Sumba Timur, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan sidang keliling untuk permohonan pengesahan anak. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menyosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 serta program berperkara secara prodeo kepada masyarakat.
Sosialisasi yang telah dilaksanakan di 12 kecamatan di Kabupaten Sumba Timur tersebut ditutup pada Kamis (24/09) di Kantor Kecamatan Umalulu. Kegiatan di Kecamatan Umalulu diikuti oleh Lurah Lumbukore, para kepala desa se-Kecamatan Umalulu, para kepala sekolah, Ketua TP PKK Kecamatan Umalulu, para Kaur Pemerintahan Desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan Ketua Penghayat Marapu.
Pelibatan berbagai unsur masyarakat tersebut diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi mengenai layanan peradilan, khususnya kepada masyarakat yang berada di wilayah desa dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan pengadilan.
Baca Juga: PN Waingapu NTT & Pos Indonesia Perkuat Implementasi Surat Tercatat
Permohonan pengesahan anak menjadi salah satu fokus dalam program sidang keliling PN Waingapu karena masih terdapat anak yang lahir di luar perkawinan yang belum tercatat secara hukum. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan praktik budaya setempat, khususnya kewajiban pelunasan belis atau mahar perkawinan adat.
Dalam kondisi tertentu, pasangan yang belum menyelesaikan kewajiban adat tersebut belum dapat melangsungkan perkawinan menurut ketentuan agama. Akibatnya, perkawinan belum dapat dicatatkan secara administrasi dan berdampak pada status hukum anak yang dilahirkan.
Melalui sidang keliling, PN Waingapu berupaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan untuk pengesahan anak. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme berperkara secara prodeo yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2026.
Dalam sosialisasi tersebut, para peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai prosedur dan tata cara pendaftaran permohonan sidang keliling pengesahan anak. Para kepala desa dan lurah juga diberikan pemahaman mengenai peran mereka dalam pelaksanaan surat tercatat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Sidang keliling PN Waingapu nantinya akan dilaksanakan di tiga titik, yakni Kecamatan Karera, Kecamatan Lewa, dan Kecamatan Umalulu. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dari seluruh 22 kecamatan di Kabupaten Sumba Timur dengan memilih lokasi persidangan yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Juru Bicara PN Waingapu, I Nengah Maliarta, mengatakan pelaksanaan sidang keliling diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Kondisi geografis Kabupaten Sumba Timur dengan wilayah desa-desa yang memiliki jarak cukup jauh dari Kota Waingapu menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Dengan adanya sidang keliling di tiga titik ini, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Kota Waingapu. Mereka dapat memilih titik persidangan yang paling dekat dari tempat tinggalnya sehingga dapat menghemat biaya dan waktu,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari upaya PN Waingapu dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Baca Juga: PN Waingapu: Sengketa Belis Wajib Diselesaikan lewat Adat Sebelum ke Pengadilan
“Harapannya, sidang keliling ini dapat memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sumba Timur,” tutup I Nengah Maliarta.
Dengan dukungan pemerintah daerah, aparatur desa dan kelurahan, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, PN Waingapu berharap informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Program ini sekaligus menjadi upaya untuk mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat tanpa terkendala jarak dan biaya. (wes/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI