Palembang - Sejumlah Karangan bunga membanjiri halaman depan gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Selasa (21/7/2026). Terdapat Karangan bunga yang berisi apresiasi, penghormatan dan dukungan terhadap putusan pengadilan yang telah diputus.
Hingga Selasa pagi (21/7/2026) dukungan kepada Pengadilan terus mengalir menyusul vonis putusan perkara pembunuhan. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa Yunas, pada senin (20/7/2026) yang diucapkan oleh Ahmad Samuar sebagai Hakim Ketua dalam persidangan Terbuka Umum.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa sangat sadis, kejam, dan tidak berperikemanusiaan menghabisi korban lalu membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin lalu membakarnya menggunakan bensin yang ia beli sebelumnya sehingga Tindakan tersebut telah menimbulkan duka serta luka mendalam bagi keluarga korban.
Saat dikonfirmasi mengenai kiriman karangan bunga tersebut, Humas PN Palembang, Chandra Gautama mengungkapkan PN Palembang senantiasa berkomitmen dengan menjunjung tinggi asas independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum demi mewujudkan keadilan bagi seluruh pencari keadilan
Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil
Lebih lanjut, ia mengucapkan terimakasih atas dukungan dan merupakan suatu penghormatan
“Apresiasi yang diberikan Masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Khusus untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” pungkas Chandra. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI