Cari Berita

PN Sekayu Sumsel Vonis Para Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal 2 Tahun Penjara

Anandy Satrio P - Dandapala Contributor 2025-09-22 18:30:52
dok. PN Sekayu

Musi Banyuasin, Sumsel - Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan pidana kepada tiga pelaku yang melakukan eksploitasi minyak bumi secara ilegal di Dusun II Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Para Terdakwa dijatuhi pidana masing-masing selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Meyatakan Terdakwa I Asep Rahman Bin Agus Sarbini, Terdakwa II Ade Kurniawan Bin Sofyan dan Terdakwa III Herdi Efendi Bin Dedi Sarbidi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan eksploitasi tanpa memiliki kontrak kerja sama, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal,” ucap Ketua Majelis Silvi Ariani didampingi Para Hakim Anggota Nofita Dwi Wahyuni dan Edo Juniansyah pada sidang terbuka untuk umum pada Selasa lalu (16/09/2025) di Ruang Sidang PN Sekayu.

Kasus tersebut bermula saat terjadi kebakaran sumur minyak pada Kamis tanggal 8 Mei 2025 di Lahan Kebun Kelapa Sawit PT. Hindoli beralamat di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Diketahui, Para Terdakwa melakukan kegiatan eksploitasi sumur minyak ilegal dari 1 buah sumur illegal milik Sdr. Agus, Sdr. Eko dan Sdr. Heri yang berada di Lahan Kebun Kelapa Sawit PT.Hindoli. Para Terdakwa ini tidak mengantongi izin dan kontrak kerjasama dari pihak berwenang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak tersebut.

Dari hasil eksploitasi sumur minyak ilegal, Para Terdakwa telah menghasilkan minyak bumi sebanyak 50 drum. 

Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa yaitu perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan pengeboran sumur minyak illegal. Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Para Terdakwa yakni Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan Para Terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI