Cari Berita

Sutarjo Kupas Tuntas Hukum Pembuktian KUHAP Baru di Perisai 14

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2026-02-13 10:10:02
Dok. Ist.

Jakarta- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI kembali menggelar diskusi rutin Perisai Badilum Episode ke-14 dengan tema “Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru” pada Jumat (13/2). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Hakim dan Aparatur Peradilan Umum dari 416 satuan kerja di seluruh Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Sutarjo, Hakim Agung Kamar Pidana pada MA RI, serta Fachrizal Afandi, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diskusi dipandu oleh Dodik Setyo Wijayanto, Hakim Yustisial MA RI.

Dalam sambutannya, Dirjen Badilum, Bambang Myanto, menyampaikan apresiasi atas konsistensi Perisai Badilum yang telah memasuki episode ke-14. Ia menegaskan bahwa pembahasan hukum pembuktian dalam KUHAP baru menjadi sangat relevan, mengingat perluasan alat bukti serta perubahan paradigma pembuktian yang signifikan.

Baca Juga: PERISAI, ARUNIKA, DIMENSI: Merawat Budaya Membaca, Menulis dan Berdebat

“Alhamdulillah, Perisai memasuki episode ke-14 dengan menghadirkan narasumber kompeten untuk mengupas hukum pembuktian dalam KUHAP baru. Alat bukti dalam KUHAP baru mengalami perluasan. Petunjuk berubah menjadi pengamatan hakim. Seluruh alat bukti harus dinilai oleh hakim sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum, dan hakim wajib menguji hal tersebut,” ujarnya.

Moderator kegiatan, Dodik Setyo Wijayanto, menegaskan pentingnya pembuktian dalam sistem peradilan pidana. “Tanpa pembuktian tidak ada putusan, tanpa pembuktian yang benar tidak ada keadilan,” tegasnya, sebelum mempersilakan narasumber menyampaikan materi.

Dalam paparannya, Sutarjo menjelaskan bahwa KUHAP baru yang disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku Januari 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem pembuktian. Waktu transisi yang relatif singkat menuntut adanya penyamaan persepsi di kalangan aparat penegak hukum, khususnya hakim.

Ia memaparkan lima paradigma pembuktian dalam KUHAP baru:

  1. Sistem pembuktian terbuka (eksemplatif), yakni Alat bukti tidak lagi terbatas pada Pasal 184 KUHAP lama, melainkan bersifat terbuka sepanjang diperoleh secara sah.
  2. Perluasan alat bukti elektronik, yakni Bukti elektronik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi menjadi alat bukti utama.
  3. Keabsahan perolehan alat bukti, yakni Legalitas cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan substansi bukti itu sendiri.
  4. Keyakinan hakim yang rasional dan utuh, yakni Keyakinan hakim harus lahir dari keseluruhan fakta persidangan, bukan formalitas semata, sehingga mendorong penyelesaian perkara yang lebih restoratif dan humanis.
  5. Kedudukan barang bukti sebagai alat bukti, yakni Barang bukti kini memiliki posisi eksplisit sebagai alat bukti.

Berdasarkan Pasal 235 KUHAP baru, alat bukti bertambah dari lima menjadi delapan, dengan penambahan: barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 241 mencakup alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, objek tindak pidana, maupun aset hasil tindak pidana. Sementara itu, bukti elektronik dalam Pasal 242 mencakup informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana, yang selaras dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Adapun alat bukti pengamatan hakim menggantikan alat bukti petunjuk dalam KUHAP lama. Pengamatan hakim tidak berdiri sendiri, melainkan harus diperkuat dengan alat bukti lain serta didasarkan pada fakta objektif yang dapat diverifikasi, bukan pada stereotip atau opini personal.

Diskusi juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam proses pembuktian. Hukum acara pidana harus menjamin perlakuan yang sama, asas praduga tak bersalah, serta pemenuhan hak atas bantuan hukum. Aparatur penegak hukum wajib mematuhi hukum acara secara ketat untuk memastikan tegaknya prinsip due process of law.

KUHAP baru juga memperkenalkan mekanisme opening statement saat memasuki tahap pembuktian, di mana Penuntut Umum dan Terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan kesempatan menyampaikan kerangka pembuktian. Setelah pemeriksaan selesai, para pihak juga diberi ruang untuk menyampaikan closing statement secara lisan guna menjelaskan relevansi alat bukti terhadap posisi hukum masing-masing.

Dalam konteks autentikasi, setiap alat bukti yang diajukan harus dapat dibuktikan keasliannya serta diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti. Apabila dinyatakan tidak otentik atau diperoleh secara melawan hukum, alat bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak dapat dipergunakan dalam persidangan.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Meski KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit mengatur ketentuan minimum dua alat bukti sebagaimana dalam sistem negatief wettelijk bewijstelsel, prinsip tersebut tetap tercermin dalam sejumlah ketentuan. Pasal 1 angka 32 dan Pasal 1 angka 31 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penangkapan dan penetapan tersangka. Pasal 100 ayat (5) juga mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk penahanan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun norma eksplisit mengenai minimum pembuktian tidak lagi dirumuskan secara langsung, dua alat bukti yang sah tetap menjadi fondasi dalam proses penegakan hukum pidana.

Melalui Perisai Badilum Episode ke-14 ini, diharapkan para hakim dan aparatur peradilan umum memiliki pemahaman yang seragam mengenai pembuktian dalam KUHAP baru, sehingga implementasinya di persidangan dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan HAM.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…