Cianjur, Jabar.
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi Persidangan
Elektronik pada Senin (20/7) sebagai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama
antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Ketua
Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan, menyampaikan bahwa persidangan
elektronik merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang
modern, efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung
tinggi prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Keberhasilan
implementasi persidangan elektronik memerlukan sinergi yang kuat antara
Pengadilan, Kejaksaan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui
sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sehingga
pelaksanaannya dapat berjalan secara optimal," ujar Rudita.
Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum
Kegiatan
ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Cianjur, yang dihadiri oleh instansi
terkait yaitu Kejaksaan Negeri Cianjur, Lapas Kelas IIB Cianjur, Posbakum
Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti, Wakil Ketua PN Cianjur, para hakim, dan aparatur
PN Cianjur.
Dalam
sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Raja
Bonar Wansi Siregar, dengan moderator Yogi Permadi.
Selanjutnya
Raja Bonar Wansi Siregar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa dalam Perjanjian
Kerja Sama tersebut telah diatur tentang mekanisme pelaksanaan sidang
elektronik, koordinasi antar instansi, penggunaan sarana teknologi informasi,
hingga tanggung jawab masing-masing pihak dalam mendukung kelancaran proses
persidangan.
“Peran
dari masing-masing instansi (stakeholder) sangatlah penting dalam
menentukan keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik. Harus segera ditunjuk
pejabat penghubung yang berkompeten, untuk bisa melakukan koordinasi ketika
terjadi kendala teknis di lapangan,” ucap Bonar.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Peserta
mengikuti kegiatan dengan antusias melalui sesi diskusi dan tanya jawab, yang
membahas berbagai aspek teknis maupun kendala yang berpotensi dihadapi dalam
pelaksanaan persidangan elektronik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi persidangan elektronik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur dapat terlaksana secara lebih efektif, profesional, dan terintegrasi, sebagai wujud komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan. (rbw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI