Cari Berita

Tukar Paket HP dengan Batu, Mantan Pegawai JNE Divonis 3,5 Tahun Penjara

Qisthi Widyastuti - Dandapala Contributor 2026-07-22 19:35:47
Dok. PN Kuala Simpang

Kuala Simpang, Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap Muhammad Rizki Maulana (25), mantan pegawai ekspedisi yang terbukti menukar 29 paket berisi handphone dengan batu dan lakban. Putusan ini dibacakan pada sidang pada Selasa (21/07/2026) di ruang sidang gedung PN Kuala Simpang.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan. Majelis Hakim yang diketuai Qisthi Widyastuti dengan anggota Agung Rahmatullah dan Frans Martin Sihotang menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi JNE Cabang Kuala Simpang, baik secara materiil maupun immateriil berupa hilangnya kepercayaan pelanggan.


Baca Juga: MA Kuatkan Vonis Lepas Eks Kadis Bantaeng di Kasus Korupsi, Ini Alasannya!

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dan belum mengganti kerugian atas 29 paket handphone yang ditukar,” tegas Qisthi saat membacakan putusan yang terdaftar dengan Nomor 55/Pid.B/2026/PN Ksp.

Sebagaimana rilis Humas PN Kuala Simpang, kasus bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai admin sif malam di kantor JNE Cabang Kuala Simpang, sejak April 2025, menyortir paket berisi barang berharga. Ia membuka paket di area yang tidak terpantau CCTV, lalu mengambil handphone, lalu mengganti isi paket dengan batu atau lakban sebelum membungkusnya kembali. Aksi ini terungkap pada November 2025 setelah banyak keluhan pelanggan dan pemeriksaan rekaman CCTV.

Terdakwa mengaku telah menukar 21 paket handphone dan menjualnya melalui marketplace Facebook dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per unit. Meski sempat ditawarkan mekanisme keadilan restoratif, upaya tersebut gagal karena terdakwa tidak mengganti kerugian. Bahkan pada Maret 2026, setelah diberhentikan dari pekerjaannya, ia kembali melakukan aksi serupa dengan menukar 8 paket HP.

Baca Juga: PN Tebo Jambi Vonis 13 Tahun Penjara Bandar Sabu 250 Gram Jaringan Medan-Tebo

Merasa dirugikan, JNE Cabang Kuala Simpang melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tamiang. Proses hukum berlanjut hingga akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman penjara. Majelis Hakim berharap putusan ini dapat menjadi pembinaan bagi terdakwa, sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.

Dengan putusan tersebut, norma hukum ditegakkan, rasa aman masyarakat diharapkan kembali, dan kepercayaan publik terhadap layanan ekspedisi dapat dipulihkan. (ar/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…