Kolaka – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka pada pagi itu tidak dipenuhi ketegangan sebagaimana biasanya. Suasana kaku berganti dengan percakapan tenang antara dua pihak yang sebelumnya berselisih. Mereka duduk berhadapan, berbicara dari hati ke hati, hingga akhirnya sepakat berdamai. Inilah potret nyata penerapan Restorative Justice (RJ) yang semakin menguat di PN Kolaka sepanjang tahun 2025.
Sepanjang tahun 2025, sejumlah perkara di PN Kolaka berhasil diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.
Salah satunya adalah perkara anak dengan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Kka, yang menjadi tonggak awal penerapan RJ di pengadilan tersebut. Kasus ini menyentuh nurani banyak pihak, sebab Anak (pelaku) masih berusia remaja, merantau sendirian dari Malili, dan hidup dalam keterbatasan ekonomi.
Baca Juga: PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja?
“Korban merasa kasihan, orang tua anak ekonominya kurang mampu dan ia hanya dibesarkan oleh ibunya,” tutur hakim Noula Maria Magdalena Pangemanan. Atas dasar itu, korban memilih memaafkan tanpa syarat, sehingga perkara berakhir dengan perdamaian.
Keberhasilan serupa tercatat dalam perkara Nomor 82/Pid.B/2025/PN Kka, di mana terdakwa menunjukkan iktikad baik dengan mengganti kerugian korban. Proses dialog dipandu hakim secara sabar hingga para pihak sepakat berdamai.
Langkah itu berulang pada perkara Nomor 90/Pid.B/2025/PN Kka. Di ruang sidang, hakim memberikan kesempatan luas bagi para pihak untuk berbicara terbuka. Percakapan yang jujur akhirnya melahirkan kesepakatan damai, menutup perselisihan tanpa perlu vonis pemidanaan.
“Capaian PN Kolaka ini mencerminkan perubahan paradigma peradilan. Hakim tidak lagi semata menjatuhkan putusan, tetapi juga berperan sebagai penengah yang memulihkan hubungan dan menghindarkan luka sosial,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 11/9/2025.
Baca Juga: Lasusua Judiciary Arena, Harmoni Dua Peradilan Dalam Semangat Kemerdekaan
Sepanjang tahun 2025, penerapan RJ di PN Kolaka tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Pengadilan pun menatap tahun mendatang dengan optimisme agar RJ tidak sekadar menjadi alternatif, melainkan budaya hukum yang mengakar.
PN Kolaka menatap tahun mendatang dengan semangat baru. Restorative justice diharapkan tidak lagi sekadar menjadi alternatif penyelesaian perkara, melainkan tumbuh sebagai budaya hukum yang mengakar. Dari ruang sidang sederhana di Kolaka, tersampaikan pesan kuat: keadilan bukan hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan. (sk/ikaw/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI