Cari Berita

Pacu Penyelesaian Perkara, PT Kepri Gelar Bimtek Blended Learning Lewat BLC

Tim BLC - Dandapala Contributor 2026-09-22 14:15:22
Dok. Ist

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 22 September 2026 - Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara berbasis Blended Learning memanfaatkan platform Badilum Learning Center (BLC).

Acara ini menghadirkan arahan dari Direktur Pembinaan Teknis Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Bapak Hasanudin, S.H., M.H., yang didampingi oleh seluruh Kepala Seksi pada Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum.

Dalam sambutannya, Bapak Hasanudin menekankan pentingnya membangun dan menumbuhkan motivasi berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi aparatur peradilan melalui platform BLC. Menurutnya, pembelajaran dengan metode blended learning ini membuka ruang dan memberikan kesempatan belajar dengan jangkauan yang lebih luas, guna membentuk aparatur yang lebih cakap dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum

Beliau juga mengingatkan bahwa kunci utama peningkatan kompetensi mencakup tiga pilar utama, yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (sikap). Hal ini sekaligus menjadi amanah dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung untuk membangun relatedness (hubungan/sinergi) yang kuat di lingkungan peradilan.


Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bapak Drs. Arifin, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya pelatihan berbasis teknologi ini. Beliau berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan pembelajaran serta menyerap materi dengan sungguh-sungguh agar dapat diimplementasikan di satuan kerja masing-masing.

"Materi yang didapat jangan hanya sebatas diunduh (download) atau di-screenshot lalu disimpan begitu saja tanpa pernah dipelajari dan dipahami. Yang terpenting adalah pemahaman mendalam dan penerapannya secara nyata di unit kerja demi menunjang percepatan penyelesaian perkara," tegas Ketua PT Kepri.

Setelah prosesi pembukaan, seluruh peserta dijadwalkan langsung mengikuti tahapan pembelajaran mandiri pada platform BLC yang berlangsung mulai tanggal 22 hingga 23 September 2026. Dalam periode ini, peserta diwajibkan untuk belajar secara mandiri dan menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran yang disyaratkan dalam sistem.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Hakim, Badilum Gelar Bimtek PBH lewat BLC

Guna memastikan kelancaran kegiatan, Tim Teknis BLC bersama Subdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum siap mendampingi dan membantu para peserta dalam mengoperasikan portal BLC maupun mengatasi kendala teknis selama rangkaian pelaksanaan pembelajaran berlangsung.

Melalui penyelenggaraan Bimtek ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum PT Kepri dapat memanfaatkan BLC secara maksimal demi mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan akuntabel. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…