Sungailiat, Bangka Belitung - Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menegaskan wajah humanis hukum pidana nasional melalui Putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Sgl. Dalam perkara pencurian ringan kelapa sawit, Hakim Tunggal Satra Lumbantoruan, menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim kepada Terdakwa Rahmat Riandy bin Tusirin meskipun perbuatannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Perkara tersebut bermula dari perbuatan Terdakwa yang mengambil kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Sukses Pratama. Namun demikian, nilai barang yang dicuri tidak melebihi Rp500 ribu, sehingga perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 478 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim tidak hanya berfokus pada aspek yuridis formal, tetapi juga menggali dimensi kemanusiaan di balik perbuatan pidana yang dilakukan. Terungkap di persidangan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak. Kondisi tersebut diperberat oleh fakta bahwa Terdakwa belum memiliki pekerjaan tetap dan belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
Selain faktor pribadi Terdakwa, Hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian dan permaafan dari Korban, yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 23 Januari 2026. Kesepakatan tersebut mencerminkan telah pulihnya hubungan antara para pihak serta hilangnya konflik sosial yang menjadi dasar terjadinya perkara pidana.
Berangkat dari pertimbangan tersebut, Hakim berpendapat bahwa pemidanaan bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai keadilan. Dengan mendasarkan pada rasa keadilan dan kemanusiaan serta tujuan dan pedoman pemidanaan, Hakim memilih menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim, yaitu putusan di mana hakim menyatakan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan kepada Terdakwa. Atas putusan tersebut, baik Penyidik maupun Terdakwa menyatakan menerima.
Baca Juga: PN Sungailiat Berhasil Atasi Sengketa Tanah Melalui Mediasi
Putusan Pemaafan Hakim merupakan instrumen baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kewenangan tersebut secara normatif diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan ruang bagi hakim untuk mengedepankan keadilan substantif dalam perkara-perkara tertentu, meskipun unsur tindak pidana telah terpenuhi secara formil.
Meski demikian, penerapan pemaafan hakim bukanlah kewenangan yang dapat digunakan secara serampangan. Diperlukan kehati-hatian, kedalaman pertimbangan hukum, serta dukungan fakta persidangan yang kuat. Dalam konteks ini, Putusan PN Sungailiat telah memenuhi prasyarat tersebut secara komprehensif. (zm/wi/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI