Cari Berita

PT Riau Dorong Kolaborasi Mediator Hakim dan Nonhakim Wujudkan Access to Justice

Juwita Arinda - Dandapala Contributor 2025-11-03 21:05:44
Ketua PT Riau (dok.ist)

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Dr. Ds. Dewi, S.H., M.H mendorong kolaborasi mediator hakim dan nonhakim. Apa tujuannya?

“Forum ini bukan sekadar agenda silaturahmi, tetapi langkah nyata memperkuat sinergi mediator hakim dan non hakim demi meningkatkan mutu pelayanan publik.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Dr. Ds. Dewi, S.H., M.H., saat membuka kegiatan Dialog Interaktif PRIMA Pengadilan Tinggi Riau Menyapa Episode 13.

Tema yang diambil yaitu “Optimalisasi Peran Mediator Non Hakim dalam Mewujudkan Access to Justice pada Satuan Kerja di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Riau.”

Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

Dalam sambutannya, Dr. Ds. Dewi, S.H., M.H. menegaskan bahwa sinergi antara mediator hakim dan non hakim merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif. “Kegiatan ini menjadi wadah pembinaan dan pemantauan, sekaligus sarana mencari solusi atas tantangan mediasi agar keberhasilan penyelesaian damai terus meningkat di setiap pengadilan negeri,” ujar KPT Riau.

KPT Riau juga menjelaskan pentingnya pelaksanaan monitoring and evaluation (monev) secara rutin setiap tiga bulan sekali, sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan mediasi di wilayah hukum PT Riau.

“Kita ingin memastikan mediasi tidak berhenti pada formalitas, tetapi menghasilkan penyelesaian yang bermakna. Melalui rapat bersama antara hakim mediator dan mediator non hakim, kita dapat berbagi pengalaman dan meningkatkan kualitas keberhasilan mediasi,” tegas Dr. Ds. Dewi, S.H., M.H.

Lebih lanjut, KPT Riau menyampaikan bahwa kerja sama antara lembaga mediasi dan pengadilan negeri menjadi terobosan penting dalam memperluas akses keadilan.

“Banyak mediator non hakim yang memperkenalkan diri melalui jalur pro bono tanpa dukungan dana DIPA. Ini bukti nyata semangat pengabdian dan profesionalisme untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Sebagai narasumber utama, Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AIIArb., Ketua Umum Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD), menegaskan bahwa mediator non hakim memiliki peran strategis dalam penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi.

“Mediator non hakim hadir dengan keahlian spesifik dan independensi yang kuat, sehingga mampu menciptakan proses mediasi yang lebih cepat, efisien, dan solutif,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. (c). Juliana Susanti Gunawan, M.Si., MHKes., CMC., CCD, Ketua PMRK Cabang Riau, menekankan pentingnya perluasan rekrutmen mediator di wilayah terpencil dan 3T.

Baca Juga: PN Purwokerto Kuatkan Peran Mediator Non Hakim, Apa Tujuannya?

“Kami berkomitmen agar akses mediasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari seberapa besar dampaknya bagi keadilan yang inklusif,” jelasnya.

Kegiatan yang dipandu oleh Hakim Tinggi PT Riau, Jumenggaling, S.H., M.H., berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan berbagi praktik terbaik antar mediator. Forum ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membumikan semangat access to justice dan restorative justice di lingkungan peradilan umum wilayah Riau.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…