Bogor — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memaparkan sistem manajemen talenta berbasis teknologi informasi dalam kegiatan konsinyering tenaga teknis peradilan umum yang diselenggarakan di Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Megamendung, Bogor, Rabu (6/8).
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Nanang Subekti, menjelaskan bahwa sistem informasi menjadi fondasi utama dalam reformasi birokrasi dan penguatan sistem merit di MK. Salah satu bentuk konkret implementasinya adalah platform SIMANTAP (Sistem Manajemen Talenta Pegawai), yang dirancang untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
“Dengan sistem ini, setiap kebijakan kepegawaian didasarkan pada data yang objektif, bukan atas dasar suka atau tidak suka. Semua terekam secara digital, mulai dari kinerja, potensi, hingga rekam jejak pegawai,” ujar Nanang.
Baca Juga: Tim Penyusun Naskah Urgensi MA Audiensi ke Polri, Bahas Sistem Pengelolaan SDM
Ia juga mengungkapkan bahwa MK tengah mempersiapkan sistem “AI Peradilan” yang akan diluncurkan pada September mendatang. Sistem tersebut akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis MK, termasuk manajemen SDM, guna menjamin transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia MK, Yuni Nurhayati, menjelaskan bahwa SIMANTAP menggunakan dua komponen utama dalam penilaian: kinerja dan potensi, masing-masing memiliki bobot 50 persen. Penilaian kinerja terdiri atas beberapa indikator, yakni: Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 26,5 persen, e-Kinerja 26,5 persen, kehadiran pegawai 26,5 persen, kelebihan jam kerja 3,5 persen, kehadiran rapat 2,7 persen, beban kerja SIKD 4,4 persen, keterlambatan 5,3 persen, dan response time 4,4 persen.
Adapun penilaian potensi mencakup tiga komponen utama, yakni potensi sebesar 26,1 persen, kompetensi 26,1 persen, dan rekam jejak 30,4 persen, ditambah kategori lainnya sebesar 17,4 persen. Komponen rekam jejak terdiri dari tujuh unsur, yaitu kualifikasi pendidikan, pangkat/golongan, usia, pengalaman jabatan, pengembangan kompetensi, hukuman disiplin, dan penghargaan. Sementara itu, kategori “lain-lain” mencakup kemampuan bahasa asing, pengembangan kompetensi umum, dan penghargaan kolaboratif.
“Data dari kedua aspek ini akan memetakan setiap pegawai ke dalam 9-box grid, sehingga memudahkan proses promosi, mutasi, dan pengembangan karier,” jelas Yuni.
Ia menegaskan, pendekatan ini bertujuan untuk memastikan adanya keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan SDM. Penilaian tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berbasis indikator yang terukur dan sistematis.
Selain SIMANTAP, MK juga telah mengintegrasikan berbagai sistem pendukung lainnya, seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD), sistem absensi online, serta sejumlah aplikasi pendukung lainnya dalam satu kesatuan sistem informasi.
Baca Juga: Transformasi Sistem Manajemen Talenta, Ini Parameter yang Dikembangkan Ganis Badilum
Nanang menambahkan bahwa setiap pengembangan sistem informasi di MK dilakukan secara terbuka. Pihak ketiga yang terlibat dalam pengembangan aplikasi diwajibkan menyerahkan source code guna menjamin keberlanjutan dan keamanan sistem.
“Dengan mengadaptasi sistem manajemen talenta ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum diharapkan dapat menciptakan SDM yang unggul, adaptif, dan siap menghadapi tantangan modern dalam mendukung tugas-tugas peradilan,” pungkas Nanang. (snr/wi/ldr/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI