Pangkalpinang, Bangka Belitung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan tindak pidana kesehatan terkait “Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan mengakibatkan mati”.
"Menyatakan Terdakwa dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., alias Ratna binti Khairul Anwar (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 440 Ayat (2) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya”, ucap Hakim Ketua, Marolop Winner Pasroloan Bakara bersama Wiwin Pratiwi Sutrisno dan Rizal Firmansyah masing-masing sebagai anggota dalam persidangan Senin (20/7/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor295/Pid.Sus/2025/PN Pgp ini bermula ketika seorang pasien anak laki-lakiyang masih berusia 10 tahun datang bersama orang tuanya menjalani perawatan medis di RSUD DepatiHamzah, Kota Pangkal Pinang, pada akhir 2024. Meninggalnya pasien, membuat keluarga melaporkan dugaan malpraktik kelalaian medis tersebut ke Polda Babel. Dokter Spesialis Anak, dr.Ratna kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2025.
Baca Juga: Menakar Batas Tanggung Jawab Perdata: Penerapan Doktrin Volenti Non Fit Injuria di Gugatan PMH
Selanjutnya perkara memasuki tahap persidangan, dimana kemudian dr. Ratna dituntut oleh Penuntut Umum dengan penjara selama Selama 4 tahun dan 6 bulan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). IDI kemudian mengajukan Amicus Curiae yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IDI, Sekjen PB IDI, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Ketua Majelis Kolegium Kodekteran Indonesia (MKKI) dan Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPPK).
Majelis Hakim mempertimbangkan Amicus Curiae tersebut. Dimana menurut Majelis Hakim ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi kegagalan tindakan medis yaitu salah satunya adalah contributory of negligence atau kesalahan kontribusi dari pasien.
“Hal ini juga terjadi dalam perkara a quo, didapat fakta hukum bahwa sebelum ditangani di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, pasien telah lebih dahulu menjalani perawatan di Klinik Mitra Sehat dan praktek dr. Ase Ardianto”, ungkap Majelis Hakim.
Kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien merupakan salah satu penyebab kegagalan tindakan medis. Meskipun tindakan medis telah dilaksanakan sesuai dengan ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam bidang medis, tetapi kontribusi kesalahan (contributory of negligence) pasien dapat menyebabkan tindakan medis tidak mencapai tujuan konkritnya untuk mengatasi indikasi medis, lanjut bunyi pertimbangan putusan.
Jika kontribusi kesalahan itu dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan, mesti dilihat secara kasuistis dengan kealpaan pada tindak pidana biasa, karena tenaga medis atau tenaga kesehatan ketika menangani pasiennya sudah mengetahui akibat terburuknya, yaitu kematian.
Baca Juga: Panitera Pengganti PN Semarang Kiki Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor
“Terdakwa sudah pasti sadar akan risiko, mengetahui akibat buruk atau akibat apapun yang akan terjadi, namun apakah Terdakwa bisa menolak pasien yang dihadapkan kepadanya, oleh karenanya berdasarkan keterangan Ahli Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang diajukan oleh Penuntut Umum menerangkan seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan bisa menghindari kelalaian misalnya dengan memberikan edukasi atau informasi kepada keluarga pasien terkait kondisi pasien, hal mana tersebut telah dilakukan oleh Saksi dr. Indria Savitri Binti Indra Susila”, ujar Majelis Hakim.
Merespon putusan, dalam Instagramnya IDI mengungkapkan apresiasinya. “Terima Kasih Majelis Hakim yang Telah menggunakan Amicus Curiae dari PB IDI dalam putusan kasus dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, MKes”, ujar akun @ikatandokterindonesia. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI