Manggarai Timur — Pengadilan Negeri (PN) Ruteng kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif, kali ini dalam perkara penganiayaan yang terjadi saat pertandingan sepak bola antar kampung di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 45/Pid.B/2025/PN Rtg. Kasus bermula di lapangan sepak bola Kampung Bonggirita, Desa Komba, Kecamatan Kota Komba, saat pertandingan antar kampung berlangsung. Dalam pertandingan tersebut, Terdakwa yang berposisi sebagai penjaga gawang merasa tidak terima disalahkan oleh rekan-rekannya setelah timnya kebobolan, hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap dua orang rekan setimnya.
Sebelum perkara ini bergulir di persidangan, upaya perdamaian telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh keluarga Terdakwa dan keluarga Para Korban, namun belum membuahkan hasil. Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim PN Ruteng yang diketuai oleh Rizal Choirul Romadhan, dengan anggota Vincensius B.D. Avianto dan Aditya Ryan Hidayat, kemudian menginisiasi dan memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Para Korban.
Baca Juga: PN Ruteng Klarifikasi Aksi Damai LBH Nusa Komodo: Putusan Belum Final!
Proses musyawarah tersebut akhirnya menghasilkan pemulihan hak-hak korban dan hubungan sosial antara para pihak, sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang menekankan penyelesaian secara damai dan berkeadaban.
“Keadilan restoratif bukan hanya berfokus pada pemidanaan terhadap Terdakwa, tetapi juga memperhatikan kepentingan Para Korban dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Rizal Choirul Romadhan dalam persidangan.
Kesepakatan perdamaian kemudian ditandatangani secara tertulis di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak. Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika Terdakwa dan ibunya berjabat tangan serta meminta maaf kepada Para Korban, sambil menyerahkan uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Baca Juga: PN Ruteng Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pendekatan ini adalah perwujudan hukum yang humanis agar tidak ada lagi dendam di antara para pihak dan tercipta harmoni dalam masyarakat,” tambahnya.
Dengan kebesaran hati, Para Korban menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan perdamaian, menandai berakhirnya pertikaian yang bermula dari pertandingan sepak bola tersebut. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI