Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, 22 September 2026 - Dalam upaya mempercepat penyelesaian perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara berbasis Blended Learning memanfaatkan platform Badilum Learning Center (BLC).
Acara ini menghadirkan arahan dari
Direktur Pembinaan Teknis Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan
Umum, Bapak Hasanudin, S.H., M.H., yang didampingi oleh seluruh Kepala Seksi
pada Subdirektorat Pengembangan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum.
Dalam sambutannya, Bapak Hasanudin
menekankan pentingnya membangun dan menumbuhkan motivasi berkelanjutan dalam
meningkatkan kompetensi aparatur peradilan melalui platform BLC. Menurutnya,
pembelajaran dengan metode blended learning ini membuka ruang dan
memberikan kesempatan belajar dengan jangkauan yang lebih luas, guna membentuk
aparatur yang lebih cakap dalam memberikan pelayanan kepada para pencari
keadilan.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Beliau juga mengingatkan bahwa kunci utama peningkatan kompetensi mencakup tiga pilar utama, yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (sikap). Hal ini sekaligus menjadi amanah dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung untuk membangun relatedness (hubungan/sinergi) yang kuat di lingkungan peradilan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bapak Drs. Arifin, S.H., M.Hum., dalam
sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas
terselenggaranya pelatihan berbasis teknologi ini. Beliau berharap seluruh
peserta dapat mengikuti setiap tahapan pembelajaran serta menyerap materi
dengan sungguh-sungguh agar dapat diimplementasikan di satuan kerja
masing-masing.
"Materi yang didapat jangan hanya
sebatas diunduh (download) atau di-screenshot lalu disimpan begitu saja tanpa
pernah dipelajari dan dipahami. Yang terpenting adalah pemahaman mendalam dan
penerapannya secara nyata di unit kerja demi menunjang percepatan penyelesaian
perkara,"
tegas Ketua PT Kepri.
Setelah prosesi pembukaan, seluruh
peserta dijadwalkan langsung mengikuti tahapan pembelajaran mandiri pada
platform BLC yang berlangsung mulai tanggal 22 hingga 23 September 2026. Dalam
periode ini, peserta diwajibkan untuk belajar secara mandiri dan menyelesaikan
seluruh aktivitas pembelajaran yang disyaratkan dalam sistem.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Hakim, Badilum Gelar Bimtek PBH lewat BLC
Guna memastikan kelancaran kegiatan, Tim
Teknis BLC bersama Subdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Umum siap
mendampingi dan membantu para peserta dalam mengoperasikan portal BLC maupun
mengatasi kendala teknis selama rangkaian pelaksanaan pembelajaran berlangsung.
Melalui penyelenggaraan Bimtek ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum PT Kepri dapat memanfaatkan BLC secara maksimal demi mewujudkan peradilan yang agung, modern, dan akuntabel. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI