Pengertian
Noodweer adalah perlakuan kekerasan
terpaksa utuk pertahankan diri, kehormatan dan harta benda (wettige zelfverdedigings, een nietstrafbare
reactie (rechtsvaardigingsgrond), geboden door een wederrechtelijke aanranding
van eigen of andermans level, eerbaarheid of goed), (Law Dictionary, First
Edition, Martin Basiang, Red and White Publishing, 2009).
Pengertian
Noodweer dalam KUHP (lama) yaitu
pasal 49 ayat 1 KUHP (lama) bunyinya “ Tidak dipidana, barang siapa melakukan
perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain,
kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya
serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan
hukum”.
Pada
KUHP (baru) pengertian Noodweer ada
pada Pasal 34 UURI Nomor 1 Tahun 2023
berbunyi “setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang
tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap
serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri
sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda
sendiri atau orang lain”. Tulisan ini akan membuka ruang diskusi mengenai
penerapan pasal tersebut. Sikap atau cara pandang persidangan pidana yang
termaktub dalam putusan-putusan akan menjadi salah satu pilar perspektif dalam
penulisan ini, termasuk juga pendapat ahli hukum pidana mengenai tema tulisan.
Baca Juga: Pukul Korban Gegara Pergoki Berbuat Tidak Pantas ke Anak Tiri, Pelaku Diputus Onslag
Permasalahan dalam tulisan ini adalah
bagaimanakah penerapan konsep Noodweer
dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Norma
mengenai Noodweer dibentuk oleh
pembuat undang-undang dengan tujuan supaya mereka yang sedang dihadapkan pada
situasi membela diri dan melakukan perbuatan yang kalau dilakukan pada situasi
normal adalah dilarang dan pelakunya dihukum, maka pada situasi tidak normal
pelaku perbuatan dalam kategori Noodweer
adalah dilindungi oleh hukum.
Penjelasan pasal 34 UURI Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan 4 penjelasan
mengenai keadaan dalam peristiwa yang termasuk dalam kategori Noodweer, yaitu :
- a. Harus
ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika.
- b. Pembelaan
dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan.
- c. Pembelaan
hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitative
yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti
kesusilaan, atau harta benda, dan.
- d. Keseimbangan
antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Dari
keempat aspek tersebut karena unsur a, b dan c cukup jelas maka penulis akan
membahas mengenai aspek d yaitu soal proporsionalitas atau keseimbangan antara
serangan dan pembelaan. Karena unsur proporsionalitas ini selalu menjadi tema
debat ketika suatu peristiwa menjadi bahasn diskusi apakah termasuk sebagai
peristiwa Noodweer atau bukan. Apakah maksud dari keseimbangan atau
proporsionalitas itu, dan bagaimanakah cara menentukan apakah suatu tindakan
pembelaan diri sudah dikatakan proporsional atau berlebihan.
Terdapat
pandangan dari Jan Remmelink yang bisa kita jadikan sebagai alas perspektif
atas diskusi mengenai Noodweer ini.
Pemikir yang berasal dari Belanda tersebut mengajukan beberapa parameter untuk
memahami bentuk pokok serta unsur-unsur dari Noodweer atau pembelaan diri atau bela paksa :
- Kepentingan-kepentingan
yang dianggap layak untuk dibela, bahwa Noodweer
hanya bisa diterima apabila menyangkut pembelaan diri sendiri demi
mempertahankan nyawa, kehormatan (martabat kepantasan kesusilaan) atau
kebendaan.
- Serangan
(Aanranding), yaitu adanya serangan
seketika yang melawan hukum (ogenblijkkelijke
wederrechtelijke aanranding), misalnya ada seorang pencuri yang masuk ke
dalam rumah sesorang dengan tujuan untuk mencuri atau mengambil barang tanpa
izin, maka hal tersebut termasuk kategori serangan seketika dan tentu Tindakan
masuk kerumah orang lain tentu merupakan Tindakan yang melawan hukum.
- Seketika
atau serta merta (Ogenblikkelijk),
Adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang sedang berjalan dan
belum selesai.
- Melawan
Hukum (Wederrechtelijke), Adalah
bahwa perbuatan yang dilakukan oleh penyerang tersebut bersifat melawan hukum
termasuk misalnya hukum formal atau peraturan perundang-undangan dan lain lain.
- Proporsionalitas
/ subsidiaritas, terdapat sebuah istilah geboden
door de noodzakelijke verdediging (dituntut oleh keniscayaan diri), pembuat
undang-undang bermaksud menunjukkan bahwa Noodweer
hanya akan diterima jika hubungan antara kepentingan yang dilanggar oleh
serangan dan cara pembelaan diri Adalah hubungan yang setara atau seimbang.
Proporsionalitas tersebut menuju pada nalar logika bahwa Tindakan pembelaan
diri tersebut Adalah setara atau seimbang dangan bentuk dan jenis serangan yang
datang.
Contoh
peristiwa yang bisa kita gunakan sebagai acuan ada pada Putusan Nomor
67/PID.B/2007/PN Soe. Duduk perkaranya adalah ada dua orang yang sedang
berjalan di pagi hari, mereka berdua mendengar suara minta tolong dari seorang perempuan.
Dua orang laki-laki tersebut kemudian mendatangi suara tersebut. Apa yang
kemudian disaksikan oleh dua orang laki-laki tersebut adalah pemandangan
seorang laki-laki sedang mencabuli seorang perempuan. Melihat hal itu dua orang
laki-laki tersebut secara spontan memukuli secara bersama-sama pelaku pencabulan
tersebut. Setelah dipukuli, laki-laki yang melakukan pencabulan tersebut
melarikan diri dan lapor kepada pihak yang berwajib dan melaporkan bahwa yang
bersangkutan dipukuli oleh dua orang. Walhasil dua orang laki-laki yang
memukuli pelaku pencabulan tersebut kemudian di proses sampai di persidangan
dan didakwa melakukan perbuatan pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara
bersama-sama.
Pada
proses persidangan terungkap bahwa perbuatan pemukulan tersebut dilakukan
karena ada perempuan yang meminta tolong ketika sedang dilecehkan atau dicabuli.
Korban pemukulan yang juga pelaku pencabulan mengakui bahwa dia melakukan
perbuatan pencabulan. Karena itu Majelis Hakim dalam perkara tersebut
menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam perkara
tersebut tergolong sebagai tindakan “pembelaan terpaksa untuk melindungi
kehormatan kesusilaan orang lain”. Tindakan para terdakwa yang memukuli pelaku
serangan kesusilaan tidak sampai menimbulkan luka berat atau cacat permanen
apalagi sampai meninggal dunia. Oleh Majelis Hakim dianggap masih dalam batas
wajar dan proporsional, sehingga dianggap sebagai pembelaan yang wajar dan
diperbolehkan, dalam suatu tindakan untuk membela kehormatan kesusilaan orang
lain.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
Pertimbangan
Majelis Hakim dalam perkara tersebut untuk menunjukkan bahwa tindakan para
terdakwa masih dalam kewajaran yang proporsional dan termasuk sebagai tindakan
membela kehormatan kesusilaan orang lain yang tertuang dalam pertimbangan
perkara tersebut, yaitu “bahwa luka-luka atau rasa sakit yang diderita pelaku
penyerangan tidak sampai pada taraf luka berat, cacat permanen atau meninggal
dunia, maka Majelis Hakim berpendapat masih ada keseimbangan atau
proporsionalitas antara serangan dengan tindakan pembelaan yang dilakukan untuk
melindungi kehormatan seksual orang lain.
Dalam contoh perkara tersebut Majelis Hakim memberikan pengertian yang lebih kongkret mengenai pengertian atau batasan asas proporsionalitas yaitu tindakan terdakwa tidak sampai menimbulkan luka berat, cacat permanen atau meninggal dunia. Hal tersebut dipandang sebagai tindakan yang seimbang dengan bentuk serangan kesusilaan terhadap orang lain tersebut. Maka membela diri, membela orang lain, membela kehormatan kesusilaan diri, membela kehormatan kesusilaan orang lain yang dianggap memenuhi asas proporsionalitas dan mengesahkan sebuah peristiwa sebagai Noodweer haruslah tidak menimbulkan akibat yang melebihi kadar berbahayanya suatu hal atau peristiwa serangan yang datang. Dalam perkara lain (Putusan Nomor 1/PID.C/2006/PN.Soe) aspek proporsionalitas dijelaskan dalam kalimat “tindakan pembelaan diri (Noodweer) haruslah sebuah tindakan yang semata-mata membela diri dan bukan mencelakakan pihak yang menyerang” artinya tindakan pembelaan diri tidak boleh dilakukan dengan terlalu berlebihan tetapi semata-mata hanya untuk menghindarkan diri dari adanya serangan yang datang secara tiba-tiba”. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI