Cianjur, Jabar.
Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menyelenggarakan Sosialisasi KUHAP baru pada
Kamis (9/4) dengan tema "Sinergi Penegak Hukum Dalam Mendukung Kelancaran
Proses Peradilan Berdasarkan KUHAP".
Ketua
Pengadilan Negeri Cianjur Rudita Setya Hermawan, dalam sambutannya menyampaikan
bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian untuk mewujudkan pelayanan
hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan.
“Kegiatan
ini, menjadi sarana bagi kita dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Untuk itu, sinergi yang solid antarpenegak hukum menjadi keniscayaan demi
tercapainya tujuan hukum.” ujar Rudita.
Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur
Ia
menambahkan, kolaborasi antarpenegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan
keadilan.
Kegiatan
ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra PN Cianjur, yang diikuti oleh sekitar 50
peserta yang berasal dari lintas instansi penegak hukum, antara lain dari Kejaksaan
Negeri Cianjur, Kepolisian Resor Cianjur, Lembaga Pemasyarakatan Cianjur, Satuan
Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Pemda Cianjur, Posbakum Yayasan Bantuan Hukum
Sugih Mukti, para Hakim dan aparatur PN Cianjur.
Kegiatan
ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan hukum formil, khususnya
dalam menghadapi dinamika perkembangan regulasi.
Ketua
PN Cianjur turut menekankan tentang adanya pengaturan limitasi waktu dalam
pengajuan persetujuan penggeledahan oleh penyidik kepada Ketua Pengadilan.
“Berdasarkan
pasal 113 ayat 6 KUHAP baru pada pokoknya menyebutkan: Penyidik paling lama
2x24 (dua kali dua puluh empat) jam meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan
negeri setelah dilakukan Penggeledahan,” ucap Rudita.
Dalam
sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber Ketua PN Cianjur dan Hakim Pengadilan
Negeri Cianjur, Raja Bonar Wansi Siregar, dengan moderator Yogi Permadi.
Selanjutnya
Raja Bonar Wansi Siregar dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keberhasilan dari
pelaksanaan plea bargain sangat ditentukan dari proses awal perkara itu
diperiksa, yaitu dari tingkat penyidikan.
Baca Juga: Digitalisasi Layanan Cuti, PN Cianjur Luncurkan SIMPATIK
“Peran
dari Penyidik sangatlah penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan plea
bargain dari suatu perkara. Jikalau ada syarat-syarat formal yang tidak
dipenuhi pada saat Tersangka mengakui kesalahannya di tingkat penyidikan, maka
Hakim akan mengalami kesulitan dalam menerapkan plea bargain tersebut,” ucap
Bonar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan menyamakan persepsi antarpenegak hukum dalam mendukung kelancaran proses peradilan. (rbw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI