Cari Berita

Pertama Kali di 2026, PN Lubuk Sikaping Terapkan MKR dalam Kasus Penganiayaan

M. Andy Hakim - Dandapala Contributor 2026-08-28 15:35:09
Dok.PN Lubuk Sikaping

Pasaman, Sumatera Barat  – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menorehkan sejarah baru dengan berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) untuk pertama kalinya pada tahun 2026. Keberhasilan ini terwujud dalam perkara pidana penganiayaan dengan Nomor 50/Pid.B/2026/PN Lbs yang melibatkan Terdakwa EK dan Saksi Korban H.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Billy Saut Mangoloi, didampingi Hakim Anggota F. Sentiana Amarella, dan Abdul Rahman berhasil memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak tanpa mengesampingkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum yang merupakan tujuan hukum.

Perkara bermula pada hari Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Simpang 3 Daliak, Nagari Aia Manggih Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Terdakwa yang sedang berjalan pulang melewati somel (warung) milik korban dan mendengar korban mengatakan, "ang masih paten ruponyo win" (masih keras kau rupanya win). Merasa tersinggung dengan perkataan tersebut, Terdakwa mengambil sebatang kayu dan memukul korban.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala bagian depan dan kiri, serta luka lecet dan robek pada lengan kiri, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Nomor 441/48/TU-RSUD.TIB/2026 yang dikeluarkan oleh RSUD Tuanku Imam Bonjol.

Dalam persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, dan meminta maaf kepada korban. Terdakwa juga bersedia memberikan pergantian kerugian yang diderita korban sebesar Rp5 juta. Permintaan maaf tersebut disambut baik dengan keterbukaan hati dari Saksi Korban untuk memaafkan Terdakwa, yang akhirnya mencapai kesepakatan damai pada tanggal 4 Agustus 2026 di ruang sidang PN Lubuk Sikaping, Jl. Jend. Sudirman No.64, Pauah, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Hakim Ketua Billy Saut Mangoloi menegaskan bahwa pemulihan hubungan antara Terdakwa dan korban merupakan kunci dari perdamaian tersebut. Namun, perdamaian tidak otomatis menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan.

Penerapan Restorative Justice ini sejalan dengan Pasal 204 ayat (5), (6), dan (7) KUHAP tahun 2025 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 4 bulan dan 23 hari”, sebagaimana bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping.

Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya, telah terjadi perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif, serta Terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Keberhasilan ini merupakan langkah progresif PN Lubuk Sikaping dalam mengimplementasikan nilai-nilai yang ada dalam KUHAP baru dan penerapan Perma 1 Tahun 2024. Hal ini juga merupakan penguatan nilai pemulihan dan rekonsiliasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Dengan adanya perdamaian ini, pengadilan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum formal, namun penegakan hukum yang lebih substantif dan berkeadilan. (dsn/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…