Makassar - Momen tanggal cantik Selasa (11/112025) menjadi hari penuh makna bagi sepasang suami istri yang hampir bercerai. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hakim sekaligus Mediator Alexander Jacob Tetelepta berhasil mendamaikan kedua belah pihak hanya dalam satu kali pertemuan.
Proses mediasi tersebut berlangsung dengan suasana penuh kehangatan dan keterbukaan. Dalam kesempatan itu, Alexander memberikan nasihat agar kedua pihak dapat mempertahankan rumah tangga mereka demi kepentingan anak.
“Pertengkaran dalam rumah tangga itu sudah biasa. Jangan karena ego kita sebagai orang tua, anak menjadi korbannya,” ujar Alexander memberikan nasihat dalam proses mediasi.
Baca Juga: Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian
Pasangan yang menikah sejak tahun 2021 ini sebelumnya sempat diwarnai perselisihan yang berulang hingga menempuh jalur hukum. Namun, setelah proses mediasi di PN Makassar, keduanya bersepakat untuk rujuk dan berkomitmen memperbaiki hubungan rumah tangga mereka.
Kedua pihak juga menyampaikan kesepakatan untuk saling menghargai, memperbaiki komunikasi, dan terus memupuk rasa kasih sayang demi keharmonisan keluarga ke depan.
Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH
“Kami menyadari pentingnya menjaga keluarga ini demi masa depan anak kami,” ungkap salah satu pihak usai mediasi.
Keberhasilan ini menjadi contoh nyata efektivitas mediasi di Pengadilan Negeri Makassar sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI