Cari Berita

Perdalam Pemahaman, PT Kaltara Gelar Sosialisasi Pasal-Pasal Strategis KUHP, KUHAP, dan Aturan Terkait

Tim Humas PT Kaltara - Dandapala Contributor 2026-02-02 18:25:27
dok pt kaltara

Tanjung Selor – Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pasal-pasal strategis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 secara daring pada hari ini. Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.30 WITA dan diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, serta Panitera se-Kalimantan Utara.

Sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, serta para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dengan topik pembahasan yang disesuaikan dengan judul dan substansi masing-masing materi. Pemaparan mencakup antara lain tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional, keadilan restoratif dalam KUHAP baru, harmonisasi dan sinkronisasi ketentuan pidana nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta pedoman implementasi KUHP dan KUHAP sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan sistematis terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional, khususnya pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih berkeadilan, humanis, dan restoratif. Penjelasan tidak hanya disampaikan secara normatif berdasarkan bunyi pasal, tetapi juga diperkaya dengan teori-teori hukum dan asas-asas hukum, sehingga memberikan kerangka berpikir yang komprehensif bagi aparatur peradilan dalam mengimplementasikannya pada praktik peradilan.

Baca Juga: Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara

Kegiatan ini mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para peserta. Hal tersebut tercermin dari antusiasme peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai pertanyaan kritis terkait penerapan pasal-pasal KUHP, KUHAP, UU Nomor 1 Tahun 2026, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026 diajukan oleh para Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera. Seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara lugas dan mendalam oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua, serta para Hakim Tinggi berdasarkan pemahaman normatif, sistematik, dan filosofis terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terwujud keseragaman pemahaman dan penerapan hukum di lingkungan peradilan umum se-Kalimantan Utara, sekaligus memperkuat peran Pengadilan Tinggi sebagai voorpost Mahkamah Agung dalam menjaga kualitas putusan, kepastian hukum, serta keadilan yang berlandaskan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…