Cari Berita

Pembelaan Diri (Noodweer) Perspektif KUHP dan Yurisprudensi

Dr. Maskur Hidayat-Wakil Ketua PN Kab Kediri - Dandapala Contributor 2026-06-11 08:00:07
Dok. Penulis.

Pengertian Noodweer adalah perlakuan kekerasan terpaksa utuk pertahankan diri, kehormatan dan harta benda (wettige zelfverdedigings, een nietstrafbare reactie (rechtsvaardigingsgrond), geboden door een wederrechtelijke aanranding van eigen of andermans level, eerbaarheid of goed), (Law Dictionary, First Edition, Martin Basiang, Red and White Publishing, 2009).

Pengertian Noodweer dalam KUHP (lama) yaitu pasal 49 ayat 1 KUHP (lama) bunyinya “ Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

Pada KUHP (baru) pengertian Noodweer ada pada Pasal 34 UURI Nomor 1 Tahun 2023  berbunyi “setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain”. Tulisan ini akan membuka ruang diskusi mengenai penerapan pasal tersebut. Sikap atau cara pandang persidangan pidana yang termaktub dalam putusan-putusan akan menjadi salah satu pilar perspektif dalam penulisan ini, termasuk juga pendapat ahli hukum pidana mengenai tema tulisan.

Baca Juga: Pukul Korban Gegara Pergoki Berbuat Tidak Pantas ke Anak Tiri, Pelaku Diputus Onslag

Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah penerapan konsep Noodweer dalam praktik peradilan pidana Indonesia.

Norma mengenai Noodweer dibentuk oleh pembuat undang-undang dengan tujuan supaya mereka yang sedang dihadapkan pada situasi membela diri dan melakukan perbuatan yang kalau dilakukan pada situasi normal adalah dilarang dan pelakunya dihukum, maka pada situasi tidak normal pelaku perbuatan dalam kategori Noodweer adalah dilindungi oleh hukum.

            Penjelasan pasal 34 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan 4 penjelasan mengenai keadaan dalam peristiwa yang termasuk dalam kategori Noodweer, yaitu :

  • a.     Harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika.
  • b.     Pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan.
  • c.     Pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitative yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda, dan.
  • d.     Keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Dari keempat aspek tersebut karena unsur a, b dan c cukup jelas maka penulis akan membahas mengenai aspek d yaitu soal proporsionalitas atau keseimbangan antara serangan dan pembelaan. Karena unsur proporsionalitas ini selalu menjadi tema debat ketika suatu peristiwa menjadi bahasn diskusi apakah termasuk sebagai peristiwa Noodweer atau bukan.  Apakah maksud dari keseimbangan atau proporsionalitas itu, dan bagaimanakah cara menentukan apakah suatu tindakan pembelaan diri sudah dikatakan proporsional atau berlebihan.

Terdapat pandangan dari Jan Remmelink yang bisa kita jadikan sebagai alas perspektif atas diskusi mengenai Noodweer ini. Pemikir yang berasal dari Belanda tersebut mengajukan beberapa parameter untuk memahami bentuk pokok serta unsur-unsur dari Noodweer atau pembelaan diri atau bela paksa :

  1. Kepentingan-kepentingan yang dianggap layak untuk dibela, bahwa Noodweer hanya bisa diterima apabila menyangkut pembelaan diri sendiri demi mempertahankan nyawa, kehormatan (martabat kepantasan kesusilaan) atau kebendaan.
  2. Serangan (Aanranding), yaitu adanya serangan seketika yang melawan hukum (ogenblijkkelijke wederrechtelijke aanranding), misalnya ada seorang pencuri yang masuk ke dalam rumah sesorang dengan tujuan untuk mencuri atau mengambil barang tanpa izin, maka hal tersebut termasuk kategori serangan seketika dan tentu Tindakan masuk kerumah orang lain tentu merupakan Tindakan yang melawan hukum.
  3. Seketika atau serta merta (Ogenblikkelijk), Adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang sedang berjalan dan belum selesai.
  4. Melawan Hukum (Wederrechtelijke), Adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh penyerang tersebut bersifat melawan hukum termasuk misalnya hukum formal atau peraturan perundang-undangan dan lain lain.
  5. Proporsionalitas / subsidiaritas, terdapat sebuah istilah geboden door de noodzakelijke verdediging (dituntut oleh keniscayaan diri), pembuat undang-undang bermaksud menunjukkan bahwa Noodweer hanya akan diterima jika hubungan antara kepentingan yang dilanggar oleh serangan dan cara pembelaan diri Adalah hubungan yang setara atau seimbang. Proporsionalitas tersebut menuju pada nalar logika bahwa Tindakan pembelaan diri tersebut Adalah setara atau seimbang dangan bentuk dan jenis serangan yang datang.

Contoh peristiwa yang bisa kita gunakan sebagai acuan ada pada Putusan Nomor 67/PID.B/2007/PN Soe. Duduk perkaranya adalah ada dua orang yang sedang berjalan di pagi hari, mereka berdua mendengar suara minta tolong dari seorang perempuan. Dua orang laki-laki tersebut kemudian mendatangi suara tersebut. Apa yang kemudian disaksikan oleh dua orang laki-laki tersebut adalah pemandangan seorang laki-laki sedang mencabuli seorang perempuan. Melihat hal itu dua orang laki-laki tersebut secara spontan memukuli secara bersama-sama pelaku pencabulan tersebut. Setelah dipukuli, laki-laki yang melakukan pencabulan tersebut melarikan diri dan lapor kepada pihak yang berwajib dan melaporkan bahwa yang bersangkutan dipukuli oleh dua orang. Walhasil dua orang laki-laki yang memukuli pelaku pencabulan tersebut kemudian di proses sampai di persidangan dan didakwa melakukan perbuatan pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Pada proses persidangan terungkap bahwa perbuatan pemukulan tersebut dilakukan karena ada perempuan yang meminta tolong ketika sedang dilecehkan atau dicabuli. Korban pemukulan yang juga pelaku pencabulan mengakui bahwa dia melakukan perbuatan pencabulan. Karena itu Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam perkara tersebut tergolong sebagai tindakan “pembelaan terpaksa untuk melindungi kehormatan kesusilaan orang lain”. Tindakan para terdakwa yang memukuli pelaku serangan kesusilaan tidak sampai menimbulkan luka berat atau cacat permanen apalagi sampai meninggal dunia. Oleh Majelis Hakim dianggap masih dalam batas wajar dan proporsional, sehingga dianggap sebagai pembelaan yang wajar dan diperbolehkan, dalam suatu tindakan untuk membela kehormatan kesusilaan orang lain.

Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut untuk menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa masih dalam kewajaran yang proporsional dan termasuk sebagai tindakan membela kehormatan kesusilaan orang lain yang tertuang dalam pertimbangan perkara tersebut, yaitu “bahwa luka-luka atau rasa sakit yang diderita pelaku penyerangan tidak sampai pada taraf luka berat, cacat permanen atau meninggal dunia, maka Majelis Hakim berpendapat masih ada keseimbangan atau proporsionalitas antara serangan dengan tindakan pembelaan yang dilakukan untuk melindungi kehormatan seksual orang lain.

Dalam contoh perkara tersebut Majelis Hakim memberikan pengertian yang lebih kongkret mengenai pengertian atau batasan asas proporsionalitas yaitu tindakan terdakwa tidak sampai menimbulkan luka berat, cacat permanen atau meninggal dunia. Hal tersebut dipandang sebagai tindakan yang seimbang dengan bentuk serangan kesusilaan terhadap orang lain tersebut. Maka membela diri, membela orang lain, membela kehormatan kesusilaan diri, membela kehormatan kesusilaan orang lain yang dianggap memenuhi asas proporsionalitas dan mengesahkan sebuah peristiwa sebagai Noodweer haruslah tidak menimbulkan akibat yang melebihi kadar berbahayanya suatu hal atau peristiwa serangan yang datang. Dalam perkara lain (Putusan Nomor 1/PID.C/2006/PN.Soe) aspek proporsionalitas dijelaskan dalam kalimat “tindakan pembelaan diri (Noodweer) haruslah sebuah tindakan yang semata-mata membela diri dan bukan mencelakakan pihak yang menyerang” artinya tindakan pembelaan diri tidak boleh dilakukan dengan terlalu berlebihan tetapi semata-mata hanya untuk menghindarkan diri dari adanya serangan yang datang secara tiba-tiba”. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…