Cari Berita

Pembaharuan Fungsi Hakim Pada Proses Pembuktian dalam KUHAP Baru

Muamar Azmar Mahmud Farig - Dandapala Contributor 2026-01-02 10:05:54
Dok. Penulis.

Dalam praktik peradilan pidana, fungsi hakim selama ini kerap dipahami sebagai penjaga prosedur. Hakim memastikan persidangan berlangsung sesuai tata cara, hak para pihak dihormati, alat bukti diperiksa menurut ketentuan, dan putusan dijatuhkan dalam kerangka hukum acara yang sah.

Pemahaman tersebut tidak keliru, namun dalam banyak perkara konkret terasa belum selalu memadai. Tidak jarang seluruh prosedur tampak telah dipatuhi, sementara rasa keadilan justru tertinggal. Pada titik inilah muncul kegelisahan yang lazim dialami dalam praktik kehakiman, yaitu ketegangan antara kepatuhan prosedural dan tanggung jawab normatif atas akibat putusan.

KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) hadir dalam konteks kegelisahan tersebut. Pembaruan yang dibawanya tidak berhenti pada perubahan teknis beracara, melainkan menyentuh cara memahami fungsi hakim dalam keseluruhan proses peradilan pidana. Hakim tidak lagi semata ditempatkan sebagai pengawas kepatuhan prosedur, melainkan diposisikan sebagai penanggung jawab atas kualitas keadilan yang dihasilkan oleh proses itu sendiri. Pergeseran ini tidak meniadakan peran hakim sebagai penegak keadilan sejak awal, melainkan memperluas horizon tanggung jawab kehakiman dari sekadar keadilan prosedural menuju keterhubungan yang lebih erat dengan keadilan substantif.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Dalam kerangka tersebut, membaca KUHAP baru seharusnya tidak cukup dilakukan sebagai pembacaan atas norma-norma baru dalam hukum acara pidana. Yang lebih penting adalah membaca ulang fungsi hakim yang secara perlahan namun pasti mengalami pergeseran makna. Peradilan pidana tidak lagi dipahami semata sebagai ruang pengujian kepatuhan prosedur, melainkan sebagai arena pertanggungjawaban atas keadilan yang lahir dari proses itu sendiri.

Dengan titik berangkat ini, pembahasan mengenai fungsi hakim dalam KUHAP baru menjadi relevan bukan untuk menilai benar atau salah praktik masa lalu, melainkan untuk memahami tuntutan baru yang melekat pada peran kehakiman di tengah ekspektasi keadilan yang semakin kompleks.

Paradigma Prosedural KUHAP Lama dan Netralitas Pembuktian

Dalam konstruksi KUHAP lama, fungsi hakim dalam peradilan pidana dibangun di atas paradigma kepatuhan prosedural. Hukum acara diposisikan sebagai pagar utama yang menjamin proses yang fairness, sementara hakim ditempatkan sebagai pengawas yang memastikan pagar tersebut tidak dilanggar.

Dalam kerangka ini, keadilan dipahami terutama sebagai hasil dari prosedur yang sah, tertib, dan konsisten. Selama tata cara dipatuhi dan hak formal para pihak dilindungi, putusan dianggap telah memenuhi tuntutan keadilan.

Paradigma tersebut lahir dari konteks historis yang rasional. KUHAP lama hadir sebagai koreksi terhadap praktik peradilan pidana yang sebelumnya sangat represif dan minim perlindungan hak. Penekanan pada prosedur merupakan strategi normatif untuk menahan kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang wenang. Dalam batas tertentu, pendekatan ini berhasil membangun disiplin beracara dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Namun, konsekuensi dari pendekatan tersebut adalah kecenderungan memisahkan secara tegas antara kepatuhan prosedural dan penilaian substansial atas proses perolehan alat bukti. Selama alat bukti dihadirkan dalam bentuk yang dikenal hukum acara dan diajukan melalui tahapan yang sah, persoalan mengenai cara memperoleh alat bukti sering kali tidak diposisikan sebagai isu keabsahan yang berdiri sendiri. Dalam situasi demikian, hakim lebih dipahami sebagai penilai formal atas langkah prosedural para pihak, bukan sebagai penguji legitimasi normatif dari alat bukti yang digunakan.

Dalam praktik, pendekatan ini kerap melahirkan jarak antara keadilan formal dan keadilan yang dirasakan. Putusan dapat dinyatakan sah secara prosedural, sementara persoalan serius mengenai cara memperoleh alat bukti tidak selalu memperoleh ruang penilaian yang memadai. Pada titik inilah paradigma prosedural KUHAP lama menunjukkan batasnya. Bukan karena prosedur tidak penting, melainkan karena kepatuhan prosedural semata belum tentu cukup untuk menjamin integritas proses pembuktian dan keadilan dalam perkara konkret.

Keabsahan Alat Bukti dan Pergeseran Fungsi Hakim

Pergeseran paradigma fungsi hakim dalam KUHAP baru menemukan ekspresi normatif yang sangat jelas dalam pengaturan mengenai keabsahan alat bukti. Pasal 235 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP baru secara tegas mensyaratkan bahwa alat bukti yang diajukan di persidangan harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum dan hakim lah yang berwenang menilainya. Rumusan ini menandai perubahan penting dalam cara hukum acara pidana memandang hubungan antara kebenaran pembuktian dan proses perolehannya.

Dalam kerangka KUHAP lama, persoalan mengenai cara memperoleh alat bukti tidak selalu ditempatkan sebagai isu keabsahan yang berdiri sendiri. Alat bukti yang secara formal memenuhi jenis pembuktian kerap tetap dipertimbangkan meskipun terdapat persoalan serius dalam proses perolehannya.

Selama tidak ada mekanisme eksplisit yang menyatakan alat bukti tersebut tidak sah, penilaian pembuktian cenderung diarahkan pada bobot dan relevansinya semata. Akibatnya, pelanggaran dalam tahap perolehan alat bukti sering kali terpisah dari penilaian keadilan proses.

Dengan Pasal 235 ayat (3), (4) dan (5) KUHAP baru secara sadar menutup ruang pemisahan tersebut. Keabsahan alat bukti tidak lagi dipahami sebagai konsekuensi administratif, melainkan sebagai isu yudisial yang harus diuji secara substantif.

Hakim tidak cukup menilai apakah suatu alat bukti ada dan relevan, tetapi juga wajib menilai apakah alat bukti tersebut lahir dari proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Autentikasi dan legalitas perolehan ditempatkan sebagai prasyarat normatif yang melekat pada setiap alat bukti.

Pengaturan ini secara langsung memperluas fungsi hakim dalam pembuktian. Hakim tidak lagi berperan semata sebagai penilai akhir kecukupan alat bukti, tetapi juga sebagai penjaga integritas cara negara memperoleh kebenaran. Penilaian terhadap keabsahan alat bukti menjadi ruang di mana keadilan prosedural dan keadilan substantif bertemu secara konkret. Melalui mekanisme ini, KUHAP baru menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum tidak dapat dicapai dengan cara yang merusak hak dan martabat pihak yang diperiksa.

Dengan demikian, kewenagan hakim dalam menilai autentifikasi alat bukti tidak sekadar memperkenalkan standar baru pembuktian, tetapi mencerminkan perubahan cara membaca peran hakim itu sendiri. Hakim ditempatkan sebagai penanggung jawab atas legitimasi kebenaran yang dihadirkan di persidangan. Inilah salah satu titik paling nyata di mana KUHAP baru memaksa pembacaan ulang fungsi hakim, dari penjaga kelengkapan prosedur menuju penegak keadilan proses dan hasil secara sekaligus.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

Penutup

KUHAP baru menunjukkan bahwa kepatuhan prosedural tidak lagi cukup diperlakukan sebagai tujuan akhir peradilan pidana. Ketika hukum acara secara eksplisit mensyaratkan keabsahan alat bukti melalui autentikasi dan legalitas perolehannya, fungsi hakim secara niscaya bergeser dari sekadar penjaga kelengkapan prosedur menjadi penanggung jawab atas integritas keadilan yang dihasilkan oleh proses tersebut. Pergeseran ini tidak meniadakan peran lama hakim sebagai penegak keadilan, tetapi memperdalam tanggung jawab kehakiman untuk memastikan bahwa kebenaran yang dihadirkan di persidangan lahir dari proses yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…