Cari Berita

Pelaksanaan Eksekusi PN Baturaja Berakhir Damai

Yulianti - Dandapala Contributor 2025-09-10 09:20:32
Dok. PN Baturaja

Baturaja -  Pengadilan Negeri (PN) Baturaja  berhasil mengupayakan perdamaian saat pelaksanaan aanmaning (peringatan) untuk eksekusi perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Bta Jo Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Bta yang dihadiri oleh Para Pihak baik Penggungat dan Tergugat. 

"Pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan bagi semua masyarakat yang hak-haknya telah dirampas dan dirugikan. Aanmaning sendiri merupakan peringatan yang dikeluarkan oleh pihak yang bersengketa untuk menyetujui putusan pengadilan atau arbitrase. PN Baturaja tidak lelah untuk menyampaikan pentingnya perdamaian dan rasa kekeluargaan saat menghadapi para pihak yang sedang berperkara", ucap Ketua PN Baturaja, Elvin Adrian kepada Tim DANDAPALA sesaat setelah berhasil mendamaikan para pihak tersebut dalam proses aanmaning pada Senin (8/9/2025).

“Kita akan terus mengupayakan perdamaian antara para pihak yang berperkara bukan hanya saat mediasi di Pengadilan Negeri tetapi juga saat permohonan eksekusi,” ujar Mantan Ketua PN Muara Enim ini dengan antusias.

Baca Juga: Melihat Suka Duka Sidang di Pengadilan Negeri ‘Cabang’ di Daerah Terpencil

Lebih lanjut, perkara ini sendiri sudah dilakukan upaya hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 5619K/PDT/2024, tahun 2025 telah diajukan permohonan eksekusi oleh Adiansyah Jombat (Penggugat) dengan Termohon Eksekusi yaitu Asrul Edi (Termohon Eksekusi I) dan Furqon (Termohon Eksekusi II).

Pada saat aanmaning pertama kesepakatan perdamaian belum seutuhnya terwujud oleh para pihak, akan tetapi saat aanmaning kedua yang dilaksanakan pada 9 September 2025 yang dihadiri Para Pihak, Ketua PN Baturaja yang didampingi oleh Panitera PN Baturaja, Sugandi Syarif, Panitera Muda Perdata, Parmono, dan Jurusita Octo Tridiansyah, suasana yang menyejukan hati hadir ditengah-tengah para pihak, kesepakatan perdamaianpun terjadi antara para pihak dihadapan Ketua PN Baturaja dan eksekusipun batal dilaksanakan.

Baca Juga: Mengenal Hakim Elvin: Dulu Desainer Kaos, Kini Ketua PN Baturaja

“Alhamdulillah, telah tercapai kesepakatan perdamaian oleh para pihak, kemudian akan kami kuatkan dalam Akta Perdamaian.” tegas Elvin dengan penuh senyuman di ruang command center PN Baturaja.

“Tidak ada jalan tertutup untuk perdamaian dari perselisihan para pihak di pengadilan, keadilan bisa terwujud dengan adil dan bermartabat serta masyarakat bisa mendapatkan penyelesaian sengketa yang menyejukan hati.” tutup Elvin. (IKAW/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI