. Sementara teman Okta lainnya membawa mobil tangki BBM ke sebuah gudang untuk menukar sebagian minyak yang yang berada didalm mobil tersebut dengan minyak mentah/minyak cong, sekitar 1 (satu) jam kemudian mobil tersebut dikembalikan kepada Terdakwa untuk dibawa ke  SPBU 21.351-03. 

“Dan disaat itu juga Terdakwa mendapat kiriman uang melalui transfer sebesar Rp1.000.000,- dari Okta,” bebernya.

Majelis Hakim menegaskan keadaan memberatkan bagi Terdakwa adalah Perbuatan Terdakwa berpotensi menyebabkan kerugian meluas pada masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Perbuatan Terdakwa juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada Pertamina. Serta Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian materiil pada Perusahaan pengakut yakni PT. Dharma Mitra Petrolindo. Sementara sifat kooperatif selama persidangan dan adanya kebutuhan serta kesulitan ekonomi yang dialami oleh Terdakwa menjadi keadaaan yang meringankan bagi Terdakwa

Baca Juga: Nekat Bawa Kayu Illegal, Sopir Truk Divonis 1 Tahun

Usai mendengar putusan, Baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima.

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…