Cianjur-Jawa Barat. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan sekaligus Asesmen AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) dan pendampingan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Cianjur pada Rabu, 6/52026.
Kegiatan
ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan peradilan yang
transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam
sambutannya, Ketua PN Cianjur Rudita Setya Hermawan menegaskan komitmen
institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari
keadilan (justice seeker). Berbagai inovasi telah dilakukan, diantaranya
optimalisasi penggunaan aplikasi Posline untuk layanan administrasi,
pelaksanaan sidang permohonan secara daring melalui Zoom, serta penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum
Acara
tersebut dihadiri oleh jajaran Pengadilan Tinggi Bandung, dengan Ketua Tim
Asesor, Kemal Tampubolon, Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Rudita Setya
Hermawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Fitria Septriana, para hakim
dan seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cianjur. Kegiatan pengawasan dan asesmen
ini bertujuan untuk menilai kesiapan serta implementasi standar mutu
pengadilan, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas dari
korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Selain
itu, Pengadilan Negeri Cianjur dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi
layanan kepada masyarakat melalui siaran radio dan platform digital seperti zoom.
Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak bersifat
transaksional, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan
profesionalisme aparatur peradilan.
Sementara
itu, Ketua Tim Asesor, Kemal Tampubolon dalam sambutannya menyampaikan harapan
agar dalam proses asesmen tidak ditemukan temuan yang bersifat mayor.
“Kami
berharap tidak ada temuan mayor dalam pelaksanaan asesmen ini. Namun apabila
terdapat temuan minor, akan diberikan waktu untuk dilakukan perbaikan,”
ujarnya.
Selain
itu Ketua Tim Asesor menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 bagi seluruh Hakim dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 bagi seluruh aparatur peradilan.
“Setiap
pelanggaran terhadap aturan tersebut, dapat berdampak serius terhadap marwah
dan kredibilitas lembaga peradilan. Oleh karena itu, setiap aparatur diharapkan
senantiasa menjaga integritas, sikap dan perilaku baik dalam pelaksanaan tugas
kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar kantor,” lanjutnya.
Kegiatan
Pengawasan sekaligus Asesmen AMPUH dan pendampingan Zona Integritas ini secara
simbolis dibuka oleh Ketua Tim Asesor, sebagai tanda dimulainya rangkaian
evaluasi terhadap kinerja dan standar pelayanan di Pengadilan Negeri Cianjur.
Baca Juga: Mengenal POSLINE, Inovasi Posbakum Online dari PN Cianjur
Melalui
kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Cianjur dapat semakin meningkatkan
kualitas layanan, memperkuat integritas, serta mewujudkan peradilan yang
unggul, tangguh, dan terpercaya di mata masyarakat. (rbw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI