Cari Berita

Perluasan Cakupan Dissenting Opinion dalam Hukum Acara Pidana Indonesia

Septri Andri Mangara Tua-Hakim PN Sungailiat - Dandapala Contributor 2026-05-22 11:00:05
Dok. Ist.

Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) menegaskan bahwa pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan ketika mufakat bulat tidak tercapai. Lebih jauh, Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang yang sama mewajibkan hakim bertanggung jawab atas setiap penetapan dan putusan yang dibuatnya, dengan pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Namun, pengakuan normatif ini dalam praktik dibatasi hanya pada putusan akhir, sementara penetapan penahanan dan putusan sela atas perlawanan yang juga lahir dari musyawarah majelis belum mendapatkan pengaturan eksplisit yang membuka ruang untuk dissenting opinion. 

A. Hakikat Dissenting Opinion

Dissenting opinion adalah ekspresi yuridis seorang hakim yang tidak menyetujui pendapat mayoritas dalam forum deliberasi kolegial. Ia bukan variasi redaksional, melainkan wujud dari independensi intelektual hakim dalam menilai fakta, norma, dan penerapan hukum. Khaq dan Maharani menyatakan:

Baca Juga: Dissenting Opinion Sebagai Sarana Penyeimbang, Akuntabilitas dan Transparasi Hakim

"Dissenting opinion, sebagai pendapat berbeda hakim dalam putusan, diatur secara eksplisit dalam Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menjamin transparansi dan akuntabilitas. Namun, KUHAP tidak mengatur hal serupa, sehingga menimbulkan ambiguitas norma dan ketidakpastian hukum." (Khaq & Maharani, 2025)

Dalam batas tersebut, penelitian itu hanya menunjukkan adanya jarak antara pengakuan normatif dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan ketiadaan pengaturan teknis dalam hukum acara pidana yang berlaku. Argumentasi tentang perluasan cakupannya ke putusan nonfinal merupakan tesis analitis tulisan ini sendiri.

Combs dalam kajiannya tentang separate opinions pada pengadilan pidana internasional menyatakan:

"Supporters of separate opinions credited them with enhancing the transparency and consequently the legitimacy of courts." (Combs, 2021, hlm. 4)

Dalam batas kutipan itu, separate opinions dipandang sebagai instrumen transparansi yang memperkuat legitimasi pengadilan. Relevansinya dalam konteks pidana terletak pada fakta bahwa keputusan hakim menyangkut hak-hak individu, sehingga keterbukaan alasan hukum memiliki bobot yang lebih tinggi.

Maegherman, Ask, Horselenberg, dan Van Koppen dalam kajiannya menambahkan dimensi akuntabilitas sebagai berikut:

"The explanation of their decision acts as justification for the punishment that follows for the convicted individual. Secondly, the reasoned decision is used to account for the decision to the general public. [...] Lastly, the reasoned decision can serve as a potential quality control by other legal instances." (Maegherman et al., 2022, hlm. 346)

Kutipan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan atas keputusan hakim mengemban fungsi pembenaran, pertanggungjawaban publik, dan pengendalian mutu. Dissenting opinion, dalam batas yang sama, dapat dipahami sebagai bagian dari arsitektur akuntabilitas yang membuat alasan hukum hakim lebih terbaca dan lebih dapat diuji.

B. Jenis Keputusan yang Memerlukan Musyawarah Hakim

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) mengenal setidak-tidaknya tiga bentuk keputusan hakim yang lahir dari musyawarah kolegial. Pertama, putusan akhir yang mengakhiri pemeriksaan perkara. Kedua, putusan sela atas perlawanan berdasarkan Pasal 206 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHAP 2025, yaitu ketika hakim mempertimbangkan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan, untuk kemudian mengambil keputusan menerima atau menolak perlawanan. Ketiga, penetapan penahanan berdasarkan Pasal 100 ayat (3) KUHAP 2025 yang mewajibkan pencantuman alasan penahanan secara eksplisit.

Kewajiban memuat alasan hukum dalam kedua jenis keputusan terakhir menegaskan bahwa penetapan penahanan dan putusan sela bukan tindakan administratif, melainkan produk penalaran hukum hakim. Pasal 53 UU Kekuasaan Kehakiman tidak membedakan derajat tanggung jawab hakim antara putusan akhir dan penetapan. Secara normatif, kesetaraan itu bermakna: seluruh produk yudisial yang lahir dari pertimbangan hukum hakim dan menimbulkan konsekuensi hukum berada dalam ruang tanggung jawab yudisial yang sama.

C. Urgensi Perluasan Cakupan Dissenting Opinion

Perluasan dissenting opinion ke putusan nonfinal bertumpu pada dua alasan. Pertama, independensi hakim menuntut ruang ekspresi yang utuh. Jika hakim anggota memiliki penilaian hukum yang berbeda dalam musyawarah penetapan penahanan atau putusan sela, tetapi hukum tidak menyediakan sarana pencatatan formal atas perbedaan itu, maka independensi yudisial hanya diakui secara parsial. Kedua, akuntabilitas mensyaratkan keterlacakan alasan hukum. Ketika KUHAP 2025 sendiri mewajibkan alasan penahanan dalam penetapan dan pertimbangan hakim dalam putusan sela, maka pencatatan pendapat yang berbeda justru memperkuat keterlacakan itu dan memperjelas siapa berpendapat apa atas dasar hukum apa.

Pembatasan cakupan dissenting opinion hanya pada putusan akhir dengan demikian menimbulkan inkonsistensi antara prinsip kebebasan hakim, prinsip akuntabilitas, dan desain normatif KUHAP 2025 sendiri. Tidak ada dasar rasional untuk menutup kemungkinan perbedaan pandangan pada penetapan penahanan atau putusan sela, ketika keduanya sama-sama memuat alasan hukum, ditandatangani seluruh anggota majelis, dan mengikat para pihak.

Preskripsi

Secara preskriptif, langkah yang paling mendesak adalah membentuk pengaturan yang menegaskan bahwa dissenting opinion dapat dicantumkan tidak hanya dalam putusan akhir, tetapi juga dalam setiap keputusan majelis hakim yang lahir dari musyawarah dan memuat pertimbangan hukum. Dalam jangka pendek, hal ini dapat ditempuh melalui peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tata cara pencantuman pendapat berbeda pada penetapan penahanan dan putusan sela. Dalam jangka menengah, KUHAP 2025 perlu disempurnakan agar mengakui secara eksplisit bahwa perbedaan pendapat hakim merupakan kemungkinan yang sah dalam setiap forum pengambilan keputusan kolegial.

Pengaturan tersebut penting agar sistem hukum acara pidana Indonesia konsisten dengan ketentuan bahwa hakim bertanggung jawab atas setiap penetapan dan putusan yang dibuatnya. Perluasan cakupan dissenting opinion hingga putusan nonfinal bukan dimaksudkan untuk mempertontonkan perpecahan di dalam majelis, melainkan untuk memperkuat kualitas pertimbangan hukum, menjaga integritas independensi hakim, dan meningkatkan akuntabilitas yudisial terhadap para pihak maupun publik. Dengan demikian, perluasan tersebut patut diposisikan sebagai bagian dari agenda pembaruan hukum acara pidana yang berorientasi pada keterbukaan alasan hukum dan penguatan legitimasi peradilan pidana. (rh/ldr)

 

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Artikel Jurnal

Combs, N. A. (2021). The impact of separate opinions on international criminal law. Virginia Journal of International Law, 62(1), 3–60. https://scholarship.law.wm.edu/facpubs/2028/

Khaq, Z. F., & Maharani, I. G. A. S. R. (2025). Analisis pengaturan pendapat berbeda dissenting opinion dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan kekosongan aturannya dalam KUHAP. Kertha Desa: Journal Ilmu Hukum, 13(12), 1313–1323. https://ejournal2.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/460

Maegherman, E., Ask, K., Horselenberg, R., & Van Koppen, P. J. (2022). Accountability in legal decision-making. Psychiatry, Psychology and Law, 29(3), 345–363. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC9225718/

Sumber Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Dissenting Opinion vs Ketakutan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…