Kekuatan sebuah
putusan pengadilan pada dasarnya terletak pada kekuatan eksekutorialnya, maka dalam
sistem hukum acara perdata di Indonesia, tentu tidak bisa terlepas dari
pembahasan mengenai permasalahan eksekusi putusan pengadilan. Semakin banyak perkara perdata yang bersifat condemnatoir
yang diputus oleh pengadilan, maka
sebanyak itu pulalah permasalahan eksekusi yang harus diselesaikan oleh
pengadilan
Bahkan tidak jarang permasalahan eksekusi putusan perdata justru menimbulkan persoalan baru bagi para pihak, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024, pengadilan di lingkungan peradilan umum menerima permohonan eksekusi sebanyak 3540 perkara sepanjang tahun 2024.
Jumlah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap
yang berhasil dieksekusi oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak
10.115 perkara, sedangkan 4.866 perkara belum dapat dieksekusi, sehingga
kinerja eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum
mencapai 67,52 persen
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Apabila
diperbandingkan dengan data tahun 2023, pengadilan di lingkungan peradilan umum
hanya dapat melaksanakan eksekusi sejumlah 3050 perkara
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat
Analisis Evaluasi Hukum Nasional, beberapa faktor yang menghambat proses
eksekusi putusan perdata, diantaranya adanya upaya hukum yang diajukan,
permasalahan perikemanusiaan, objek eksekusi masih tersangkut perkara lain,
permasalahan biaya eksekusi serta permasalahan pengamanan dalam melaksanakan
eksekusi
Lebih dalam lagi,
A. Widodo membagi faktor-faktor yang menghambat eksekusi putusan perdata, diantaranya
faktor yuridis, non yuridis, serta faktor teknis. Faktor yuridis dapat meliputi
adanya perlawanan hukum terhadap proses eksekusi, atau objek eksekusi sudah
beralih, sedangkan faktor non yuridis lebih menyoroti soal perilaku pihak yang
tidak mau mentaati isi putusan, sementara itu faktor teknis termasuk
permasalahan keamanan serta koordinasi antar lembaga yang sangat diperlukan
dalam permasalahan eksekusi
KONSEP
PARTISIPASI PUBLIK PADA LEMBAGA EKSEKUSI
Dalam rangka menjawab permasalahan untuk mempercepat proses penyelesaian eksekusi tersebut, terlebih dahulu harus kembali pada dasar hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berdasarkan Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menyatakan, “jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan.
Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah
itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang
ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari”
Dari rumusan pasal tersebut, kiranya dapat digarisbawahi jika prinsip utama dalam eksekusi putusan perdata, yaitu eksekusi hanya dibutuhkan jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela. Sejalan dengan faktor non teknis penghambat pelaksanaan eksekusi putusan perdata tersebut di atas, maka logika sederhananya jika putusan perdata dapat dilaksanakan secara sukarela oleh para pihaknya, maka jumlah beban pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan juga seharusnya akan berkurang.
Sejalan dengan asas hukum acara perdata yaitu
peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, maka sudah seharusnya tidak hanya
berfokus menyelesaikan beban permohonan eksekusi yang menumpuk, tetapi juga berusaha
mendorong pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Bahkan keberhasilan proses
penyelesaian perkara perdata seharusnya tidak hanya berhenti sampai adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan juga pada proses
pelaksanaan putusan secara sukarela
Terlebih lagi,
menurut Yahya Harahap pelaksanaan eksekusi putusan perdata sudah seharusnya
memperhatikan nilai perikemanusiaan, karena kepentingan umum harus diutamakan
dari kepentingan individu
Selain itu, pengadilan
seharusnya juga tidak melulu dibebankan tanggung jawab pelaksanaan eksekusi
dari hulu ke hilir di tengah kompleksitas perkara yang banyak dan beragam,
bahkan terdapat beberapa perkara perdata khusus seperti penyelesaian hubungan
industrial, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, dan lain
sebagainya. Di Belanda, Jerman dan Italia bahkan memiliki profesi judicial officer
dari pihak swasta yang secara resmi berdasarkan Undang-Undang dapat melaksanakan
eksekusi dengan biaya yang ditanggung oleh termohon, sehingga tidak membebani
negara
Bahkan di Amerika
Serikat, terdapat perkembangan yang cukup signifikan dalam dunia ekonomi dan
bisnis, dengan munculnya sejumlah institusi penegakan hukum swasta atau lebih
dikenal dengan istilah “private enforcement”. Luke P. Norris bahkan menjelaskan
dalam jurnal ilmiahnya, “A legal maelstrom is developing over private
enforcement litigation. Citizens have long been endowed with the authority to
enforce regulatory laws by filing civil suits in court in contexts as diverse
as employment discrimination, housing discrimination, antitrust, civil rights,
labor and employment, healthcare, and others”
Hal tersebut berlandaskan dari pemikiran jika setiap warga negara seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan hukum, yang meliputi peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Hal tersebut menunjukan partisipasi publik dalam penegakan hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsitusi yang berlaku di Indonesia pada dasarnya telah memberikan landasan agar setiap warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ketentuan tersebut memberikan landasan utama untuk mewujudkan penegakan hukum yang mengakomodasi partisipasi publik, karena semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjunjung hukum. Hal tersebut juga menunjukan jika dilihat dari segi yuridis pada dasarnya pembentukan lembaga khusus eksekusi dalam bidang keperdataan sangat mungkin diwujudkan, karena sesungguhnya permasalahan keperdataan termasuk ke dalam ranah hukum privat, sehingga peran negara sudah seharusnya lebih bertindak sebagai pengawas.
Namun demikian, untuk mewujudkan lembaga khusus eksekusi tersebut yang paling utama adalah membangun mekanisme pengawasan yang tepat terhadap lembaga-lembaga atau profesional swasta yang akan menjalankan peran tersebut. Lembaga-lembaga yang akan menjalankan peran melakukan eksekusi haruslah memiliki sertifikat kompetensi dan terdaftar pada Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut.
Selain daripada itu, konsep lembaga eksekusi yang
akan diwujudkan seharusnya juga dapat mendorong agar para pihak dalam putusan diupayakan
dapat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
PENUTUP
Terjadi tren
kenaikan kinerja eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan
peradilan umum secara signifikan, namun demikian kiranya masih terdapat sisa
beban perkara perdata yang tidak sedikit,
sehingga dibutuhkan sebuah metode yang efektif agar dapat mempercepat
proses penyelesaian eksekusi. Dalam rangka mempercepat proses eksekusi, di Belanda, Jerman dan Italia memiliki
profesi judicial officer dari pihak swasta yang secara resmi berdasarkan
Undang-Undang dapat melaksanakan eksekusi dengan biaya yang ditanggung oleh
termohon, sehingga tidak membebani negara
Tulisan sebelumnya sudah pernah diterbitkan di Artikel Hukum Hakim Nusantara-ARUNIKA-SIGANIS BADILUM
SUMBER REFERENSI:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Baca Juga: Urgensi Reformasi Regulasi Eksekusi Perkara Perdata
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI