Cari Berita

Optimalkan Layanan Surat Tercatat, PN Cianjur Gelar Monev Bersama PT Pos Indonesia

PN Cianjur - Dandapala Contributor 2026-07-03 14:00:56
Dok. Ist.

Cianjur, Jawa Barat – Pengadilan Negeri Cianjur menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat bersama Kantor Pos wilayah Kabupaten Cianjur pada Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan evaluasi pelaksanaan layanan surat tercatat selama Semester I Tahun 2026 sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

Panitera Pengadilan Negeri Cianjur, Jumardi Lisman, menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bentuk penguatan implementasi Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero) mengenai pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

Dalam forum tersebut, PN Cianjur menyampaikan sejumlah kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat. Di antaranya, proses pengiriman yang relatif memerlukan waktu cukup lama sehingga pada aplikasi Kibana Tracking status pengiriman terkadang belum tercatat, padahal jadwal persidangan telah dimulai.

Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum

Selain itu, masih ditemukan surat panggilan sidang yang dikembalikan (retur) ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan keterangan alamat tidak diketahui berdasarkan informasi dari desa atau kelurahan. Namun demikian, pada beberapa pengembalian surat tersebut belum dilengkapi dengan stempel atau pengesahan dari pemerintah desa maupun kelurahan sebagai dasar keterangan dimaksud.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan Kantor Pos Cianjur menyampaikan bahwa pada prinsipnya PT Pos Indonesia terus melakukan pembinaan dan penguatan kepada seluruh petugas pelaksana agar setiap proses pengiriman surat tercatat dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pelaksanaan layanan tersebut mengacu pada Amandemen Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PT Pos Indonesia (Persero) Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/0523 tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat, yang telah diperbarui melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/BUA.6/PKS/HK.1.3.1/V/2026 dan Nomor PKS.180/DIR-4/05/2026.

Baca Juga: Problematika Panggilan Sidang dalam Era Digitalisasi dan Solusinya

Pada kesempatan yang sama, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Cianjur, Anwar Sadad, menyampaikan apresiasi kepada PT Pos Indonesia beserta seluruh jajarannya atas komitmen dalam memberikan layanan pengiriman surat tercatat sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga berbagai kendala teknis yang masih ditemukan di lapangan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Cianjur berharap koordinasi dan kolaborasi dengan PT Pos Indonesia semakin optimal sehingga pelaksanaan pengiriman relaas panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat berlangsung lebih efektif, akurat, dan tepat waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. (rbw/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…