Bangka, Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis dengan menolak permohonan praperadilan perihal penetapan tersangka dan penahanan atas pemohon Yono Alias Ali Alias Kojek Li Anak Dari Jong Muk Chan, tersangka perkara perusakan hutan dan pertambangan.
“Menyatakan sah penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang terhadap Pemohon sebagaimana Surat Penetapan tertanggal 21 November 2025 dan Menyatakan sah penahanan yang dilakukan oleh Pejabat Yang Berwenang terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah tertanggal 3 Desember 2025”, ucap Septri Andri Mangara Tua, Hakim Pemeriksa saat membacakan putusannya di Ruang Sidang PN Sungailiat, Parit Padang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (22/12/2025).
Sebagaimana diwartakan oleh Humas PN Sungailiat, dalam permohonannya, pihak Pemohon menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepala Kepolisian Resor Bangka melalui Satreskrim Polres Bangka tidak sah. Alasan yang dikemukakan, penetapan tersangka tersebut dianggap belum memenuhi syarat minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Selain itu, Pemohon juga menilai penahanan yang dilakukan penyidik bersifat prematur. Dasar penahanan yang disebut karena adanya “kekhawatiran” dianggap tidak memiliki dukungan fakta konkret.
“Penetapan tersangka merupakan objek praperadilan sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dan penetapan tersangka telah didasarkan pada 7 keterangan saksi dan 4 keterangan ahli,” ujar Septri Andri Mangara Tua.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Hakim menilai penetapan tersangka atas diri Pemohon telah sesuai dengan hukum. “Dengan demikian, penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas hakim.
Sebagaimana rilis Humas PN Sungailiat, terkait penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan tersebut telah memenuhi alasan penahanan secara objektif sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Selain itu, surat perintah penahanan juga telah disampaikan kepada tersangka dan keluarganya. (zm/fac/andi ramdhan)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI