Cianjur, Jawa Barat – Pengadilan Negeri
Cianjur menggelar kegiatan Monitoring
dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengiriman relaas panggilan
dan pemberitahuan melalui surat tercatat bersama Kantor Pos wilayah Kabupaten
Cianjur pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan evaluasi pelaksanaan
layanan surat tercatat selama Semester I Tahun 2026 sekaligus upaya
meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
Panitera Pengadilan Negeri Cianjur, Jumardi Lisman,
menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bentuk penguatan
implementasi Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung
Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) mengenai pengiriman relaas
panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.
Dalam forum tersebut, PN Cianjur menyampaikan
sejumlah kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan pengiriman surat
tercatat. Di antaranya, proses pengiriman yang relatif memerlukan waktu cukup
lama sehingga pada aplikasi Kibana
Tracking status pengiriman terkadang belum tercatat, padahal
jadwal persidangan telah dimulai.
Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum
Selain itu, masih ditemukan surat panggilan
sidang yang dikembalikan (retur) ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan keterangan
alamat tidak diketahui berdasarkan informasi dari desa atau kelurahan. Namun
demikian, pada beberapa pengembalian surat tersebut belum dilengkapi dengan
stempel atau pengesahan dari pemerintah desa maupun kelurahan sebagai dasar
keterangan dimaksud.
Menanggapi berbagai masukan tersebut,
perwakilan Kantor Pos Cianjur menyampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pos
Indonesia terus melakukan pembinaan dan penguatan kepada seluruh petugas
pelaksana agar setiap proses pengiriman surat tercatat dilaksanakan sesuai
dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pelaksanaan layanan tersebut mengacu pada
Amandemen Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT
Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023
dan Nomor PKS106/DIR-5/0523
tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat, yang telah diperbarui melalui
Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/BUA.6/PKS/HK.1.3.1/V/2026
dan Nomor PKS.180/DIR-4/05/2026.
Baca Juga: Problematika Panggilan Sidang dalam Era Digitalisasi dan Solusinya
Pada kesempatan yang sama, Panitera Muda
Perdata Pengadilan Negeri Cianjur, Anwar
Sadad, menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia beserta
seluruh jajarannya atas komitmen dalam memberikan layanan pengiriman surat
tercatat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap sinergi yang telah terjalin
dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai kendala teknis yang masih ditemukan
di lapangan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai mekanisme yang
berlaku.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Cianjur berharap koordinasi dan kolaborasi dengan PT Pos Indonesia semakin optimal sehingga pelaksanaan pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat berlangsung lebih efektif, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. (rbw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI