Dalam praktik peradilan pidana, fungsi hakim
selama ini kerap dipahami sebagai penjaga prosedur. Hakim memastikan
persidangan berlangsung sesuai tata cara, hak para pihak dihormati, alat bukti
diperiksa menurut ketentuan, dan putusan dijatuhkan dalam kerangka hukum acara
yang sah.
Pemahaman tersebut tidak keliru, namun
dalam banyak perkara konkret terasa belum selalu memadai. Tidak jarang seluruh
prosedur tampak telah dipatuhi, sementara rasa keadilan justru tertinggal. Pada
titik inilah muncul kegelisahan yang lazim dialami dalam praktik kehakiman,
yaitu ketegangan antara kepatuhan prosedural dan tanggung jawab normatif atas
akibat putusan.
KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun
2025) hadir dalam konteks kegelisahan tersebut. Pembaruan yang dibawanya tidak
berhenti pada perubahan teknis beracara, melainkan menyentuh cara memahami
fungsi hakim dalam keseluruhan proses peradilan pidana. Hakim tidak lagi semata
ditempatkan sebagai pengawas kepatuhan prosedur, melainkan diposisikan sebagai
penanggung jawab atas kualitas keadilan yang dihasilkan oleh proses itu
sendiri. Pergeseran ini tidak meniadakan peran hakim sebagai penegak keadilan
sejak awal, melainkan memperluas horizon tanggung jawab kehakiman dari sekadar
keadilan prosedural menuju keterhubungan yang lebih erat dengan keadilan
substantif.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Dalam kerangka tersebut, membaca
KUHAP baru seharusnya tidak cukup dilakukan sebagai pembacaan atas norma-norma
baru dalam hukum acara pidana. Yang lebih penting adalah membaca ulang fungsi
hakim yang secara perlahan namun pasti mengalami pergeseran makna. Peradilan
pidana tidak lagi dipahami semata sebagai ruang pengujian kepatuhan prosedur,
melainkan sebagai arena pertanggungjawaban atas keadilan yang lahir dari proses
itu sendiri.
Dengan titik berangkat ini,
pembahasan mengenai fungsi hakim dalam KUHAP baru menjadi relevan bukan untuk
menilai benar atau salah praktik masa lalu, melainkan untuk memahami tuntutan
baru yang melekat pada peran kehakiman di tengah ekspektasi keadilan yang
semakin kompleks.
Paradigma Prosedural KUHAP Lama dan
Netralitas Pembuktian
Dalam konstruksi KUHAP lama,
fungsi hakim dalam peradilan pidana dibangun di atas paradigma kepatuhan
prosedural. Hukum acara diposisikan sebagai pagar utama yang menjamin proses
yang fairness, sementara hakim ditempatkan sebagai pengawas yang
memastikan pagar tersebut tidak dilanggar.
Dalam kerangka ini, keadilan
dipahami terutama sebagai hasil dari prosedur yang sah, tertib, dan konsisten.
Selama tata cara dipatuhi dan hak formal para pihak dilindungi, putusan
dianggap telah memenuhi tuntutan keadilan.
Paradigma tersebut lahir dari
konteks historis yang rasional. KUHAP lama hadir sebagai koreksi terhadap
praktik peradilan pidana yang sebelumnya sangat represif dan minim perlindungan
hak. Penekanan pada prosedur merupakan strategi normatif untuk menahan
kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang wenang. Dalam batas tertentu,
pendekatan ini berhasil membangun disiplin beracara dan memberikan kepastian
hukum bagi para pencari keadilan.
Namun, konsekuensi dari
pendekatan tersebut adalah kecenderungan memisahkan secara tegas antara
kepatuhan prosedural dan penilaian substansial atas proses perolehan alat
bukti. Selama alat bukti dihadirkan dalam bentuk yang dikenal hukum acara dan
diajukan melalui tahapan yang sah, persoalan mengenai cara memperoleh alat
bukti sering kali tidak diposisikan sebagai isu keabsahan yang berdiri sendiri.
Dalam situasi demikian, hakim lebih dipahami sebagai penilai formal atas
langkah prosedural para pihak, bukan sebagai penguji legitimasi normatif dari
alat bukti yang digunakan.
Dalam praktik, pendekatan ini
kerap melahirkan jarak antara keadilan formal dan keadilan yang dirasakan.
Putusan dapat dinyatakan sah secara prosedural, sementara persoalan serius
mengenai cara memperoleh alat bukti tidak selalu memperoleh ruang penilaian
yang memadai. Pada titik inilah paradigma prosedural KUHAP lama menunjukkan
batasnya. Bukan karena prosedur tidak penting, melainkan karena kepatuhan
prosedural semata belum tentu cukup untuk menjamin integritas proses pembuktian
dan keadilan dalam perkara konkret.
Keabsahan Alat Bukti dan Pergeseran Fungsi
Hakim
Pergeseran paradigma fungsi hakim dalam
KUHAP baru menemukan ekspresi normatif yang sangat jelas dalam pengaturan
mengenai keabsahan alat bukti. Pasal 235 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP baru
secara tegas mensyaratkan bahwa alat bukti yang diajukan di persidangan harus
dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum dan
hakim lah yang berwenang menilainya. Rumusan ini menandai perubahan penting
dalam cara hukum acara pidana memandang hubungan antara kebenaran pembuktian
dan proses perolehannya.
Dalam kerangka KUHAP lama, persoalan
mengenai cara memperoleh alat bukti tidak selalu ditempatkan sebagai isu
keabsahan yang berdiri sendiri. Alat bukti yang secara formal memenuhi jenis
pembuktian kerap tetap dipertimbangkan meskipun terdapat persoalan serius dalam
proses perolehannya.
Selama tidak ada mekanisme eksplisit yang
menyatakan alat bukti tersebut tidak sah, penilaian pembuktian cenderung
diarahkan pada bobot dan relevansinya semata. Akibatnya, pelanggaran dalam
tahap perolehan alat bukti sering kali terpisah dari penilaian keadilan proses.
Dengan Pasal 235 ayat (3), (4) dan (5)
KUHAP baru secara sadar menutup ruang pemisahan tersebut. Keabsahan alat bukti
tidak lagi dipahami sebagai konsekuensi administratif, melainkan sebagai isu
yudisial yang harus diuji secara substantif.
Hakim tidak cukup menilai apakah suatu alat
bukti ada dan relevan, tetapi juga wajib menilai apakah alat bukti tersebut
lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Autentikasi dan
legalitas perolehan ditempatkan sebagai prasyarat normatif yang melekat pada
setiap alat bukti.
Pengaturan ini secara langsung memperluas
fungsi hakim dalam pembuktian. Hakim tidak lagi berperan semata sebagai penilai
akhir kecukupan alat bukti, tetapi juga sebagai penjaga integritas cara negara
memperoleh kebenaran. Penilaian terhadap keabsahan alat bukti menjadi ruang di
mana keadilan prosedural dan keadilan substantif bertemu secara konkret.
Melalui mekanisme ini, KUHAP baru menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tidak
dapat dicapai dengan cara yang merusak hak dan martabat pihak yang diperiksa.
Dengan demikian, kewenagan hakim dalam
menilai autentifikasi alat bukti tidak sekadar memperkenalkan standar baru
pembuktian, tetapi mencerminkan perubahan cara membaca peran hakim itu sendiri.
Hakim ditempatkan sebagai penanggung jawab atas legitimasi kebenaran yang
dihadirkan di persidangan. Inilah salah satu titik paling nyata di mana KUHAP
baru memaksa pembacaan ulang fungsi hakim, dari penjaga kelengkapan prosedur
menuju penegak keadilan proses dan hasil secara sekaligus.
Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law
Penutup
KUHAP baru menunjukkan bahwa kepatuhan prosedural tidak lagi cukup diperlakukan sebagai tujuan akhir peradilan pidana. Ketika hukum acara secara eksplisit mensyaratkan keabsahan alat bukti melalui autentikasi dan legalitas perolehannya, fungsi hakim secara niscaya bergeser dari sekadar penjaga kelengkapan prosedur menjadi penanggung jawab atas integritas keadilan yang dihasilkan oleh proses tersebut. Pergeseran ini tidak meniadakan peran lama hakim sebagai penegak keadilan, tetapi memperdalam tanggung jawab kehakiman untuk memastikan bahwa kebenaran yang dihadirkan di persidangan lahir dari proses yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI