Makassar – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menggelar sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis 23 Juli 2026 di Gedung Pengadilan Tinggi Makassar.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat koordinasi mengenai penerapan e-BERPADU pada tahapan pelimpahan perkara, upaya hukum banding dan kasasi, serta penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Sosialisasi berlangsung di Ruang Sidang Utama Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, dan dihadiri oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polda Sulawesi Selatan, Polres jajaran, Lapas, Rutan, serta para advokat dari berbagai organisasi.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Ketua Pengadilan Negeri Makassar, I Wayan Rumega dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antara Pengadilan dan seluruh Aparat Penegak Hukum merupakan kunci keberhasilan implementasi ketentuan baru dalam KUHAP maupun penguatan integritas lembaga peradilan.
"Penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dan optimalisasi e-BERPADU membutuhkan komitmen serta kesamaan persepsi dari seluruh Aparat Penegak Hukum. Melalui koordinasi ini, kami berharap setiap proses peradilan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pencari keadilan," ujar I Wayan Rumega
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Nirwana, hadir sebagai narasumber didampingi oleh moderator Haklainul Dunggio. Mengusung tema "Bersama Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Bebas Gratifikasi", beliau menyampaikan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2026 akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Agustus 2026. Pemberlakuan SEMA tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin agar hak-hak para pencari keadilan tetap terlindungi.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Di antaranya, Pasal 298 mengatur kewajiban pemberitahuan kepada terdakwa dan penuntut umum mengenai tanggal sidang pembacaan putusan, sedangkan Pasal 300 mengatur bahwa jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dihitung sejak putusan dibacakan.
Untuk mendukung implementasi ketentuan tersebut, PT Makassar akan mengembangkan inovasi berupa aplikasi pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi. Melalui aplikasi ini, pihak Rutan, Lapas, dan Kejaksaan dapat memperoleh informasi putusan secara langsung.
Selain itu, bagi perkara dengan terdakwa yang tidak ditahan, pemberitahuan kepada penuntut umum mengenai jadwal pembacaan putusan akan disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum sidang berlangsung. Selanjutnya, para pihak memiliki waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan Pengadilan Tinggi dibacakan untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Mashuri Effendie dan didampingi Johnicol Frans Sine sebagai moderatornya.
Dalam pemaparannya, Mashuri Effendie menegaskan komitmen PN Makassar untuk terus membangun sinergi bersama seluruh Aparat Penegak Hukum dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PN Makassar atau langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan yang dilakukan tepat waktu dapat mengubah status penerimaan gratifikasi sehingga menghapus ancaman pidana bagi penerimanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, PN Makassar telah menyediakan berbagai kanal pengaduan dan pelaporan, di antaranya melalui SIWAS Mahkamah Agung RI, Aplikasi WBS dan UPG PN Makassar, Meja Pengaduan/PTSP PN Makassar, serta Portal SP4N-LAPOR!
Melalui kegiatan ini, PN Makassar berharap dapat memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berbasis ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), menyamakan persepsi dengan seluruh instansi Aparat Penegak Hukum, mencegah potensi suap, pungutan liar, dan benturan kepentingan dalam proses penegakan hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. (mnj/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI