Pekanbaru — Pengadilan Tinggi Riau menggelar pembinaan teknis secara virtual bagi Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya pada Senin (08/12). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, dengan jadwal pelaksanaan bertahap sesuai satker.
Walau terpisah jarak dan berada di berbagai kabupaten/kota, pembinaan dapat berlangsung interaktif melalui platform daring. Ini menunjukkan komitmen PT Riau dalam memastikan pembinaan tetap intensif tanpa harus mengurangi efektivitas penyampaian materi.
Dalam pembinaan tersebut, KPT Riau memberikan pemaparan terkait Access to Justice, menyoroti pentingnya penguatan mediasi agar masyarakat dapat memperoleh penyelesaian perkara yang lebih cepat, efektif, dan berorientasi pada solusi. Para hakim dan jajaran didorong untuk mengoptimalkan mediasi, termasuk pemanfaatan mediasi elektronik sesuai PERMA No. 3 Tahun 2022.
Baca Juga: Mungkinkah Melakukan Observasi Persidangan Melalui Video Conference?
Selain membahas mediasi, dialog pembinaan juga berfokus pada Restorative Justice (RJ). KPT Riau memaparkan bahwa penerapan RJ bukan hanya terkait kompensasi atau ganti rugi, melainkan pemulihan hubungan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Prinsip RJ ini juga menjadi perhatian dalam sistem peradilan pidana anak maupun perkara pidana umum.

Dalam suasana diskusi yang terasa dekat meski dilakukan jarak jauh, peserta pembinaan memperoleh arahan teknis sekaligus refleksi substantif mengenai bagaimana peradilan dapat hadir secara lebih manusiawi, solutif, dan responsif terhadap kebutuhan para pencari keadilan.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
KPT Riau mendorong setiap Pengadilan Negeri untuk menyusun langkah tindak lanjut, termasuk rencana aksi peningkatan pelaksanaan mediasi dan RJ, serta pelaporan berkala kepada PT. Pembinaan virtual ini menjadi ruang sinkronisasi persepsi, penyamaan pemahaman, dan perumusan strategi pelayanan peradilan ke depan.
Meskipun tidak dilakukan secara tatap muka, pembinaan daring tersebut membuktikan bahwa pembinaan berjenjang tetap dapat dilakukan efektif, efisien, dan berdampak. Dengan teknologi, PT Riau berhasil hadir mendampingi Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya tanpa terhalang jarak, sekaligus memastikan kualitas layanan peradilan bagi masyarakat tetap menjadi prioritas. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI