Vandalisme
merupakan kegiatan yang merusak fasilitas umum dan berdampak sosial yang
serius. Dampak dari vandalisme tidak hanya berupa kerugian materiil, namun juga
mempengaruhi lingkungan hidup masyarakat setempat. Vandalisme yang
berdampak pada merusak fasilitas umum
memiliki implikasi sosial yang serius. Oleh
karena itu, penegakan hukum yang tegas
terhadap vandalisme sangat penting untuk menjaga ketertiban dan harmoni
sosial.
Secara etimologi, kata “vandalisme” berasal dari suku Vandal,
sebuah suku Jermanik Timur yang terkenal karena penjarahan dan penghancuran di Roma
pada abad ke-5 Masehi. Dari sejarah kelam tersebut, istilah ini kemudian
digunakan untuk menggambarkan tindakan perusakan terhadap ruang publik
yang dilakukan dengan sengaja. Misalnya,
mencoret-coret tembok, memecahkan kaca halte bus, merusak fasilitas umum di
taman, atau bahkan merusak tanaman di pinggir jalan. Tindakan-tindakan ini,
meskipun mungkin terlihat kecil, tetap masuk kategori vandalisme karena
dilakukan dengan sengaja dan merugikan.
Vandalisme terhadap ruang publik dan fasilitas umum telah menjadi
permasalahan sosial yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Seperti yang
diketahui, vandalisme ruang publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP lama sebagaimana diatur dalam
Pasal 406 sampai dengan Pasal 412 tentang pengrusakan barang. Dampak vandalisme
tidak hanya merugikan secara finansial negara dan daerah, tetapi juga menurunkan
kualitas ruang publik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung
Dalam KUHP lama, Vandalisme diatur di dalam Pasal
406 KUHP
yang mengatur pengerusakan barang berbunyi sebagai berikut:
- Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah.
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Saat ini, vandalisme dalam KUHP 2023 diatur dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 526 yang dikenal dengan pasal perusakan dan penghancuran barang. Pasal 521 berbunyi sebagai berikut:
- Setiap
Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang
lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (yaitu Rp200 juta).
- Jika
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang
nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak
Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II (yaitu Rp10 juta).
Berdasarkan
bunyi kedua pasal di atas, yang dimaksud dengan "merusak" adalah
membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu
diperbaiki maka dapat dipakai lagi. Sedangkan "menghancurkan" adalah
membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Perbandingan
Pasal 406 KUHP Lama dan Pasal 521 KUHP Baru berkaitan dengan Vandalisme
Pasal
406 KUHP Lama menggunakan istilah “Barang siapa” sebagai subjek hukum, sedangkan
Pasal 521 KUHP 2023 menggantinya dengan istilah “Setiap Orang”. Keduanya
menunjukkan bahwa pelaku dapat siapa saja, namun istilah dalam KUHP 2023 lebih
konsisten dengan bahasa hukum modern. Adapun perbuatan yang dilarang dalam kedua pasal pada dasarnya
sama, yaitu merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan benda milik orang lain.
Namun demikian, terdapat
sedikit perbedaan dalam objek yang dirusak. KUHP Lama mencakup barang dan
hewan, sementara KUHP 2023 menyebutkan barang atau gedung, tanpa menyebut hewan
secara eksplisit.
KUHP Lama menetapkan ancaman
pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Sebaliknya, KUHP 2023 mengurangi ancaman penjara menjadi 2 tahun 6 bulan,
tetapi menggunakan sistem kategori denda, di mana denda maksimal masuk dalam
kategori IV (saat ini bernilai Rp50.000.000). Perubahan ini mencerminkan
penyesuaian terhadap perkembangan nilai ekonomi dan inflasi, serta keinginan
untuk membuat sistem pemidanaan yang lebih proporsional dan fleksibel.
Berbeda dengan KUHP lama,
KUHP 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak lagi memuat
ketentuan serupa dengan Pasal 407 KUHP lama terkait pengerusakan ringan. Dalam
KUHP 2023, tidak ditemukan aturan yang secara eksplisit memperhitungkan nilai
kerugian sebagai dasar untuk meringankan sanksi pidana atas tindak pidana
perusakan. KUHP 2023 lebih menitikberatkan pada pendekatan kualitatif, dengan
mempertimbangkan konteks perbuatan, dampak terhadap korban, dan kondisi pelaku.
Pasal 521 KUHP 2023
memperkenalkan kategori pidana yang lebih ringan apabila tindak pidana hanya
mengakibatkan kerugian maksimal Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Dalam
hal ini, pelaku hanya diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori
II (saat ini bernilai Rp10.000.000). Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHP
Lama dan merupakan bentuk dekriminalisasi terhadap tindak pidana ringan,
sekaligus mendorong efektivitas sistem peradilan pidana.
Selain
itu, KUHP 2023 juga menunjukkan pergeseran paradigma menuju keadilan restoratif
(restorative justice), dengan mengedepankan penyelesaian perkara secara
damai dan proporsional, terutama dalam perkara-perkara ringan. Pendekatan ini bertujuan
untuk mencapai pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta
mencegah residivisme, ketimbang sekadar memberikan hukuman pidana.
Kesimpulan
Penerapan hukum terhadap pelaku vandalisme fasilitas umum tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan melindungi kepentingan publik. Dengan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, diharapkan pelaku vandalisme berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan tersebut.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga membantu memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan vandalisme. Selain aspek hukum, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas umum. Edukasi dan kampanye yang menyadarkan masyarakat harus disosialisasikan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga apabila terdapat potensi vandalism, misalnya demostrasi, tidak berujung pada pengrusakan umum seperti contoh pembakaran dan pengerusakan kantor gubernur Grahadi Surabaya pada hari Jumat (29/8/2025) yang berakhir ricuh hingga merusak dan membakar pagar dan gapura gedung.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Pasal-pasal KUHP
2023 terhadap vandalisme menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam filosofi
hukum pidana. Jika KUHP lama menggunakan pendekatan kuantitatif berdasarkan
nilai kerugian, maka KUHP 2023 mengutamakan pendekatan kontekstual dan keadilan
yang bersifat korektif serta rehabilitatif yang melibatkan pelaku dalam
pemulihan fasilitas yang dirusak sebagai bagian dari proses pemidanaan.
Referensi:
- Barda Nawawi Arief. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum
Pidana. Semarang: Fajar Interpratama.
- Fajar Rachmad DM. 2021. “Pengaturan Restorative
Justice Tindak Pidana Vandalisme”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 4:
592
- Muniriyanto dan Suharnan, “Keharmonisan keluarga, Konsep diri, dan Kenakalan Remaja”. Jurnal Psikologi Indonesia, Vol.3, No.2: 161 Books.
- Sendy Uda Cantika Putri. Analisis Coret- Mencoret di Fasilitas Umum. Jurnal Novum, Vol. 1, No. 1, 2012, hal. 4
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI