Cari Berita

PN Ruteng Berhasil Terapkan RJ Pada 3 Perkara Secara Beruntun Dalam Sehari

PN Ruteng - Dandapala Contributor 2025-10-31 21:40:48
Dok. Ist.

Kab. Manggarai, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Ruteng berhasil menerapkan RJ dengan mendamaikan Korban dan Terdakwa dalam 3 perkara pidana berbeda pada tanggal (30/10/2025) lalu. Kasus-kasus tersebut terdiri dari perkara penganiayaan, lalu lintas dan kejahatan yang membahayakan keamananan umum bagi orang atau barang.

Perkara pertama, kasus penganiayaan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Hanif Muzaki. Terdakwa secara tulus mengakui kesalahan dan meminta maaf dengan prosesi adat Manggarai. Korban, yang didampingi orang tuanya, menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia berdamai. Sebagai bentuk tanggung jawab, Terdakwa menyerahkan uang pengganti biaya pengobatan korban. Proses ini juga dihadiri keluarga terdakwa sebagai bentuk solidaritas dan penyesalan kolektif.

“Proses perdamaian yang dilaksanakan tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mana perdamaian ini didasarkan atas kerelaan dan kebesaran hati dari korban untuk memaafkan dan berdamai serta keinginan dari Para Terdakwa untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” tegas Hanif Muzakki selaku ketua majelis dalam perkara itu.

Baca Juga: PN Ruteng Klarifikasi Aksi Damai LBH Nusa Komodo: Putusan Belum Final!

Pada perkara kedua, terdakwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian, telah lebih dulu berdamai dengan keluarga Korban di luar persidangan. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Doni Laksita, terdakwa menyerahkan dokumen kesepakatan damai. Orangtua Korban pun mengonfirmasi perdamaian tersebut dan menyatakan telah saling memaafkan—dilengkapi dengan upacara adat setempat. Sidang pun berlangsung penuh haru, dengan tangis terdakwa dan keluarga korban menyatu dalam suasana rekonsiliasi.

Baca Juga: PN Ruteng Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Perempuan dan Anak

Perkara ketiga melibatkan kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Dibawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Farid Ramdani, Terdakwa—melalui penasihat hukumnya—menyatakan penyesalan dan keinginan berdamai. Permintaan maaf diterima korban dengan syarat dilaksanakan melalui prosesi adat Manggarai, termasuk pemotongan babi dan kehadiran pemuka adat. Permohonan maaf kemudian juga diulang secara simbolis di ruang sidang, memperkuat makna rekonsiliasi dalam bingkai budaya lokal.

PN Ruteng menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kebesaran hati korban yang memilih memaafkan, serta kesadaran terdakwa untuk bertanggung jawab. Pendekatan RJ tidak hanya memulihkan hubungan antar pihak, tetapi juga memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat. (anandy satrio/zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…