Cari Berita

Sosialisasi KUHAP Baru, PN Cianjur Perkuat Sinergi Penegak Hukum

Raja Bonar Wansi Siregar - Dandapala Contributor 2026-04-10 08:05:46
Dok. Ist.

Cianjur, Jabar. Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi KUHAP baru pada Kamis (9/4) dengan tema "Sinergi Penegak Hukum Dalam Mendukung Kelancaran Proses Peradilan Berdasarkan KUHAP".

Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan.

“Kegiatan ini, menjadi sarana bagi kita dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Untuk itu, sinergi yang solid antarpenegak hukum menjadi keniscayaan demi tercapainya tujuan hukum.” ujar Rudita.

Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur

Ia menambahkan, kolaborasi antarpenegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan keadilan.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Cianjur, yang diikuti oleh sekitar 50 peserta yang berasal dari lintas instansi penegak hukum, antara lain dari Kejaksaan Negeri Cianjur, Kepolisian Resor Cianjur, Lembaga Pemasyarakatan Cianjur, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Pemda Cianjur, Posbakum Yayasan Bantuan Hukum Sugih Mukti, para Hakim dan aparatur PN Cianjur.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan hukum formil, khususnya dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi.

Ketua PN Cianjur turut menekankan tentang adanya pengaturan limitasi waktu dalam pengajuan persetujuan penggeledahan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan.

“Berdasarkan pasal 113 ayat 6 KUHAP baru pada pokoknya menyebutkan: Penyidik paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan negeri setelah dilakukan Penggeledahan,” ucap Rudita.

Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Ketua PN Cianjur dan Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, dengan moderator Yogi Permadi.

Selanjutnya Raja Bonar Wansi Siregar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keberhasilan dari pelaksanaan plea bargain sangat ditentukan dari proses awal perkara itu diperiksa, yaitu dari tingkat penyidikan.

Baca Juga: Digitalisasi Layanan Cuti, PN Cianjur Luncurkan SIMPATIK

“Peran dari Penyidik sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan plea bargain dari suatu perkara. Jikalau ada syarat-syarat formal yang tidak dipenuhi pada saat Tersangka mengakui kesalahannya di tingkat penyidikan, maka Hakim akan mengalami kesulitan dalam menerapkan plea bargain tersebut,” ucap Bonar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan menyamakan persepsi antarpenegak hukum dalam mendukung kelancaran proses peradilan. (rbw/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…